Pro Kontra Kebijakan Pelayanan Publik Wajib Sertifikasi Vaksin di Kota Pekanbaru

  • Miky Mulyanus Universitas Lancang Kuning
Keywords: Hak Asasi Manusia, vaksin, COVID-19

Abstract

Sejak lahir seseorang sudah memiliki Hak Asasi Manusia, dan hak itu berlaku kapan dan di manapun. Tidak terlepas dari itu seseorang berhak untukĀ  menentukan pilihanya sendiri dan bila hak itu dilanggar oleh pihak mana pun maka itu sudah termasuk melakukan pelanggaran HAM. Memilih untuk di vaksin COVID-19 atau tidak adalah bagian dari hak untuk memilih dari setiap manusia. Tujuan dari artikel ini untuk mengetahui hasil dari kebijakan vaksinasi di Kota Pekanbaru. Adapun hasil dari artikel ini yaitu terjadinya penolakan kebijakan oleh masyarakat dan pihak pemerintah tetap melaksanakan kebijakan sebagai pelayanan public.

Downloads

Download data is not yet available.

References

https://m.liputan6.com/regional/read/4566234/asn-tolak-vaksin-covid-19-pemkot-pekanbaru-ancam-potong-tunjangan/
https://m.merdeka.com/peristiwa/ombudsman-nilai-harusnya-vaksinasi-covidsifatnya-sukarela-bukan-paksaan.html/
https://aceh.tribunnews.com/2021/02/09/pengamat-suntik-vaksin-sinovac-jangan-dipaksakan-tapi-sentuhlah-hati-rakyat/
https://amp.kompas.com/nasional/read/2021/01/14/12193681/amnesty-pemaksaan-vaksinasi-dengan-ancaman-pidana-merupakan-pelanggaran-ham/
Yandra, A. (2016). E-goverment dengan memanfaatkan teknologi informasi. POLITIK, 12(1), 1769.
Published
2021-08-01
Abstract viewed = 739 times
PDF downloaded = 2983 times