Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Dalam Transaksi Virtual Account Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dalam Dimensi Hukum Perbankan? Bagaimanakah Upaya Menanggulangi Masalah Antar Nasabah Dengan Bank? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan tentang Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dalam Dimensi Hukum Perbankan. Untuk menjelaskan Upaya Menanggulangi Masalah Antar Nasabah Dengan Bank. Metode Penelitian dilakukan secara kepustakaan dengan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian diketahui bahwa Perlindungan hukum terhadap nasabah bank ditinjau dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dimana kedudukan Nasabah selaku konsumen perbankan dinilai rendah dan kurang efektif serta minimnya perhatian terkait pengaduan nasabah apabila terjadi kerugian oleh para nasabah. Lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen merupakan cara pemerintah memberi jaminan kepastian hukum yang diberikan pihak bank kepada nasabah karena pada dasarnya undang-undang inilah yang melindungi konsumen termasuk halnya nasabah secara umum.