Eksekusi Jaminan Fidusia Tanpa Melalui Putusan Pengadilan Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 Di Lembaga PT. Buana Finance Kota Pekabaru

Authors

  • Denny Martin
  • Irawan Harahap
  • Riantika Pratiwi

Abstract

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia seharusnya melalui jalur pengadilan apabila tidak tercapainya kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur menolak menyerahkan objek jaminan. Namun, PT.Buana Finance Kota Pekanbaru justru melakukan eksekusi paksa tanpa prosedur tersebut, dengan menyita sekitar 103 unit onbjek jaminan fidusia dari Januari hingga Juni tenpa melalui pengadilan. penelitian ini mengkaji Bagaimana PT. Buana Finance kota pekanbaru melaksanakan eksekusi jaminan fidusia tanpa putusan pengadilan setelah putusan mahkamah konsitusi nomor 2/PUU-XIX/2021, Serta tantangan dan upaya yang dilakukan untuk mengatasinya. Penelitian merupakan yuridis empiris yang menggunakan data primer dan sekunder, yang dikumpulkan melalui wawancara dan kuesioner. Data tersebut kemudian dianalisis kuantitatif/deskriptif analisis untuk menjawab rumusan masalah dan menyimpulkan hasil penelitian.

Downloads

Published

2025-08-15

Issue

Section

Articles