Pro Kontra Kebijakan Pelayanan Publik Wajib Sertifikasi Vaksin di Kota Pekanbaru
Abstract
Sejak lahir seseorang sudah memiliki Hak Asasi Manusia, dan hak itu berlaku kapan dan di manapun. Tidak terlepas dari itu seseorang berhak untukĀ menentukan pilihanya sendiri dan bila hak itu dilanggar oleh pihak mana pun maka itu sudah termasuk melakukan pelanggaran HAM. Memilih untuk di vaksin COVID-19 atau tidak adalah bagian dari hak untuk memilih dari setiap manusia. Tujuan dari artikel ini untuk mengetahui hasil dari kebijakan vaksinasi di Kota Pekanbaru. Adapun hasil dari artikel ini yaitu terjadinya penolakan kebijakan oleh masyarakat dan pihak pemerintah tetap melaksanakan kebijakan sebagai pelayanan public.
Downloads
References
https://m.merdeka.com/peristiwa/ombudsman-nilai-harusnya-vaksinasi-covidsifatnya-sukarela-bukan-paksaan.html/
https://aceh.tribunnews.com/2021/02/09/pengamat-suntik-vaksin-sinovac-jangan-dipaksakan-tapi-sentuhlah-hati-rakyat/
https://amp.kompas.com/nasional/read/2021/01/14/12193681/amnesty-pemaksaan-vaksinasi-dengan-ancaman-pidana-merupakan-pelanggaran-ham/
Yandra, A. (2016). E-goverment dengan memanfaatkan teknologi informasi. POLITIK, 12(1), 1769.