Konflik Norma Pengaturan WIUPK Secara Prioritas Kepada BUMN BUMD dengan Badan Usaha Milik Ormas Keagamaan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan WIUPK menurut “UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara” dan “PP No. 25 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara” dan menjelaskan konflik norma pengaturan WIUPK secara prioritas kepada BUMN dan BUMD dengan “Badan Usaha milik ormas keagamaan”. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan WIUPK menurut UU No. 3 Tahun 2020 mengatur bahwa BUMN dan BUMD lah yang mendapat prioritas dalam mendapatkan WIUPK, sedangkan dalam PP No. 25 Tahun 2024 mengatur bahwa “WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan”. Konflik norma pengaturan WIUPK secara prioritas kepada BUMN dan BUMD dengan Badan Usaha milik ormas keagamaan terjadi karena kehadiran Pasal 83A ayat (1) dalam PP No. 25 Tahun 2024 telah nyata menunjukkan adanya tumpang tindih dengan Pasal 75 ayat (3) UU No. 3 Tahun 2020. UU tersebut telah secara jelas menyebut bahwa BUMN dan BUMD lah yang mendapat prioritas dalam memperoleh WIUPK, namun PP tersebut malah memuat aturan yang malah tidak sejalan dengan UU No. 3 Tahun 2020