Sosialisasi Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Premanisme Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kepada Organisasi Pemuda Pancasila Kelurahan Lembah Sari Kota Pekanbaru

  • Muhammad Yusuf Daeng Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Olivia Anggie Johar Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Tri Novita Sari Manihuruk Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
Keywords: thuggery, Indonesia Criminal Code, premanisme, KUHP, Pemuda Pancasila, Lembah Sari

Abstract

The existence of community organizations is often exploited by certain thug elements to carry out their actions, whether they are members of the community organization or individuals who merely use the name of one of these community organizations. Essentially, they do this solely for personal gain without considering the impact of their actions, which often result in losses for the surrounding community. The lack of knowledge among the members of the Youth Pancasila Organization in Lembah Sari Sub-district regarding criminal activities and sanctions related to thuggery is a problem in current community service activities. The approach methods offered in the community service program include lectures/presentations and dialogues. Some of the issues and curiosity faced by participants regarding criminal activities related to thuggery, as per Law Number 1 of 2023 on the Criminal Code, can be adequately addressed during the implementation of legal education sessions.

Keberadaan organisasi kemasyarakatan sering dimanfaatkan oleh sebagian oknum preman untuk menjalankan aksinya, baik itu oknum yang berasal dari keanggotaan organisasi kemasyarakatan tersebut atau yang hanya memanfaatkan nama dari salah satu organisasi kemasyarakatan itu, hal ini pada dasarnya mereka lakukan hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi saja tanpa melihat dampak yang ditimbulkan akibat perbuatannya tersebut yang sering menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar tersebut berada. Rendahnya pengetahuan anggota organisasi Pemuda Pancasila Kelurahan Lembah Sari terkait bentuk tindak pidana beserta sanksi tentang premanisme menjadi permasalahan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat saat ini. Metode pendekatan yang ditawarkan dalam program pengabdian kepada masyarakat adalah ceramah/penyuluhan dan dialog. Beberapa permasalahan dan keingintahuan yang dihadapi oleh peserta terkait materi tindak pidana yang berkaitan dengan premanisme menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP  dapat dijawab dengan baik pada saat penyuluhan hukum itu dilaksanakan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Jurnal:

Johar, O. A., & Manihuruk, T. N. S. (2021). Penyuluhan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pengelolaan Sampah Di Kota Pekanbaru Menurut Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Retribusi Dan Kebersihan. Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(6), 1611-1617.

Johar, O. A., Fahmi, F., & Iqsandri, R. (2021, September). Peningkatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Perlindungan Anak Dari Tindak Pidana Kekerasan Di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. In SNPKM: Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat (Vol. 3, pp. 274-285).

Olivia, O. A. J., Daeng, Y. D., & Tri, T. N. S. M. (2021). Peningkatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Penegakan Hukum Lingkungan di Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumbai PesisirKota Pekanbaru: ncreasing Public Understanding of Environmental Law Enforcement in Lembah Sari Village, Rumbai Pesisir District, Pekanbaru City. CONSEN: Indonesian Journal of Community Services and Engagement, 1(1), 1-8.

Ramadan, A. (2019). Optimalisasi Operasi Bina Kusuma Dalam Usaha Menanggulangi Premanisme Di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar. UNES Law Review, 1(4), 328-338.

Rinaldi, R. (2021). PRAKTIK PREMANISME DENGAN MEMBAWA NAMA ORGANISASI KEMASYARAKATAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 6(1), 313-328.

Suharto, S. (2017). PERAN POLDA METRO JAYA DALAM CEGAH TANGKAL PRAKTIK PREMANISME BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Analisis Kasus Hercules Dalam Perspektif Social Crime) (Doctoral dissertation, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM).

Undang-undang

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Sumber Internet

https://yurismuda.com/perbandingan-substansi-pengaturan-penganiayaan-dalam-kuhp-lama-dan-kuhp-baru/

https://www.hukumonline.com/berita/a/pasal-pemerasan-dan-pasal-pengancaman-lt6203d33136dea/

Published
2024-01-30
Abstract viewed = 3 times
PDF downloaded = 2 times