PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BENIH LOBSTER DI WILAYAH HUKUM PERAIRAN INDRAGIRI HILIR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan benih lobster di wilayah perairan Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Permasalahan utama dalam penelitian ini meliputi tiga hal, yaitu: bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan benih lobster, apa saja hambatan yang dihadapi dalam proses penegakan hukum tersebut, serta bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang ada di wilayah hukum perairan Indragiri Hilir. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran dan pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi penegakan hukum dalam kasus penyelundupan benih lobster di wilayah tersebut.penlis mengunakan metode pendekatan hukum sosiologis, yaitu pendekatan yang menitikberatkan pada realitas sosial dan pelaksanaan hukum di lapangan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum di wilayah perairan Indragiri Hilir belum berjalan secara optimal. Hal ini dibuktikan dengan masih terjadinya praktik penyelundupan benih lobster ke luar negeri melalui jalur perairan di Indragiri Hilir. Faktor geografis yang strategis namun rawan, serta keterbatasan dalam hal pengawasan, sumber daya manusia, dan sarana pendukung, menjadi hambatan utama dalam penegakan hukum.