Perlindungan Hukum Dari Kekerasan Terhadap Anak Dalam Lingkup Keluarga di Indonesia

  • Muhammad Raul Akbar Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning
  • Olivia Anggie Johar Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning
Keywords: children, violence, family, anak, kekerasan, keluarga

Abstract

Children are assets that need guidance and protection in order to provide guarantees for their physical, mental and social growth and development. The family plays a very important role in providing this guarantee. But in fact violence is very vulnerable to occur against children. And it's even sadder that based on data collection conducted by the Indonesian Child Protection Commission (KPAI) from 2011 to 2020 the most perpetrators of child rights violations were biological fathers and followed by biological mothers. The state has provided a legal umbrella regarding child protection. These are Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection and Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection. The preamble to the law clearly states that children's rights are human rights. However, there is still a lot of violence against children, sadly the majority is committed by the closest people to the child. This is due to the low legal awareness of the parents and/or those closest to the child, who think that it is legal to commit violence against children. Therefore, in order to form a child-friendly society, there should be education about children's rights and also how to take good care of children.

Anak adalah aset yang butuh pembinaan serta perlindugan dalam rangka memberi jaminan untuk pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental serta sosialnya. Keluarga sangat berperan dalam memberikan jaminan tersebut. Namun faktanya kekerasan sangat rentan terjadi terhadap anak. Dan lebih menyedihkan lagi bahwa berdasarkan pengumpulan data yang dilakukan Komisi Perlindugan Anak Indonesia (KPAI) dari tahun 2011 hingga 2020 pelaku pelanggaran hak anak terbanyak adalah ayah kandung dan disusul oleh ibu kandung. Negara telah meyediakan payung hukum mengenai perlindungan anak. Adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Didalam konsideran undang-undang tersebut jelas disebut bahwa hak anak adalah hak asasi manusia. Walau demikian tetap saja masih banyak terjadi kekerasan terhadap anak yang mirisnya mayoritas dilakukan oleh orang terdekat dari anak. Hal ini dikarena kesadaran hukum yang rendah dari orang tua dan/atau orang terdekat anak, yang menganggap bahwa sah-sah saja melakukan kekerasan terhadap anak. Oleh sebab itu, agar dapat membentuk suatu masyarakat yang ramah anak, maka sudah seharusnya ada edukasi mengenai hak-hak anak serta juga cara merawat anak dengan baik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:
Yalid, Azani, M., Rinaldi, F., & Rani, N. P. (2020). Buku Pedoman Penulisan Skripsi Edisi III Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning 2020 (3rd ed.). Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning.

Jurnal:
Arliman S, L. (2018). Peran Komisi Pelindungan Anak Indonesia Untuk Mewujudkan Perlindungan Anak Di Indonesia. Jurnal Hukum Respublica, 17(2), 193–214. https://doi.org/10.31849/respublica.v17i2.1932
Hasibuan, Z. (2013). KESADARAN HUKUM DAN KETAATAN HUKUM MASYARAKAT DEWASA INI. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, Vol 1, No, 78–92. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v1i01.%25p
Hia, H., Mulyadi, M., & Siregar, T. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 1(1), 117–127. https://doi.org/https://doi.org/10.31289/arbiter.v1i2.114
Juliana, R., & Arifin, R. (2019). Anak dan Kejahatan (Faktor Penyebab dan Perlindungan Hukum). Jurnal Selat, 6(2), 225–234. https://doi.org/10.31629/selat.v6i2.1019
Kobandaha, M. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum Unsrat, 23(8), 82–91. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jurnalhukumunsrat/article/viewFile/15070/14635
Kusuma, A. A. (2015). Efektivitas Undang-Undang Perlindungan Anak Dalam Hubungan Dengan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perdagangan Orang Di Indonesia. Lex et Societatis, III(1). https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v3i1.7071
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14
Rosana, E. (2014). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal TAPIs, 10(1), 1–25. https://doi.org/https://doi.org/10.24042/tps.v10i1.1600
Safrina, R., Jauhari, I., & Arif. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Mercatoria, 3(1), 34–44. https://doi.org/https://doi.org/10.31289/mercatoria.v3i1.591
Said, M. F. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(1), 141. https://doi.org/10.33760/jch.v4i1.97
Sinaga, S. M., & Lubis, E. Z. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Kejahatan Dalam Persidangan Anak. Mercatoria, 3(1), 52–57. https://doi.org/https://doi.org/10.31289/mercatoria.v3i1.595
Sudrajat, T. (2011). Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak sebagai Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Sistem Hukum Keluarga di Indonesia. Kanun : Jurnal Ilmu Hukum, 13(2), 111–132. https://doi.org/10.24815/kanun.v13i2.6245
Windari, R. A. (2011). Penegakan Hukum Terhadap Perlindungan Anak Di Indonesia. Media Komunikasi FPIPS, 10(23), 66–85. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.23887/mkfis.v10i1.1174

Sumber Internet:
cnnindonesia.com. (2021). Dianggap Terlalu Nakal, Anak di Temanggung Dibunuh Orang Tua. Www.Cnnindonesia.Com. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210518103921-12-643668/dianggap-terlalu-nakal-anak-di-temanggung-dibunuh-orang-tua
detik.com. (2021). Miris Ibu Bunuh Anak Kandung Gegara Tak Henti Menangis. Www.News.Detik.Com. https://news.detik.com/berita/d-5605834/miris-ibu-bunuh-anak-kandung-gegara-tak-henti-menangis?_ga=2.176790689.505319864.1623913937-47070627.1623913937
era.id. (2018). Ketika Tradisi Cium Tangan Mendunia. Www.Era.Id. https://era.id/afair/6003/ketika-tradisi-cium-tangan-mendunia
kemenpppa.go.id. (2020). KEMEN PPPA : Korban Kekerasan Banyak Yang Tidak Mau Melapor. Www.Kemenpppa.Go.Id. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2846/kemen-pppa-korban-kekerasan-banyak-yang-tidak-mau-melapor
kompas.com. (2021). Tragis, Bocah 7 Tahun di Purbalingga Disekap dan Dirantai Kakinya Selama 3 Hari oleh Orangtua Kandung. Www.Regional.Kompas.Com. https://regional.kompas.com/read/2021/03/15/133750178/tragis-bocah-7-tahun-di-purbalingga-disekap-dan-dirantai-kakinya-selama-3
Maradewa, R. (2020). Update Data Infografis KPAI- Per 31-08-2020. Www.Kpai.Go.Id. https://www.kpai.go.id/publikasi/infografis/update-data-infografis-kpai-per-31-08-2020

Undang-Undang:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
Published
2021-08-01
Abstract viewed = 634 times
PDF downloaded = 433 times