Semnashum: Seminar Nasional Hukum https://journal.unilak.ac.id/index.php/samnashum en-US Semnashum: Seminar Nasional Hukum Implementasi Perlindungan Pengungsi Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri https://journal.unilak.ac.id/index.php/samnashum/article/view/19249 <p>Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, mendefinisikan pengungsi sebagai orang yang dikarenakan oleh ketakutan yang beralasan akan penganiayaan, yang disebabkan oleh alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial dan partai politik tertentu, berada diluar Negara kebangsaannya dan tidak menginginkan perlindungan dari Negara tersebut”. Ketika pengungsi meninggalkan negara asal atau tempat tinggalnya, mereka meninggalkan hidup, rumah, kepemilikan dan keluarganya. Pengungsi tersebut tidak dapat dilindungi oleh negara asalnya karena mereka terpaksa meninggalkan negaranya. Karena itu, perlindungan dan bantuan kepada mereka menjadi tanggung jawab komunitas internasional. Indonesia, salah satu tempat dimana pengungsi itu bernaungnya, dimana Pengungsi masuk ke Indonesia karena wilayahnya yang strategis. Pada umumnya pengungsi masuk kesuatu negara khususnya negara Indonesia tidak melewati tempat pemeriksaaan imigrasi atau masuk secara tidak sah. Menurut data dari Kesbangpol hingga tahun 2023, setidaknya 886 pengungsi internasional yang saat ini ditampung di kota Pekanbaru, dimana mereka transit sementara. Yang menjadi permasalahan utama bagi sebagian besar pengungsi yang transit di Kota Pekanbaru adalah tempat tinggal. Kapasitas kamp pengungsian dan tempat penampungan lainnya seperti rudenim di Indonesia terbatas. Karena, dalam beberapa kasus para pengungsi yang tidak tertampung ini justru mencari tempat bernaungnya sendiri dengan biaya yang mandiri pula. berdasarkan Pasal 26 ayat (12) Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri disebutkan bahwa pengungsi berhak mendapatkan kesejahteraan dengan mendapatkan air bersih, pemenuhan makanan dan minuman, pelayanan kesehatan dan kebersihan. Banyaknya pengungsi yang dari luar negeri tidak mendapatkan perlindungan sesuai dengan Perpres No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengidentifikasi terkait Implementasi Perlindungan Pengungsi Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. Metode penelitian yang dilakukan penelitian hukum sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah Implementasi Perlindungan Pengungsi Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri belum terlaksana dengan baik, karena didalam perpres tersebut hanya pengaturan administratif, tidak mengatur hak pengungsi secara konkrit. Hambatan dalam Implementasi Perlindungan Pengungsi Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri adalah aturan hukum yang belum ada, tidak mengetahui informasi mengenai pengungsi dan anggaran terbatas. Upaya hukum yang dilakukan Implementasi Perlindungan Pengungsi Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri adalah Pemeriksaan awal, Identifiksi kepada pengungsi, Koordinasi dengan UNHCR dan IOM, Melakukan mediasi untuk menentukan status Refugee Status Determintation dengan UNHCR,<br>Prosiding SEMNASHUM Universitas Lancang Kuning 2<br>Memfasilitiasi para pencari suaka dan pengungsi dengan dibiayi oleh IOM dan penyediaan hunian bagi para pengungsi. Saran yang diberikan Perlu adanya Peraturan Khusus mengenai pengungsi dan hak-hak yang harus didapatnya. Perlu menjalin kerjasama dengan instansi terkait agar masalah pengungsi dapat teratasi. Pengungsi juga harus mencari informasi mengenai keberadaan dan statusnya di Indonesia, tidak hanya menunggu proses hukum yang sedang berlangsung, agar keberadaannya jelas dan tidak merugikan negara Indonesia</p> Sudi Fahmi Adrian Faridhi Copyright (c) 2024 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-02-04 2024-02-04 1 02 IMPLEMENTASI PENDEPORTASIAN IMMIGRATOR PADA RUMAH DETENSI IMIGRASI PEKANBARU BERDASARKAN PERATURAN DIRJEN IMIGRASI NOMOR : F-100.PR.02.2006 TENTANG PENDESTENSIAN ORANG ASING https://journal.unilak.ac.id/index.php/samnashum/article/view/19250 <p>Berdasarkan Pasal 7 Pasal 7 Peraturan Derektorat Jendral Imigrasi Nomor F- 10.Pr.02.10 Tentang Pendetensian Orang asing disebutkan bahwa pendeportasian orang saing tersebut dilakukan oleh kepala rumah dentensi imigrasi lalu dilaporkan kepada Divisi Keimigrasian Kantor wilayah Imigrasi.Rumusan masalah yang dikemukakan adalah Bagaimanakah implementasi pendeportasian immigratoir warga negara asing pada Rumah Detensi Immigrasi Pekanbaru berdasarkan Peraturan Imigrasi Nomor F-1002.PR. Tahun 2006 Tentang Pendentensian orang asing, hambatan serta upaya dalam mengatasi hambatan dalam melakukan pendetensian orang asing. Penelitian ini bersifat Deskriftif Analisis. Hasil dari Penelitian ini menyatakan bahwa Implementasi pendeportasian immigratoir warga negara asing pada Rumah Detensi Immigrasi Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Direktorat Jendral Imigrasi Nomor F-1002.Pr.02.10 Tahun 2006 Tentang Pendetensian Orang Asing tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan karena masih terdapat immigratoir yang berda di Rudenim Pekanbaru dan telah melewati batas waktu yang ditentukan didalam Undang-Undang Imigrasi. Hambatannya adalah tidak memiliki dokumen yang lengkap, terbatasnya dana pendeportasian, penolakan dari deteni. Upaya dalam mengatasi hambatan adalah meningkatkan pengawasan, melakukakan koordinasi dan penguatan tim pengamanan orang asing (tim pora).</p> H.M YUsuf Daeng Rizana Copyright (c) 2024 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-02-04 2024-02-04 1 02 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN AKIBAT KEGIATAN PT SAWIT RIAU MAKMUL, KABUPATEN TANAH PUTIH>KABUPATEN LOKAN HILIL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP https://journal.unilak.ac.id/index.php/samnashum/article/view/19251 <p>Penyelidikan dilatarbelakangi oleh beberapa kendala penegakan hukum, antara lain masih banyaknya korban jiwa yang terus terjadi di sekitar pabrik kelapa sawit dan pemukiman penduduk. deskripsi data yang diperoleh. Saat menganalisis kesimpulan, penulis menggunakan metode penalaran induktif. H. Pernyataan atau Pernyataan yang Bersifat Umum atau Khusus Kasus. Berdasarkan temuan penelitian, diketahui bahwa pabrik kelapa sawit PT sebelumnya tidak beroperasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sawit Liau Makmur Kelurahan Lokan Hilil, Kecamatan Tanah Putih, Kepengfuluan Teluk Mega, telah menerima pengaduan dari masyarakat tentang pengelolaan sampah yang tidak tepat, pembuangan limbah cair yang sembarangan sehingga mengakibatkan kerusakan ekosistem lingkungan dan pencemaran saluran sungai. Hambatan yang dihadapi antara lain belum tegasnya sanksi pemerintah dalam penegakan hukum dan rendahnya kesadaran hukum warga dan pelaku usaha pelaksana PT. Sawit Liau Makmur tidak pernah berhenti bekerja untuk menjaga lingkungan. Upaya mengatasi kendala yang dihadapi antara lain sanksi berat seperti teguran tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, paksaan dan pemerasan pemerintah, dan sanksi pidana.・Penguatan kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten. infrastruktur. Menyediakan pilihan kontak untuk operasional dan PT. Meninjau Riau Makmur untuk meningkatkan kesadaran hukum lingkungan.</p> Irawan Harahap Riantika Pratiwi Copyright (c) 2024 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-02-04 2024-02-04 1 02 Pelaksanaan Penjaringan Pengangkatan Perangkat Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa https://journal.unilak.ac.id/index.php/samnashum/article/view/19252 <p>Rumusan masalah -ni adalah bagaimana pelaksanaan penjaringan pengangkatan perangkat desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Bagaimana hambatan pelaksanaan penjaringan pengangkatan perangkat desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Bagaimana upaya mengatasi hambatan pelaksanaan penjaringan pengangkatan perangkat desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Ditinjau dari jenisnya, penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum Sosiologis. Setelah data terkumpul, maka data dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Kesimpulan dalam penelitian ini ditetapkan dengan menggunakan metode induktif. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini bahwa pelaksanaan penjaringan pengangkatan perangkat desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa apabila dalam proses pengangkatan perangkat desa ada pihak yang keberatan dapat mengambil langkah dengan mengajukan keberatan kepada kepala desa. Hambatannya bahwa minimnya sumber daya manusia yang memiliki kecakapan dan keterampilan, ketidak sesuaian kriteria dalam mengangkat Perangkat Desa. Upayanya bahwa melakukan sosialisasi mengenai kriteria calon penjaringan maupun penyaringan calon perangkat desa, transparansi dalam penjaringan serta penyaringan bakal calon perangkat desa benar-benar sesuai kriteria yang didasarkan atas peraturan perundang-undangan. Pihak yang merasa dikecewakan dapat mengajukan keberatan kepada kepala desa.</p> Eddy Asnawi Bahrun Azmi Copyright (c) 2024 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-02-04 2024-02-04 1 02 Implementasi Kewajiban PT Pos Indonesia Cabang Pekanbaru Menjaga Keselamatan Kiriman Barang Ke Tempat Tujuan Berdasarkan Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos https://journal.unilak.ac.id/index.php/samnashum/article/view/19253 <p>Permasalahan dalam penelitian ini adalah: <em>Pertama</em>, Bagaimanakah Implementasi Kewajiban PT Pos Indonesia Cabang Pekanbaru Menjaga Keselamatan Kiriman Barang Ke Tempat Tujuan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos? <em>Kedua</em>, Apakah yang menjadi Faktor Hambatan dalam Implementasi Kewajiban PT Pos Indonesia Cabang Pekanbaru Menjaga Keselamatan Kiriman Barang Ke Tempat Tujuan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos? <em>Ketiga</em>, Bagaimanakah Solusi dan Upaya untuk Mengatasi Hambatan dalam Implementasi Kewajiban PT Pos Indonesia Cabang Pekanbaru Menjaga Keselamatan Kiriman Barang Ke Tempat Tujuan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos? Tujuan dari penelitian ini adalah: <em>Pertama</em>, Untuk mengetahui Implementasi Kewajiban PT Pos Indonesia Cabang Pekanbaru Menjaga Keselamatan Kiriman Barang Ke Tempat Tujuan Berdasarkan Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos. <em>Kedua</em>, Untuk mengetahui faktor yang Menghambat dalam Implementasi Kewajiban PT Pos Indonesia Cabang Pekanbaru Menjaga Keselamatan Kiriman Barang Ke Tempat Tujuan Berdasarkan Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos. <em>Ketiga</em>, Untuk dapat melihat penindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah hambatan dalam Implementasi Kewajiban PT Pos Indonesia Cabang Pekanbaru Menjaga Keselamatan Kiriman Barang Ke Tempat Tujuan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos. Hasil penelitian diketahui bahwa Implementasi Kewajiban PT Pos Indonesia Cabang Pekanbaru Menjaga Keselamatan Kiriman Barang Ke Tempat Tujuan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos masih belum terimplementasi secara maksimal karena kerap terjadi kelalaian dari pihak pos dalam pemenuhan penggantian kerugian yang dialami oleh pengguna jasa. Hal tersebut juga terjadi karena ketidak tahuan pengguna jasa dalam mengklaim ganti kerugian.</p> Ardiansyah Andrizal Copyright (c) 2024 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-02-04 2024-02-04 1 02 PELAKSANAAN PEMILIK LAUNDRY DI KELURAHAN TANGKERANG TIMUR KOTA PEKANBARU BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 08 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN https://journal.unilak.ac.id/index.php/samnashum/article/view/19254 <p>Kegiatan laundry dikenal sebagai kegiatan binatu atau pencucian dengan air terhadap tekstil dalam arti segala jenis tekstil serta bentuk olahannya dengan menggunakan media utama air, chemichal, dan mesin cuci. konsumen pengguna jasa laundry masih mengalami kerugian akibat kelalaian pelaku usaha jasa laundry, contoh kerugian seperti kelunturan warna baju yang lain, sobek akibat proses pencucian, kurang bersih dan wangi. Dalam Kajian Penelitian ini, adapun pokok masalah yang dikemukakan adalah agaimana pelaksanaan pemilik laundry di Kelurahan Tangkerang Timur Kota Pekanbaru&nbsp; berdasarkan Undang- Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bagaimana hambatan pelaksanaan pemilik laundry di Kelurahan Tangkerang Timur Kota Pekanbaru&nbsp; berdasarkan Undang- Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen srta upaya mengatasi hambatan. Adapun penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Dengan dilakukan penelitian ini telah menjawab permasalahan yang dikemukan diatas yaitu , Pelaksanaan Pemilik Laundry di Kelurahan Tangkerang Timur Kota Pekanbaru&nbsp; berdasarkan Undang- Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dimana masih ditemuinya kerugian yang dialami oleh masyarakat selaku konsumen dan tidak ada penyelesaian yang menguntungkan konsumen. Hambatannya adalah karena konsumen tidak memahami isi perjanjian yang telah dibuat, kurangnya informasi yang didapatkan dari pihak laundry serta masyarakat selaku konsumen tidak mengetahui ketentuan hukum yang berlaku. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan adalah mengganti pakaian yang hilang, mencarikan pakaian atau barang milik konsumen yang tertukar dengan konsumen lain, mencuci ulang pakaian milik konsumen, serta berusaha terus meningkatkan pelayanan terhadap konsumen. Sedangkan upaya yang dilakukan atau penyelesaian wanprestasi adalah dilakukan dengan ganti rugi berdasarkan musyawarah dan dengan cara kekeluargaan.</p> Ardiansyah Andrizal Copyright (c) 2024 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-02-04 2024-02-04 1 02 Konsep Hukum Perlindungan Masyarakat Terhadap Pencemaran Udara Akibat Kegiatan Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 https://journal.unilak.ac.id/index.php/samnashum/article/view/19255 <p>Pencemaran lingkungan saat ini banyak&nbsp; terjadi,&nbsp; terutama&nbsp; di lingkungan industri dan pabrik dengan kepadatan penduduk yang relatif tinggi, sehingga pencemaran baik dari limbah maupun logam berat tidak dapat dihindari lagi. Salah satu penyebab pencemaran yang paling umum adalah pembuangan secara langsung limbah pabrik dan komersial ke alam yang tidak diolah terlebih dahulu, asap pabrik yang dapat mencemari udara, penggunaan pestisida yang berlebihan, serta penggunaan bahan bakar klorin (penghancur) dan bahan kimia berbahaya lainnya. Masyarakat diharapkan selalu berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah harus terus berupaya menjamin perlindungan lingkungan hidup negara melalui berbagai program yang sesuai dengan koridor peraturan perundang- undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan pekerjaan perlindungan lingkungan, negara telah mengeluarkan banyak kebijakan-kebijakan dan undang-undang yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup dan salah satu produk hukum yang paling penting adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.</p> Irawan Harahap Olivia Anggie Johar Copyright (c) 2024 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-02-04 2024-02-04 1 02 Pelaksanaan Penetapan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Terhadap Eksekusi Lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru – Kandis – Dumai Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepe https://journal.unilak.ac.id/index.php/samnashum/article/view/19256 <p>Permasalahan dalam penelitian ini adalah: <em>Pertama </em>Bagaimanakah implementasi peraturan walikota nomor 39 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok di setiap taman kota Pekanbaru.? <em>Kedua</em>, Faktor apa saja yang mempengaruhi Imlementasi peraturan walikota nomor 39 tahun 2014 tentang Kawasan tanpa rokok di taman kota pekanbaru.? <em>Ketiga, </em>Bagaimanakah upaya dalam mengatasi hambatan dalam implementasi peraturan walikota nomor 39 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok di setiap taman kota Pekanbaru? Tujuan Dari Penelitan Ini Adalah: <em>Pertama</em>, Untuk mengetahui bagaimana Implementasi peraturan walikota nomor 39 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok di setiap taman kota Pekanbaru <em>Kedua</em>, Untuk mengetahui faktor yang menghambat dalam implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok pada taman yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota pekanbaru. <em>Ketiga</em>, Untuk mengetahui upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan dalam implementasi kebijakan tanpa rokok pada taman oleh Dinas Kesehatan di Kota Pekanbaru. Metode penelitian ini di lakukan secara langsung dilapangan (observasi) sesuai dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa Implementasi Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Taman Kota Pekanbaru masih belum berjalan dengan baik, hal ini masih ada di temukannya para pengunjung di taman masih merokok di tempat kawasan yang seharusnya tidak di perbolehkan ada asap rokok. Pasal 7 ayat 1 sampai dengan ayat 4 menyebutkan bahwa setiap orang di larang merokok di kawasan tanpa rokok. Rendahnya kesadaran hukum para pengunjung taman menyebabkan tidak terlaksananya ketentuan pasal 7 Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 39 Tahun 2014. Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi agar tidak ada orang yang merokok di ruang terbuka hijau adalah pertama melakukan sosialisasi kedua memberi teguran lisan ketiga melakukan pengawasan rutin terhadap seluruh taman di pekanbaru.</p> Eddy Asnawi Birman Simamora Copyright (c) 2024 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-02-04 2024-02-04 1 02 Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Terhadap Penanggulangan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kota Dumai Provinsi Riau https://journal.unilak.ac.id/index.php/samnashum/article/view/19257 <p>Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf d dan e Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh bahwa Hak Pemerintah Daerah adalah melakukan pembangunan kawasan permukiman serta sarana dan prasarana dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh serta melakukan pembangunan rumah dan perumahan yang layak huni bagi masyarakat. Khususnya masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah. Akan tetapi dalam pelaksanaannya ada beberapa daerah masih terdapat perumahan kumuh dan kawasan kumuh yang berarti pemerintah daerah belum maksimal dalam menjalankan Peraturan Daerah untuk melakukan pembangunan, pencegahan serta peningkatan perumahan kumuh dan kawasan kumuh di kota Dumai tersebut. Adapun yang menjadi persoalan dalam skripsi ini adalah: pertama, bagaimanakah Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 terhadap Penanggulangan Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh di Kota Dumai Provinsi Riau. Kedua, apakah yang menjadi Faktor Hambatan Pemerintah dalam Melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Terhadap Penanggulangan Perumahan kumuh dan Pemukiman Kumuh di Kota Dumai Provinsi Riau. Ketiga, bagaimanakah Solusi dan Upaya untuk Mengatasi Hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tshun 2017 Terhadap Penanggulangan Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh di Kota Dumai Provinsi Riau</p> Zulkarnaen Noerdin Rachmad Oky Syaputra Copyright (c) 2024 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-02-04 2024-02-04 1 02 Penerapan Protokol Kesehatan Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi https://journal.unilak.ac.id/index.php/samnashum/article/view/19258 <p>Tujuan Penelitian adalah Untuk Mengetahui Penerapan Protokol Kesehatan Berdasarkan INMENDAGRI Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi di kota Pekanbaru. Metode Penelitiannya adalah Yuridis Empiris. Hasil Penelitian Menunjukkan Inmendagri tersebut belum banyak yang mengetahui akan tetapi ada upaya yang di laksanakan pemerintah Kota pekanbaru untuk mengikuti Intruksi Mentri Dalam Negeri Tersebut dalam penerapannya di masyarakat.Kesimpulan dari penelitian tersebut adalah Upaya yang di lakukan pasca endemik adalah Menggunakan Masker, physical distancing dan Cara Bersilaturahmi. Masyarakat menilai buruk dengan adanya penggunaan masker dan physical distancing sehingga pesta pernikahan dianggap kurang meriah dan wajah dengan berbagai tata rias harus tertutup karena masker</p> Yeni Triana Yalid Copyright (c) 2024 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-02-04 2024-02-04 1 02 PEMBINAAN TERHADAP ANAK BINAAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS II PEKANBARU https://journal.unilak.ac.id/index.php/samnashum/article/view/19259 <p>ermasalahan penelitian ini adalah pertama, pelaksanaan pembinaan terhadap anak binaan dilembaga pembinaan khusus anak (LPKA) kelas II pekanbaru? Kedua, bagaimana upaya mengatasi hambatan pelaksanaan pembinaan khusus anak (LPKA) kelas II pekanbaru ? Tujuan penelitian ini adalah Pertama, untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembinaan terhadap anak binaan di lembaga pembinaan anak(LPKA) kelas II pekanbaru. Kedua, untuk mengatasi upaya hambatan pelaksanaan pembinaan khusus anak (LPKA) kelas II pekanbaru. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan</p> H.M YUsuf Daeng Trinovita Manihuruk Copyright (c) 2024 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-02-04 2024-02-04 1 02 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMBELIAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) DI SPBU YANG MENGGUNAKAN JERIKEN DI KECAMATAN BINAWIDYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK BUMI DAN GAS https://journal.unilak.ac.id/index.php/samnashum/article/view/19263 <p>Rumusan Masalah dalam Penelitian ini: Pertama, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Yang Menggunakan Jeriken di Kecamatan Binawidya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi Dan Gas. Kedua, Bagaimna Hambatan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Yang Menggunakan Jeriken di Kecamatan Binawidya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak Bumi Dan Gas. Ketiga, Bagaimana Upaya Mengatasi Hambatan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembelian Bahan Bakar Minya (BBM) di SPBU Yang Menggunakan Jeriken di Kecamatan Binawidya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi Dan Gas. Tujuan Penelitian ini: Pertama Untuk Menjelaskan Penerapan Larangan Terhadap Pelaku Pembelian Bahan Bakar Minyak di SPBU Yang Menggunakan Jeriken di Kecamatan Binawidya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi Dan Gas. Kedua, Untuk Menjelaskan Bagai Mana Hambatan Pemerintah Kota Pekanbaru Dalam Menangani Hambatan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembelian Bahan Bakar Minyak Di SPBU Yang Menggunakan Jeriken di Kecamatan Binawidya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi Dan Gas. Ketiga, Untuk Menjelaskan Upaya-Upaya Pemeritah Kota Pekanbaru Menangani Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembelian Bahan Bakar Minyak di SPBU Yang Menggunakan Jeriken di Kecamatan Binawidya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi Dan Gas. Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris. dengan menggunakan teori efektivitas hukum sebagai alat menganalisisnya, seperti faktor hukumnya sendiri, penegak hukum,.kesadaran masyarakat dan kebudayaan Dari faktor-faktor tersebut problemnya..kesadaran masyarakat, sangatlah penting. Sinergi keseluruhan faktor akan mempengaruhi efektivitas hukum. Oleh karena itu Pelaku Pembelian Bahan Bakar Minyak di SPBU Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi Dan Gas. Dalam menjalankan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Di Kota Pekanbaru Kecamatan Binawidya. kesadaran hukum di masyarakat sangatlah minim, Upaya mengatasi hambatan dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi Dan gas. di kota Pekanbaru Kecamatan Binawidya di lakukan dengan cara memberikan upaya preventif di iringi dengan edukasi dan sosialisasi yang lebih terjadwal dan masif, dan memberi simbol-simbol larangan, seperti di larang membeli bahan bakar minyak di SPBU yang menggunakan jeriken</p> Ardiansyah Birman Simamora Copyright (c) 2024 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-02-04 2024-02-04 1 02 IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PENANGANAN FAKIR MISKIN SECARA BERKELANJUTAN DI KOTA PEKANBARU BERDASARKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 17 TAHUN 2018 https://journal.unilak.ac.id/index.php/samnashum/article/view/19264 <p>Rumusan masalah dari penelitian ini Pertama, Bagaimanakah PT InPrismatama wilayah oprasional di Kota Pekanbaru mempekerjakan perempuan di bawah umur pada jam kerja tertentu sebagaimana dilarang Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua, Bagaimanakah pekerja perempuan di bawah umur yang dipekerjakan pada jam tertentu di PT Indomarco Prismatama wilayah operasional di Kota Pekanbaru menuntut agar tidak dipekerjakan sebagaimana dilarang Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja. Ketiga, Bagaimanakah sanksi terhadap PT Indomarco Prismatama wilayah operasional di Kota Pekanbaru mempekerjakan perempuan di bawah umur pada jam kerja tertentu sebagaimana dilarang Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja.Jenis peneltian pada artikel ini yaitu hukum Sosiologis. Artikel ini menjawab permasalahan yang dikemukakan datas, Data yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif yaitu data akan dijelaskan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam menganalisis kesimpulan, penulis menggunakan metode berpikir induktif, yaitu suatu pernyataan atau proposisi yang bersifat khusus terhadap suatu pernyataan atau kasus yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui belum berjalan sebagaimana mestinya karena masih adanya pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari di PT Indomarco Primatama tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kendala yang muncul adalah sebagian besar tenaga kerja wanita yang bekerja di PT Indomarco dalam memahami perjanjian kerja khususnya dalam perlindungan hukum di bidang kesehatan kerja masih kurang. Upaya mengatasi kendala yang terjadi adalah pihak perusahaan mulai menanggapi pengaduan yang disampaikan oleh pekerja/buruh perempuan melalui acara dialog atau pertemuan yang diadakan setiap tiga</p> Ardiansyah Birman Simamora Copyright (c) 2024 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-02-04 2024-02-04 1 02 Pertanggungjawaban Perusahaan Ekspedisi PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir Terhadap Kerugian Konsumen https://journal.unilak.ac.id/index.php/samnashum/article/view/19265 <p>Masalah kerusakan barang pada saat pengiriman menjadi masalah yang serius bagi konsumen sehingga pertanggungjawaban pihak ekpedisi saat pengiriman sangat dibutuhkan. Faktor yang menjadi terjadinya karena penerapan standar operasional prosedur yang tidak sesuai ketentuan dan kurangnya informasi atas bagaimana cara bisa mengajukan klaim terhadap ekspedisi, Penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada kenyataan pertanggungjawabannya tidak sepenuhnya dirasakan konsumen walaupun sudah diatur dalam Undang-Undang. Upaya yang dapat dilakukan adalah melakukan pengiriman barang oleh pengirim dengan memberikan alamat yang jelas dan melakukan pengemasan yang aman agar barang selamat sampai tujuan, mendaftarkan asuransi kepada barang yang nilainya besar adalah cara meminimalisirkan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, adanya serah terima resi barang dengan pihak pengangkut membuat hak konsumen terhadap keselamtan barang dapat di klaim nantinya. Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis.</p> Yeni Triana Copyright (c) 2024 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-02-04 2024-02-04 1 02 Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Pendistribusian Atas Potret Fotografi Berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Pekanbaru https://journal.unilak.ac.id/index.php/samnashum/article/view/19266 <p>Pendistribusian Atas Potret Fotografi berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Pekanbaru. Tujuan penelitian ini: Pertama Untuk menjelaskan Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Pendistribusian Atas Potret Fotografi berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Pekanbaru. Kedua, untuk menjelaskan hambatan Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Pendistribusian Atas Potret Fotografi berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Pekanbaru Ketiga, untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris. dengan menggunakan teori efektivitas hukum sebagai alat menganalisisnya, seperti faktor hukumnya sendiri, penegak hukum, kesadaran masyarakat dan kebudayaan. Dari faktor-faktor tersebut problemnya terletak pada faktor penegak hukum, kesadaran masyarakat, dan kebudayaan. Sinergi keseluruhan faktor akan mempengaruhi efektivitas hukum. Oleh karena, ada kelemahan pada penegak hukum, fasilitas, kesadaran masyarakat terhadap Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Pendistribusian Atas Potret Fotografi berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Pekanbaru. Hambatan Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Pendistribusian Atas Potret Fotografi berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Pekanbaru&nbsp;&nbsp; terletak pada faktor sarana dan prasarana atau fasilitas ,kesadaran hukum di masyarakat, dan hukum itu sendiri. Upaya mengatasi hambatan dalam Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Pendistribusian Atas Potret Fotografi berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Pekanbaru di lakukan dengan cara memberikan upaya preventif di iringi dengan edukasi dan sosialisasi yang lebih terjadwal dan massif, Korelasi antara pemerintah dengan fotografer harus di jalin, dan&nbsp; pemerintah harus membuat aturan lebih spesifik guna mempermudah melindungi suatu ciptaan.</p> Iriansyah Miftahul Haq Copyright (c) 2024 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-02-04 2024-02-04 1 02 PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN KERJA YANG MENGIKAT KARYAWAN DALAM WAKTU TERTENTU (PKWT) PADA PT. SANY TOGA GEMILANG DI PEKANBARU https://journal.unilak.ac.id/index.php/samnashum/article/view/19267 <p>dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap Pekerja dalam Perjanjian Kerja Wajtu Tertentu (PKWT) pada PT. Sany Toga Gemilang di Pekanbaru. Ketiga, Bagaimana Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang dihadapi terhadap pelaksanaan Perlindungan hukum terhadap pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada PT Sany Toga Gemilang di Pekanbaru. Metode Penelitian ini dilakukan dengan cara observasi dan wawancara langsungdi lapangan sesuai dengan jenis&nbsp; penelitian hukum yaitu secara Sosiologis.Sampel dalam penelitian ini di ambil dari populasi yang merupakan pihak terkait dengan kasus ini yaitu, Direktur PT. Sany Toga Gemilang Pekanbaru, HRD PT. Sany Toga Gemilang Pekanbaru dan Tenaga Kerja PT. Sany Toga Gemilang Pekanbaru. Hasil dari Penelitian ini upah yang diberikan kepada pekerja/buruh dengan system perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) lebih ditingkatkan atau disesuaikan dalam bentuk semacam upah minimum bagi pekerja/buruh dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) demi perlindungan bagi mereka</p> <p>&nbsp;</p> Indra Afrita Rezmia Febrina Copyright (c) 2024 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-02-04 2024-02-04 1 02 Upaya Hukum Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana https://journal.unilak.ac.id/index.php/samnashum/article/view/19268 <p>Tujuan penelitian: Pertama, mengetahui upaya hukum JPU Kejari Siak; Kedua, untuk Untuk mendeskripsikan hambatan upaya hukum JPU Kejari Siak; Ketiga, Untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan upaya hukum JPU Kejari Siak. Metode penelitiannya: jenis penelitian hukum sosiologis; lokasi penelitian:Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura; Populasi dan sampel dari narasumber yang relevan; sumber data: primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data: observasi, wawancara terstruktur dan kajian pustaka; analisis data kualitatif dan menarik kesimpulan induktif. Hasil penelitian: upaya hukum tersebut belum berjalan dengan baik karena amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan upaya hukum kasasi ditolak. Faktor yang menghambat: dipengaruhi faktor hukum, dipengaruhi faktor penegak hukum. Upaya mengatasinya: Pertama, terhadap hambatan faktor hukum: sebaiknya bunyi Pasal Pasal 193 ayat (1) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana ditambahkan frasa “berdasarkan peraturan perundang – undangan”. Kedua, terhadap hambatan faktor penegak hukum, sebaiknya: pihak Kejaksaan maupun Pengadilan sama – sama meningkatkan kompetensi dan kapasitas kerja SDM nya serta meningkatkan koordinasi dan kerjasama di tingkat pusat maupun daerah; hakim sebaiknya mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus; dilakukan penambahan jumlah SDM di Pengadilan Negeri Siak, Pengadilan Tinggi Riau dan Mahkamah Agung.</p> Yetti Tri Anggara Putra Copyright (c) 2024 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-02-04 2024-02-04 1 02 Pelaksanaan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum https://journal.unilak.ac.id/index.php/samnashum/article/view/19270 <p>Tujuan penelitian: Pertama, menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan Perkap tersebut; Kedua, Untuk mendeskripsikan faktor yang menghambat pelaksanaan Perkap tersebut; Ketiga, Untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan pelaksanaan Perkap tersebut. Metode penelitiannya: Pertama, jenis penelitian hukum sosiologis; Kedua, lokasi penelitian: Polresta Pekanbaru; Ketiga, populasi dan sampel dari narasumber yang relevan; Keempat, sumber data: primer, sekunder dan tersier; Kelima, teknik pengumpulan data: observasi, wawancara terstruktur dan kajian pustaka; Keenam, analisis data kualitatif, kesimpulan induktif. Hasil penelitian: Pelaksanaan regulasi tersebut belum dilaksanakan dengan baik oleh Polresta Pekanbaru sehingga pada tahun 2021 dan 2022 masih terdapat 20 kasus unjuk rasa melanggar hukum oleh para pengungsi dari luar negeri di Kota Pekanbaru dan belum dapat dibubarkan oleh pihak Polresta Pekabaru. Faktor yang menghambat: Faktor hukum, Faktor apparat, Faktor masyarakat. Upaya mengatasinya: Pertama, faktor hukum sebaiknya: Pemerintah Indonesia segera membuat produk hukum nasional tentang hak, kewajiban, larangan bagi pengungsi di Indonesia; Peningkatan kemampuan aparat dalam penegakan hukum bagi pengungsi. Kedua, faktor aparat sebaiknya: Peningkatan koordinasi dan kerjasama internal Satgas PPLN Kota Pekanbaru agar penegakan hukum memberikan efek jera PBB; perlu mengevaluasi kebijakan dan memberikan teguran kepada pemerintah negara ketiga,IOM dan UNHCR Perwakilan Pekanbaru sebaiknya mengakommodir keinginan pengungsi. Ketiga, faktor masyarakat sebaiknya: Dilakukan penegakan hukum, sosialisasi hukum kepada pengungsi serta</p> Hasnati Rezmia Febrina Copyright (c) 2024 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-02-04 2024-02-04 1 02 IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN PADA PERUSAHAAN OTOBUS PT. PUTRA PELANGI PERKASA LOKET PERWAKILAN KOTA PEKANBARU https://journal.unilak.ac.id/index.php/samnashum/article/view/19273 <p>Permasalahan penelitian ini adalah : Pertama, Implementasi aturan Lalu lintas dan Angkutan jalan pada Perusahaan Otobus PT. Putra Pelangi Perkasa Loket Perwakilan Kota Perkanbaru? Kedua, bagaimana hambatan dalam Implementasi aturan Lalu lintas dan Angkutan jalan pada Perusahaan Otobus PT. Putra Pelangi Perkasa Loket Perwakilan Kota Pekanbaru? Ketiga, upaya mengatasi hambatan dalam Implementasi aturan Lalu lintas dan Angkutan jalan pada Perusahaan Otobus PT. Putra Pelangi Perkasa Loket Perwakilan Kota Pekanbaru?. Metode Penelitian yang digunakan ialah secara langsung ketempat sesuai dengan jenis penelitiannya yaitu Penelitian hukum Sosiologis. Saat ini khususnya diwilayah layanan angkutan bus PT. Putra Pelangi Perkasa yang berangkat dari Loket Perwakilan Kota Pekanbaru masih fungsi yang penting sebagai bukti perjanjian antara Penyedia jasa angkutan bus dalam hal ini PT. Putra Pelangi Perkasa dengan Penumpang untuk melakukan kegiatan Pengangkutan sesuai trayek yang telah diberi Izin. Dan juga hanya penumpang yang memiliki tiket yang diberi ganti kerugian bila terjadi insiden terhadap Angkutan bus yang dialami oleh Penumpang, sehingga pemberian tiket adalah hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh Penyedia jasa angkutan bus dalam hal ini PT. Putra Pelangi Perkasa.</p> Bagio Kadaryanto Slim Oktavani Copyright (c) 2024 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-02-04 2024-02-04 1 02 Pelaksanaan Hak Pendampingan Orang Tua/Wali bagi Anak Korban Pencabulan di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kuantan Singingi berdasarkan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak https://journal.unilak.ac.id/index.php/samnashum/article/view/19274 <p>Tujuan penelitian ini adalah: <em>Pertama,</em> Untuk menjelaskan pelaksanaan hak pendampingan orang tua/wali bagi anak korban pencabulan; <em>Kedua,</em> Untuk mendeskripsikan faktor yang menghambat pelaksanaan hak pendampingan orang tua/wali bagi anak korban pencabulan<em>; Ketiga</em>, Untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan pelaksanaan hak pendampingan orang tua/wali bagi anak korban pencabulan. Metode penelitiannya adalah: penelitian hukum sosiologis; lokasi penelitian Polres Kuantan Singingi; populasi dan sampel berasal dari&nbsp; narasumber – narasumber yang relevan; sumber data adalah primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara terstruktur dan kajian pustaka; analisis data kualitatif, kesimpulan induktif. Hasil penelitian: Pelaksanaan hak pendampingan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya. Faktor yang menghambat: Faktor apparat, Faktor sarana/fasilitas, Faktor masyarakat. Upaya mengatasinya:<em> Pertama, </em>faktor aparat sebaiknya sebaiknya Polres meningkatkan kerjasama dengan tokoh masyarakat setempat dan melakukan pendekatan kepada pihak keluarga korban yang berhak mendapat pendampingan<em>. </em><em>Kedua, </em>faktor sarana/fasilitas sebaiknya menambah jumlah anggaran Polres Kuantan Singingi<em>. Ketiga,</em>faktor masyarakat sebaiknya: Polres meningkatkan kerjasama internal Polres mengedepankan fungsi Bhabinkamibmas untuk meminimalisir tindak pidana; Polres menjalin kerjasama dengan Bapas Anak, Dinas Sosial dan Lembaga Sosial Kemasyarakatan di bidang perlindungan anak untuk melakukan sosialisais hukum kepada masyarakat; Orang tua korban lebih mementingkan mendampingi anaknya saat penyidikan dari pada bekerja.</p> Hasnati Rizana Copyright (c) 2024 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-02-04 2024-02-04 1 02 Pelaksanaan Penyidikan Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau https://journal.unilak.ac.id/index.php/samnashum/article/view/19275 <p>Penyidik belum mampu secara optimal memberikan perlindungan kepada anak dan dalam undang-undang sudah mengatur secara rinci sanksi pidana terhadap pelaku kesusilaan dan pelanggaran hak-hak lainnya, pada pelaksanaannya sanksi tersebut tidak sepenuhnya memeberikan efek jera bagi pelaku dan aparat penegak hukum seharusnya mengoptimalkan upaya perlindungan hukum kepada anak sebagai korban kesusilaan. Tugas dan wewenang kepolisian bukan hanya sekedar menjadi penyidik setelah kasus terjadi akan tetapi juga memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah&nbsp; pelaksanaan penyidikan terhadap anak sebagai korban tindak pidana kesusilaan di wilayah hukum Polda Riau? Apakah hambatan dalam pelaksanaan penyidikan terhadap anak sebagai korban tindak pidana kesusilaan di wilayah hukum Polda Riau? Bagaimanakah Upaya yang di lakukan untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan penyidikan terhadap anak sebagai korban tindak pidana kesusilaan di wilayah hukum Polda Riau? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dan bersifat deskriptif, dan dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah Pelaksanaan penyidikan adalah&nbsp; pihak kepolisian sebagai penegak hukum belum dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dalam memberikan perlindungan maupun pelayanan terhadap korban, Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan ini adalah Faktor Psikologis, sosiologis dan Faktor Yuridis baik bagi si korban maupun&nbsp; bagi penyidik. Sedangkan upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah oleh pihak kepolisian Unit PPA Sat Reskrim Polda Riau lebih meningkatkan profesionalnya dalam bekerja, memebrikan penyuluhan tentang anak sebagai korban, mengubah sikap korban yang tidak mau melapor, diadakan pendekatan dengan didampingi psikolog di Polda Riau dan mengajukan ke Pemerintah untuk dibangunnya LPSK. Upaya selanjutnya dengan melakukan koordinasi secara administrasi dan melakukan fungsi pengoftimalan pusat pelayanan terpadu agar perkara ini bisa cepat ditanggapi dan diatasi</p> Fahmi Irfansyah Copyright (c) 2024 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-02-04 2024-02-04 1 02 Efektivitas Pelaksanaan Asimilasi Rumah Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas Iib Rumbai Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 https://journal.unilak.ac.id/index.php/samnashum/article/view/19276 <p>Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.</p> <p>Tujuan sistem pemasyarakatan adalah membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dapat hidup secara wajar sebagai warganegara yang baik dan bertanggung jawab.&nbsp;&nbsp;</p> <p>Tujuan dari diberikannya asimilasi adalah untuk menyiapkan narapidana maupun anak pidana untuk kembali ke masyarakat. Sehingga keadaan yang dialami maupun masa lalu narapidana itu dapat diterima kembali, kemudian hidup dengan baik sebagai manusia yang bertanggungjawab, dan turut berkiprah secara aktif dalam pembangunan di masyarakat.</p> <p>Hasil penelitian ini adalah Tingkat pemahaman tentang pemberian hak asimilasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di kalangan Narapidana belum merata. Dibutuhkan penanganan yang tepat dalam proses pembinaan dan pembimbingan warga binaan oleh petugas, hal ini ditujukan meskipun dalam masa pidana yang singkat, bagi warga binaan yang tidak memenuhi syarat pemberian hak asimilasi dapat menerima program pembinaan dan pembimbingan yang tepat.</p> H.M YUsuf Daeng Rizana Copyright (c) 2024 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-02-04 2024-02-04 1 02 Peran Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan & Anak (UPT PPA) Di Kota Pekanbaru Dalam Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual https://journal.unilak.ac.id/index.php/samnashum/article/view/19278 <p>Hak setiap warga negara untuk mendapatkan Pelindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekerasan seksual merupakan bentuk dari tindakan kekerasan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, yang bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, serta yang mengganggu keamanan dan ketenteraman Masyarakat. Untuk penanganan permasalahan perempuan dan anak korban kekerasan seksual telah di bentuk Unit Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak. Berdasarkan pasal 3 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 10 Tahun 2007 yang berbunyi: “Unit Pelayanan Perempuan dan Anak adalah Unit yang bertugas memberikan pelayanan, dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya”. Dalam hal ini kota Pekanbaru menerbitkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak, Kedudukan, Susunan Organnisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pekanbaru. Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui peranan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) di Kota Pekanbaru dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual. Untuk mengetahui hambatan peranan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) di Kota Pekanbaru dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual. Untuk mengetahui upaya penyelesaian terhadap hambatan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) di Kota Pekanbaru dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual. Hasil penelitian ini adalah Kota Pekanbaru dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual bahwa UPT PPA telah memberikan upaya kepada masyarakat sesuai dengan hukum untuk mencapai kedamaian manusia dan mewujudkan martabat masyarakat sebagai manusia, dimana Kota Pekanbaru sendiri masih terdapat kasus yang tidak ada kejelasan dari masyarakat, hal ini membuktikan bahwa pendidikan masyarakat Kota Pekanbaru terhadap perlindungan Anak dan Perempuan masih sangat kurang. Hal inilah yang akan menjadi hambatan bagi Negara, Pemerintah, Lembaga serta Masyarakat sekitarnya. Dan hambatan ditemukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual adalah rendahnya Pelaporan Kasus, Faktor Budaya dan Sosial, dan Lambatnya Proses Hukum. Dan upaya yang diperlukan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual adalah perlunya tindakan yang dapat diambil seperti melaporkan kepada pihak berwajib, perlunya pendekatan masyarakat terhadap perlindungan korban, dan perlunya penegakan hukum yang cepat.</p> Yetti Yelia Natahsaa Winstar Copyright (c) 2024 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-02-04 2024-02-04 1 02 PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP KELAIKAN JALAN DI KOTA PEKANBARU https://journal.unilak.ac.id/index.php/samnashum/article/view/19280 <p>Permasalahan penelitian ini adalah : Pertama, bagaimana pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pada kelaikan Jalan Di Kota Pekanbaru? Kedua, apa saja faktor yang menghambat pelaksanaan Peraturan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Pekanbaru? Ketiga, bagaimana upaya untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada kelaikan Jalan di Kota Pekanbaru? Metode penelitian yang digunakan ialah secara langsung ketempat sesuai dengan jenis penelitiannya yaitu penelitian hukum Sosiologis. Hasil penelitian berupa bahwa pelaksanaan Peraturan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Kelaikan Jalan di Kota Pekanbaru dapat diketahui dari beberapa permasalahan yang nyatanya terkendala. Dalam hal ini, Penyelenggara jalan yaitu Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekanbaru memiliki kewajiban dalam melakukan reservasi terhadap jalan tersebut sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dinas Perhubungan dan Pihak Kepolisian telah berupaya untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap bidang ruas jalan. Namun, masih banyak dijumpai hambatan dalam Implementasi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 terhadap Kelaikan Jalan di Kota Pekanbaru. Tetapi, ada juga banyak bentuk upaya yang telah dijalankan oleh pihak Penyelenggara jalan, Dinas Perhubungan dan Pihak Kepolisian untuk memantau pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam hal reservasi jalan terhadap setiap ruas jalan yang mengalami kerusakan, dengan mempermudah sistem perbaikan jalan, pemantauan dan pengawasan yang ketat dari sisi Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan dan Pihak Kepolisian.</p> Iriansyah Tri Anggara Putra Copyright (c) 2024 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-02-04 2024-02-04 1 02 PENANGGULANGAN TERHADAP KEJAHATAN MEMBUKA LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR HUTAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAHAN LINGKUNGAN HIDUP DI WILAYAH HUKUM POLSEK BUNGRAYA https://journal.unilak.ac.id/index.php/samnashum/article/view/19286 <p>Rumusan Masalah dalam Penelitian ini: <em>Pertama, </em>bagaimanakah Penangulangan Terhadap Keahatan Membuka Lahan dengan Cara Memakar Hutan Berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup di Wilayah Hukum Polsek Bungaraya.<em> Kedua, </em>bagaimanakah hambatan dalam Penangulangan Terhadap Keahatan Membuka Lahan dengan Cara Memakar Hutan Berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup di Wilayah Hukum Polsek Bungaraya. <em>Ketiga, </em>bagaimanakah upaya mengatasi hambatan dalam Penangulangan Terhadap Keahatan Membuka Lahn dengan Cara Membakar Hutan Berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup di Wilayah Hukum Polsek Bungaraya. Tujuan penelitian ini: <em>Pertama </em>Untuk menjelaskan Penanggulangan Terhadap Kejahatan Membuka Lahan dengan cara Membakar Hutan. <em>Kedua, </em>untuk menjelaskan hambatan Penanggulangan Terhadap &nbsp;Kejahatan Membuka Lahan dengan cara Membakar Hutan. <em>Ketiga, </em>untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan Penanggulangan Terhadap Kejahatan Membuka Lahan dengan cara Membakar Hutan. Penelitian ini adalah penelitian</p> H.M YUsuf Daeng Hasan Basri Copyright (c) 2024 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-02-04 2024-02-04 1 02 PELAKSANAAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 89 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN POS PELAYANAN KESEHATAN TERPADU DI MASJID AL - MU’AMALAH KECAMATAN SUKAJADI KELURAHAN HARJOSARI KOTA PEKANBARU https://journal.unilak.ac.id/index.php/samnashum/article/view/19287 <p>Rumusan Masalah dalam Penelitian ini Pertama, bagaimanakah Pelaksanaan peraturan walikota nomor 89 tahun 2018 tentang pelaksanaan pos pelayanan kesehatan terpadu di masjid al-Mu’Amalah Kecamatan sukajadi kelurahan harjosari kota pekanbaru. Kedua, bagaimanakah hambatan dalam Pelaksanaan peraturan walikota nomor 89 Tahun 2018 tentang pelaksanaan pos pelayanan kesehatan terpadu di masjid al-mu’amalah kecamatan sukajadi kelurahan horjosari kota pekanbaru. Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatan dalam pelaksanaan peraturan walikota nomor 89 tahun 2018 tentang pelaksanaan pos pelayanan kesehatan terpadu di masjid Al-Mu’Amalah kecamatan sukajadi kelurahan harjosari kota pekanbaru. Pertama Untuk menjelaskan peran masyarakat dalam mengembangkan kesehatan masyarakat</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>dan menunjang tercapainya kesehatan dan kesejahteraan.Kedua, tidak adanya di dalam Dinas kesehatan bertanggung jawab atas program ini . Ketiga, untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan dalam pelaksanaan ini mendukung program pemerintah untuk mewujudkan terlaksanannya pos pelayanan kesehatan terpadu ini. Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. dengan menggunakan teori efektivitas hukum sebagai alat menganalisisnya, pelaksanaan pos pelayanan kesehatan terpadu ini sangat penting karena adanya pos pelayanan kesehatan tersebut di setiap mesji paripurna dapat mempermuda masyarakat sekitar untuk memenuhi kesehatan mereka. Faktor yang menghambat yaitu pemerintah tidak mensosialisasikan peraturan walikota nomor 89 tahun 2018 tentang pos pelayanan kesehatan terpadu di masjid paripurna kota pekanbaru, sehingga pengurus dan masyarakat tidak mengetahui peraturan tersebut. Upaya mengatasi hambatan yaitudalam hal ini untuk pemenuhan hak kesehatan masyarakat di masjid paripurna kota pekanbaru maka&nbsp; tentunya akan berbenah dari segi structural karena selama ini tidak ada yang pertanggung jawaban untuk program pos pelayanan kesehatan terpadu masjid paripurna.</p> Bagio Kadaryanto Slim Oktavani Copyright (c) 2024 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-02-04 2024-02-04 1 02