Implementasi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Dalam Penertiban Bangunan Liar di Kecamatan Binawidya

Authors

  • Geraldo Farel Garcia Pakpahan
  • Eddy Asnawi
  • Adrian Faridhi

Abstract

Bangunan Liar merupakan masalah yang terus terjadi di setiap sudut Kota Pekanbaru,terutama pada Kecamatan Binawidya,Pemerintah telah membentuk Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagai dasar untuk menertibkan bangunan liar yang berdiri yang mengganggu estetika ruang tata kota.Penelitian ini menggunakan metode hukum sosiologis dan observasi terhadap lembaga terkait. Temuan penelitian menunjukkan adanya inkonsistensi dari lembaga terkait dalam menyelesaikan permasalahan bangunan liar, kurangnya optimalisasi anggaran dan sumber daya manusia Satuan Polisi Pamong Praja, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat dalam memahami ketentuan peraturan yang berlaku.Upaya penyelesaian nya meliputi optimalisasi anggaran dan sumber daya manusia untuk penertiban bangunan liar, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan penguatan peran instrumen pemerintahan terkecil yaitu RT dan RW dalam memberikan pemahaman mengenai larangan mendirikan bangunan liar.

Downloads

Published

2025-08-15

Issue

Section

Articles