IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PENANGANAN KONTEN BUNUH DIRI MELALUI MEDIA SOSIAL DI KECAMATAN BINAWIDYA KOTA PEKANBARU
Abstract
Penelitian ini dilakukan karena maraknya penyebaran foto dan video bunuh diri yang memuat informasi pribadi tanpa izin, yang melanggar privasi dan martabat individu. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-yuridis dengan metode kualitatif, melalui wawancara dengan pihak Kepolisian Sektor Binawidya, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru, serta masyarakat pengguna media sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi masih belum optimal. Beberapa permasalahan ditemukan, antara lain rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hukum pelindungan data, belum terbentuknya Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi (BPDP) yang seharusnya diamanatkan oleh undang-undang, serta kurangnya edukasi dari lembaga-lembaga terkait. Akibatnya, pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi melanggar privasi menjadi tidak efektif. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting untuk meningkatkan efektivitas undang-undang ini. Upaya yang perlu dilakukan mencakup peningkatan edukasi publik, peningkatan literasi digital, pengawasan lebih ketat terhadap distribusi konten sensitif, serta penegakan hukum yang konsisten. Langkah-langkah ini penting guna mewujudkan pelindungan data pribadi serta menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia di ruang digital secara menyeluruh.