Pelaksanaan pembayaran retribusi pasar tradisional Rumbai sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 Pekanbaru.
Abstract
Pelaksanaan pembayaran retribusi pelayanan pasar di Pasar Tradisional Rumbai berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 masih belum berjalan optimal. Banyak kios yang belum terisi, dan sejumlah pedagang tidak membayar retribusi karena faktor ekonomi yang tidak stabil, minimnya pembeli, serta kurangnya pemahaman akan kewajiban tersebut. Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah daerah perlu memperbaiki fasilitas pasar, melakukan perawatan secara berkala, serta meningkatkan sistem administrasi retribusi. Selain itu, sosialisasi secara rutin dan kampanye edukatif yang menarik sangat diperlukan agar pedagang menyadari pentingnya retribusi dalam meningkatkan fasilitas dan pelayanan pasar.