Penerapan Sanksi Mengenai Perbarengan Tindak Pidana Perkara Anak Di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Abstract
Permasalahan dalam penelitian yang dilakukan yaitu Bagaimana penerapan hukum pada kejahatan yang terjadi penganiayaan berat di wilayah hukum Polres Kampar serta hambatan dan upaya untuk mengatasi hambatannya?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap tindak pidana Dalam penjatuhan sanksi pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mengatur hal-hal apa saja yang dapat menghapus pidana, mengurangi pidana dan memberatkan pidana. Salah satu yang dapat memberatkan pidana adalah pada perbarengan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 63-71 KUHP. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana pada perkara anak perbarengan tindak pidana Di Pengadilan Negeri Pekanbaru, untuk mengetahui kendala yang dihadapi penegak hukum dalam perkara anak perbarengan tindak pidana serta upaya untuk mengatasi kendala yang dihadapi penegak hukum. Penerapan sanksi pidana pada perkara anak perbarengan tindak pidana dalam hal ini penulis mengambil perkara nomor 8/Pid-Sus-Anak/2023/PN.Pbr dengan pelaku anak isial “R Cs”. Anak ini telah diduga melakukan pencurian dengan kekerasaan terhadap korban dengan tempat kejadian perkara ada dua tempat yaitu Jalan SM. Yamin dan Jalan Baung. Pada dasarnya tindak pidana perbarengan yang dilakukan anak ini termasuk dalam Perbarengan tindak pidana berlanjut namun penegak hukum tidak melakukan penggabungan berkas melainkan melakukan pemisahan berkas perkara.