Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah Di Wilayah Kota Pekanbaru
Abstract
Kantor Pertanahan merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan dia bidang pertanahan dalam hal apermohonan pendaftaran hak milik atas tanah di dasari dari masyarakat yang memiliki kesadaran diri untuk mendaftarkan hak milik atas tanah yang dimilikinya. Namun pada akenyataanya, pada Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru masih terdapat permasalahan pertanahan dan amunculnya gejala ketidak pastian hukum dalam penguasaan atas bidang bidang tanah oleh warga masyarakat di pekanbaru. Permasalahan Penelitian ini adalah: Pertama,Bagaimanakah Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata cara Penetapan Hak Pengelolaana dan Hak atas Tanah di Wilayah Kota Pekanbaru? Kedua, Bagaimanakah Hambatan dalam Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata caraa Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah di Wilayah Kota Pekanbaru? Ketiga, Bagaimanakah Upaya mengatasi Hambatan dalam Pelaksanaana Peraturan Menteria Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tatacara Penetapan Hak Metode penelitian ini adalah Hukum Sosiologis. Penelitian ini memiliki dua tujuan utama. Tujuan pertama adalah mengidentifikasi proses Pelaksanaan dalam konteks Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur Tata cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah di wilayah Kota Pekanbaru. Tujuan kedua adalah mengkaji kendala yang dihadapi dalam Pelaksanaan regulasi yang sama. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai pelaksanaan dan tantangan yang terkait dengan penetapan hak pengelolaan tanah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.