Pro Kontra Kebijakan Pelayanan Publik Wajib Sertifikasi Vaksin di Kota Pekanbaru

Authors

  • Miky Mulyanus Universitas Lancang Kuning

Keywords:

Hak Asasi Manusia, vaksin, COVID-19

Abstract

Sejak lahir seseorang sudah memiliki Hak Asasi Manusia, dan hak itu berlaku kapan dan di manapun. Tidak terlepas dari itu seseorang berhak untukĀ  menentukan pilihanya sendiri dan bila hak itu dilanggar oleh pihak mana pun maka itu sudah termasuk melakukan pelanggaran HAM. Memilih untuk di vaksin COVID-19 atau tidak adalah bagian dari hak untuk memilih dari setiap manusia. Tujuan dari artikel ini untuk mengetahui hasil dari kebijakan vaksinasi di Kota Pekanbaru. Adapun hasil dari artikel ini yaitu terjadinya penolakan kebijakan oleh masyarakat dan pihak pemerintah tetap melaksanakan kebijakan sebagai pelayanan public.

References

https://m.liputan6.com/regional/read/4566234/asn-tolak-vaksin-covid-19-pemkot-pekanbaru-ancam-potong-tunjangan/
https://m.merdeka.com/peristiwa/ombudsman-nilai-harusnya-vaksinasi-covidsifatnya-sukarela-bukan-paksaan.html/
https://aceh.tribunnews.com/2021/02/09/pengamat-suntik-vaksin-sinovac-jangan-dipaksakan-tapi-sentuhlah-hati-rakyat/
https://amp.kompas.com/nasional/read/2021/01/14/12193681/amnesty-pemaksaan-vaksinasi-dengan-ancaman-pidana-merupakan-pelanggaran-ham/
Yandra, A. (2016). E-goverment dengan memanfaatkan teknologi informasi. POLITIK, 12(1), 1769.

Downloads

Published

2021-08-01