Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Di Pt. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa Kota Pekanbaru

Authors

  • Riduan Simatupang
  • Iriansyah
  • Miftahul Haq

Abstract

Perlunya pendaftaran jaminan fidusia atas objek yang digadaikan guna supaya objek tersebut tidak dialihkan, digadaikan, atau disewakan kepada pihak lain sehingga menguntungkan salah satu pihak, selanjutnya benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Namun kenyataanya dari Data yang di dapat penulis di lokasi penelitian bahwa PT. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa Kota Pekanbaru dalam hal ini tidak memenuhi ketentuan yang telah diatur seperti sebagian tidak didaftarkan objek tersebut pada pendaftaran jaminan fidusia sehingga ketika terjadi sebuah wanprestasi atau cidera janji yang dilakukan oleh debitur, kreditur melakukan penarikan objek dengan sebelah pihak sehingga merugikan debitur. Permasalahan Penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimanakah pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia menurut Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia di PT. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa Kota Pekanbaru? Kedua, Apa – apa sajakah Hambatan pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia menurut Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia di PT. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa Kota Pekanbaru? Ketiga, Bagaimanakah Upaya mengatasi Hambatan pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia menurut Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia di PT. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa Kota Pekanbaru? Metode penelitian ini adalah Hukum Sosiologis.

Downloads

Published

2025-01-31

Issue

Section

Articles