Penyelesaian Sengketa Oleh Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Bank Perkreditan Rakyat (Bpr) Di Pekanbaru

  • Yetti Yetti Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning
  • Cissilia Mayori Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning
  • Yelia Natasha Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning

Abstract

The development of the global economy has boosted the banking function. The Bank is a financial institution that becomes the place of individual, private business entities, state-owned enterprises, and even government agencies to deposit the funds they own. In Act Number 7 of 1992 concerning Banking as amended by Act Number 10 of 1998 concerning Banking (hereinafter referred to as the Banking Law) only recognizes 2 (two) types of banks seen from its function, namely Commercial Banks and Rural Banks. The establishment of OJK is based on a good motivation to improve the quality of banking supervision, capital market and non-bank financial institutions by the Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency (Bapepam-LK) and bank financial institutions which are under the supervision of Bank Indonesia. The OJK establishes a policy that dispute resolution is resolved through court or out of court. The choice whether through the courts or out of court is left entirely to the disputing parties namely consumers and BPR.

Perkembangan perekonomian global telah mendorong peningkatan fungsi perbankan. Bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi orang perseorangan, badan-badan usaha swasta, badan-badan usaha milik negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintah menyimpan dana yang dimilikinya. Di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah  diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan (selanjutnya disebut dengan UU Perbankan) hanya mengenal 2 (dua) jenis bank dilihat dari fungsinya yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Pembentukan OJK dilandasi motivasi yang baik yaitu untuk meningkatkan kualitas pengawasan perbankan, pasar modal dan lembaga keuangan non bank oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan(Bapepam-LK) dan lembaga keuangan bank yang selama ini pengawasannya berada dibawah naungan Bank Indonesia. OJK menetapkan kebijakan bahwa penyelesaian sengketa diselesaikan melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Pilihan apakah melalui pengadilan atau di luar pengadilan diserahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang bersengketa yaitu konsumen dan BPR.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku-buku

Adrian Sutedi, 2014. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta:Raih Asa Sukses.
Burhan Ashshofa. 2001. Metode Penelitian Hukum, Jakarta:PT Asdi Mahasatya.
C.S.T Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka).
Hermansyah, 2005, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta:Kencana.
Ismail, 2011. Perbankan Syariah, Jakarta: Kencana.
Kasmir, 2008. Manajemen Perbankan, Jakarta: Rajawali Pers.
----------, 2010. Dasar-dasar Perbankan, Jakarta: Rajawali Pers.
Muhamad Djumhana, 2000. Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung:PT Citra Aditya Bakti.
Neni Sri Imaniyati, 2008, Hukum Perbankan, Bandung:Fakultas Hukum Unisba.
Nurnaningsih Amriani, 2012. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan, Jakarta:Grafindo Persada.
Rachmadi Usman, 2001. Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sacipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Satjipto Rahatdjo, Angkasa Bandung, 1987
Susanti Adi Nugroho, 2009. Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Jakarta: Prenada Media.
Takdir Rahmadi, 2011. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta: Rajawali Pers.
Yahya Harahap, 2009. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta:Sinar Grafika.

Jurnal/Makalah/Website
Bisdan Sigalingging, 2013. Analisis Hubungan Kelembagaan Antara Otoritas Jasa Keuangan Dengan Bank Indonesia (Tesis Magister Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan)
Hermansyah, Edisi Revisi Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta. 2011
Implikasi Pembentukan OJK terhadap pengaturan dan pengawasan perbankan Indonesia, diakses melalui http://cwts.ugm.ac.id/implikasi-pembentukan-otoritas-jasa-keuanganterhadap- pengaturan-dan-pengawasan-perbankan-indonesia/, diakses tanggal 12 September 2017, pukul 12.07 Wib.
Wiwin Sri Haryani, Independensi Otoritas Jasa Keuangan dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuanga, Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 9 No.3 Oktober 2012.

Perundang-undangan
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Hukum Perbankan
Published
2021-08-01
Abstract viewed = 158 times
PDF downloaded = 200 times