Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan PT Cakra Alam Sejati terhadap Masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Abstract
Berdasarkan Pasal 74 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur bahwa Perseroan Terbatas (PT) yang menjalankan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam dan/atau bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan tanggung jawab lingkungan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Sosiologis. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan PT Cakra Alam Sejati terhadap masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras adalah tidak terlaksana. Hambatan-hambatannya adalah minimnya pengetahuan hukum masyarakat mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Upaya yang dilakukan adalah masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras dapat melaporkan PT Cakra Alam Sejati serta dikenai sanksi administratif dan paksaan pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan.