Pelaksanaan Pengawasan Rutin Laporan Perkembangan Kegiatan Coffee Shop Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 78 Tahun 2022
Abstract
Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana pelaksanaan pengawasan rutin laporan perkembangan kegiatan coffee shop berdasarkan peraturan walikota nomor 78 tahun 2022? Kedua, bagaimana hambatan pelaksanaan pengawasan rutin laporan perkembangan kegiatan coffee shop berdasarkan peraturan walikota nomor 78 tahun 2022? Ketiga, bagaimana upaya penyelesaian pelaksanaan pengawasan rutin laporan perkembangan kegiatan coffee shop peraturan walikota nomor 78 tahun 2022? Metode penelitian ini adalah sosiologis. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan penyelesaian pelaksanaan pengawasan rutin laporan perkembangan kegiatan coffee shop berdasarkan peraturan walikota nomor 78 tahun 2022, untuk mengetahui hambatan pelaksanaan pengawasan rutin laporan perkembangan kegiatan coffee shop berdasarkan peraturan walikota nomor 78 tahun 2022, untuk mengetahui upaya penyelesaian pelaksanaan pengawasan rutin laporan perkembangan kegiatan coffee shop berdasarkan peraturan walikota nomor 78 tahun 2022. Hasil penelitian pelaksanaan pengawasan rutin laporan perkembangan kegiatan coffee shop berdasarkan peraturan walikota nomor 78 tahun 2022 masih belum terlaksana dengan baik sesuai aturan tersebut baik pada pihak pemilik usaha coffee shop ataupun pihak DPMPTSP yang kurang profesional dalam menjalankan tugasnya.