STUDI KOMPARATIF KUALIFIKASI KEPENTINGAN ANTARA KEPENTINGAN POLITIK DAN KEPENTINGAN RAKYAT MELALUI HAK ANGKET DI DPR RI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan membandingkan kualifikasi kepentingan dalam penggunaan hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dengan menyoroti ketegangan antara kepentingan politik dan kepentingan rakyat. Isu ini penting karena hak angket kerap digunakan dalam konteks politik yang kontroversial, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan sebenarnya dari pelaksanaannya. Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif terhadap norma-norma hukum yang mengatur hak angket serta praktik penerapannya di Indonesia. Temuan utama menunjukkan bahwa meskipun hak angket diakui secara konstitusional sebagai alat pengawasan legislatif, norma-norma hukum yang ada belum secara eksplisit membedakan atau mengatur batasan antara kepentingan politik dan kepentingan rakyat dalam implementasinya. Hal ini menimbulkan celah hukum dan potensi penyalahgunaan wewenang legislatif demi kepentingan kelompok tertentu. Penelitian ini menekankan pentingnya penyempurnaan regulasi yang secara tegas mendefinisikan dan mengklasifikasi kepentingan yang sah dalam penggunaan hak angket, guna memperkuat prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dampaknya, jika regulasi diperjelas, maka integritas demokrasi dan fungsi pengawasan legislatif dapat ditingkatkan serta kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif akan lebih terjaga.