Pelaksanaan Ketentuan Waktu Kerja Pada Coffeeshop Di Wilayah Sukajadi Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Authors

  • Dessy Simatupang
  • Iriansyah
  • Tri Angga Putra

Abstract

Berikut ini adalah masalah-masalah utama dalam penelitian ini: Pertama, bagaimana proses penerapan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan karyawan coffeeshop di wilayah Sukajadi? Pertanyaan kedua menyangkut kemudahan penerapan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur jam operasional coffeeshop di wilayah Sukajadi. Terakhir, terkait dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, langkah-langkah apa yang dilakukan untuk memastikan bahwa coffeeshop di wilayah Sukajadi mampu mematuhi peraturan jam kerja? Hukum sosiologi adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan metode penelitian ini. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menjelaskan penerapan peraturan ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 di kedai kopi di distrik Sukajadi. Selain itu, untuk menguraikan tantangan yang dihadapi dalam menerapkan peraturan jam kerja di coffeeshop di wilayah Sukajadi, sebagaimana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tujuan ketiga adalah untuk menguraikan kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat dari upaya penerapan peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang penetapan jam operasional pada coffeeshop yang ada di wilayah Kecamatan Sukajadi. Hasil penelitian ini jelas dari kenyataan bahwa peraturan tersebut belum terlaksana dan para pekerja masih saja melakukan absensi setelah jam kerja yang ditentukan, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang ketenagakerjaan; hal ini khususnya terjadi di wilayah Sukajadi yang banyak terdapat coffeeshop. Mengapa? Alasannya, para pekerja merasa pasrah dengan ketidaktahuan para manajer dan jadwal kerja yang sudah ditetapkan sebelumnya..

Downloads

Published

2025-08-15

Issue

Section

Articles