Peningkatan Pemahaman Pengurus Dan Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Trisula Meranti Tentang Organisasi Kemasyarakatan Di Kabupaten Kepulauan Meranti

  • Rezmia Universitas Lancang Kuning
  • Iriansyah
  • Irfansyah

Abstract

Legal counseling conducted in Selatpanjang City, Meranti Islands Regency is expected to provide awareness to Trisula's NGO partners, that Community Organizations, especially Non-Governmental Organizations (NGOs) in running the organization must remain careful and follow the rules set out in Law Number 16 of 2017 concerning Stipulation of Government Regulation in lieu of Law Number 2 of 2017 concerning Amendments to Law Number 7 of 2013 concerning Community Organizations to become Laws. In the current condition, partners still lack knowledge and understanding of associations, so that the administrators and members of the Trisula Meranti NGO need to be given an understanding of associations, so that in running their organization they do not violate existing rules. The method used is the lecture, dialogue and discussion method. Evaluation of the Management's understanding of Ormas law was carried out by distributing questionnaires before and after the activity to measure the level of understanding of the management about Ormas. The evaluation of success was measured by the enthusiasm of the management who took part in this activity and the number of questions asked by the participants as well as the increased knowledge and understanding of partners about mass organizations.

 

Abstrak

Penyuluhan hukum dilakukan  di Kota Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti diharapkan memberikan kesadaran kepada mitra LSM Trisula, bahwa Organisasi Masyarakat khususnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam menjalankan roda organisasi harus tetap hati-hati dan tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-undang. Kondisi saat ini, mitra masih kurang pengetahuan dan pemahamannya tentang perkumpulan, sehingga pengurus dan anggota LSM Trisula Meranti  perlu diberikan pemahaman tentang perkumpulan, sehingga dalam menjalankan organisasinya tidak melanggar aturan yang ada. Metode yang digunakan  menggunakan metode ceramah, dialog dan diskusi. Evaluasi pemahaman Pengurus tentang hukum Ormas ini dilakukan dengan membagikan kuesioner sebelum dan sesudah kegiatan untuk mengukur tingkat pemahaman pengurus  tentang Ormas. Evaluasi keberhasilan diukur dari antusias pengurus yang mengikuti kegiatan ini dan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para peserta serta peningkatan pengetahuan dan pemahaman mitra tentang ormas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Centre, ICP Documentation. "UU RI No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan". Humanrights papua.org. Diakses tanggal 2018-04-09.

Daeng, Y., Manihuruk, T. N. S., & Johar, O. A. (2021). Sosialisasi Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Pada Masyarakat di Kelurahan Limbungan. COMSEP: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 8-14.

DeLue, Steven M.; Dale, Timothy M. Political Thinking, Political Theory, and Civil Society . Routledge. ISBN 9781317243656.

Johar, O. A., & Manihuruk, T. N. S. (2021). Penyuluhan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pengelolaan Sampah Di Kota Pekanbaru Menurut Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Retribusi Dan Kebersihan. Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(6), 1611-1617.

Johar, O. A., Fahmi, F., & Iqsandri, R. (2021, September). Peningkatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Perlindungan Anak Dari Tindak Pidana Kekerasan Di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. In SNPKM: Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat (Vol. 3, pp. 274-285).

Johar, O. A., & Febrina, R. (2022). Peningkatan Pengetahuan Remaja Mesjid Nurul Imi Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Mengenai Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma. Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(6), 1652-1660.

Johar, O. A. (2023). PENGGUNAAN SPINNER. ID UNTUK HINDARI PLAGIASI KARYA ILMIAH. J-COSCIS: Journal of Computer Science Community Service, 3(1), 33-39.

Kemendagri. 2010. "Data Ormas/LSM terdaftarTahun 2010" Kemendagri.go.id pdf Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

Khoiri, Ahmad Masaul. "Jumlah Ormas di Indonesia Lebih dari 250 Ribu". detiknews. Diakses tanggal 2018-04-09.

Machmudi, Yon.,"Sejarah dan Profil Ormas-Ormas Islam di Indonesia". Pusat Kajian Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia 2013.

Manihuruk, T. N. S., Daeng, M. Y., & Johar, O. A. (2021). Sosialisasi Pemberian Remisi bagi Narapidana Tindak Pidana Tertentu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 1(4), 143-155.

M. DawamRaharjo, “Sejarah Agama dan Masyarakat Madani”, dalam Prof. Dr. T. Jacob (pengantar), MembongkarMitos Masyarakat Madani, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2000.

Putra, Eka Widya, "Peningkatan Kapasitas Organisasi Masyarakat Sipil dalam Penerapan Transparansi Dan Akuntabilitas Studi Kasus: Konsorsium Pengembangan Masyarakat Madani (KPMM)" unpad.2006

Sufyanto, Masyarakat Tamaddun; KritikHermeneutis Masyarakat Madani Nurcholis Madjid,Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2001.

Wardi, J., Ariyanto, A., Siswati, L., Setiawan, D., Guntoro, G., Lisnawita, L., ... & Misri, B. (2023). Analisis Persepsi dan Preferensi Masyarakat Disabilitas terhadap Kebijakan dan Fasilitas Disabilitas di Kota Pekanbaru Riau. Jurnal Karya Ilmiah Multidisiplin (JURKIM), 3(1), 25-37.

Published
2023-07-27
Abstract viewed = 19 times
PDF downloaded = 18 times