Pelaksanaan Pemungutan Tarif Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Authors

  • Aidhil Nur Putra
  • Fahmi
  • M. Azani

Abstract

Pelaksanaan pemungutan tarif Retribusi Parkir kendaraan bermotor di Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah belum terlaksana dengan baik. Hambatannya yaitu kurangnya sosialisasi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru terhadap para petugas parkir kendaraan serta tidak adanya sanksi terhadap petugas parkir kendaraan yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Upayanya yaitu Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dapat memberikan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, meningkatkan pengawasannya dengan turun langsung ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi-lokasi yang rawan terjadinya pelanggaran terhadap tarif Retribusi Jasa Parkir, serta memberikan sanksi kepada petugas parkir kendaraan.

Downloads

Published

2025-08-13

Issue

Section

Articles