Penyelesaian Kredit Macet Pada PT. BPR Fianka Rezalina Fatma Kota Pekanbaru
Abstract
Kredit macet merupakan permasalahan krusial yang dapat mengganggu stabilitas dan kelangsungan operasional suatu lembaga perbankan, termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan, hambatan, Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penyelesaian kredit macet pada PT. BPR Fianka Rezalina Fatma Kota Pekanbaru, mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses penyelesaiannya, serta mengkaji upaya-upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan tersebutdan upaya penyelesaian kredit macet di PT. BPR Fianka Rezalina Fatma Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan kredit macet dilakukan secara bertahap, dimulai dari pendekatan persuasif hingga jalur litigasi. Strategi awal menekankan komunikasi kekeluargaan, keterbukaan, dan penyelesaian damai sebagai wujud pendekatan humanis. Jika pendekatan ini tidak membuahkan hasil, langkah selanjutnya dilakukan melalui penanganan internal oleh tim khusus, pelibatan pihak ketiga, hingga proses hukum. Mekanisme restrukturisasi kredit melalui rescheduling, restructuring, dan reconditioning digunakan untuk meringankan beban debitur serta menjaga hubungan bisnis yang berkelanjutan. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat hambatan seperti kurangnya komunikasi dengan debitur, rangkap tugas dalam tim penagihan, keterbatasan sumber daya manusia, hingga prosedur hukum yang kompleks. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut mencakup peningkatan kualitas komunikasi, pembentukan tim khusus, pengawasan ketat terhadap kredit bermasalah, serta evaluasi berkala dengan pelaporan kepada OJK. Kesimpulannya, meskipun menghadapi berbagai tantangan, PT. BPR Fianka Rezalina Fatma menunjukkan komitmen terhadap prinsip kehati-hatian dan kepatuhan regulatif dalam menangani kredit macet. Disarankan agar bank lebih teliti dalam analisis kredit, debitur memiliki itikad baik, dan penyelesaian lebih diutamakan melalui media.