Pemerataan Organisasi Bantuan Hukum di Provinsi Riau dengan Terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-02-HN 03-03 Tahun 2021

  • Zulkarnaen Nordin Universitas Lancang Kuning
  • Robert Libra Universitas Lancang Kuning
  • Rachmad Oky Syaputra Universitas Lancang Kuning
Keywords: Pemerataan, Bantuan Hukum

Abstract

Pelaksanaan Pemerataan Organisasi Bantuan Hukum Di Provinsi Riau dengan terbitnya Keputusan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-02-HN 03-03 Tahun 2021 Tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi Dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022-2024  menjadi masalah yang harus di teliti apa hambatan dan kendala sedangkan kebutuhan Hukum Masyarakat miskin di Provinsi riau sangatlah banyak. Ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil Penelitian ini adalah Pelaksanaan Pemerataan Organisasi Bantuan Hukum Di Provinsi Riau dengan terbitnya Keputusan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-02-HN 03-03 Tahun 2021 Tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi Dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022-2024 dalam pelaksanaanya belum maksimal, dikarenakan masih ada beberapa kabupaten kota di provinsi Riau masyarakat miskin sulit untuk mencari pemberi bantuan hukum yang bersedia untuk membantu masyarakat miskin yang tidak mampu ketika berperkara hukum. Kendala Penelitian ini diantaranya Sangat Sulit Proses Seleksi Organisasi Bantuan Hukum/ Syaratnya sangat Banyak untuk Lulus Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum, Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau belum menyelesaikan peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum dan Upaya untuk mengatasinya adalah, Pemerintah Kabupaten dan Kota memprioritaskan pembahasan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum sehingga program bantuan hukum terlaksana dengan baik, belum meratanya penyebaran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) /lembaga bantuan hukum yang terakreditasi di Provinsi Riau, OBH tersebut banyak yang berdomisili di kota besar maka akses membantu masyarakat miskin di Daerah kabupaten menjadi sulit dan upaya untuk mengatasinya adalah supaya Pemerintah melalui kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia melakukan proses verifikasi akreditasi Organisasi Bantuan memprioritaskan Daerah Kabupaten atau Kota yang belum memiliki Organisasi Bantuan Hukum/lembaga bantuan hukum yang terakreditasi selanjutnya melakukan proses akreditasi OBH minimal sekali dalam satu tahun.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adnan Buyung Nasution. (1981). Bantuan Hukum di Indonesia. LP3ES. Jakarta.

Bambang Sunggono dan Aries Harianto. (1994). Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia. CV. Mandar Maju. Bandung.

Mosgan Situmorang. (2013). Membangun.Akuntabilitas Organisasi Bantuan Hukum. Jurnal Recthsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 2(1).

Indrati Soeprapto, M.F. (2010). Ilmu Perundangundangan, Jenis Fungsi dan Materi Muatan. Kanisius. Yogyakarta.

Elviana Zahara. (2018). Riau Law Jurnal. VoL 2 (2)

Undang Undang.Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Undang undang Nomor 12. (2011). tentang Pembetukan peraturan Perundang-undangan.

Undang Undang Nomor 16. (2011) tentang Bantuan Hukum.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 (2013). tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum.

Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3. (2015). tentang Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin.

Peraturan Gubernur Riau Nomor 44. (2017) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin.

Laporan Tahunan Kementrian Hukum dan Ham RI tahun tanggal 26 Juli tahun 2013.

Kebutuhan hukum rakyat miskin di kota yang dilakukan oleh LBH Jakarta. Tim Peneliti LBH Jakarta, 2013, Neraca Timpang Bagi Si Miskin, Penelitian Skema dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum di Lima Wilayah di Indonesia, LBH Jakarta, Jakarta https://pekanbarukota.bps.go.id/

Published
2022-09-11
Abstract viewed = 116 times
pdf downloaded = 122 times