Tinjauan Yuridis Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 Dalam Memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023
Abstract
Penelitian ini mengkaji dua isu utama yang berkaitan dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Peraturan MK No. 1 Tahun 2023. Pertama, analisis yuridis terhadap Putusan No. 02/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik hakim. Kedua, evaluasi yuridis terkait keabsahan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, yang dinyatakan tetap berlaku dan harus dihormati meskipun terdapat pelanggaran kode etik. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan data yang diperoleh dari literatur, peraturan perundang-undangan, serta jurnal ilmiah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa walaupun Putusan 90/PUU-XXI/2023 bersifat final, seharusnya putusan tersebut tidak diterapkan pada Pemilu 2024, melainkan diberlakukan untuk pemilu berikutnya.