Peningkatan Pemahaman Siswa SMK Muhammadiyah 2 Pekanbaru terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

  • Robert Libra Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Silm Oktapani Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Zulkarnaen Noerdin Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
Keywords: Pemahaman, Pencegahan, Tindak Kekerasan, Anak, Understanding, Prevention, Violence, Children

Abstract

Abstract

Analysis of the situation of community service is the need for prevention and control of acts of violence within educational units, which is very urgent. Muhammadiyah Vocational School 2 Pekanbaru needs this understanding because the number of crimes against children is quite high. The work procedures to support the method offered are lectures held for 1 (one) hour, and dialogue and discussions for 2 hours or according to partner needs as long as it is within the implementation period of this program. Activities will be held on November 30 2023 in the Hall of SMK Muhammadiyah 2 Pekanbaru, in the form of lectures, dialogue and discussions to solve the problems faced. Partner participation in this community service event is to provide a place and time for the program and to present partner members as audiences. The output that will be produced according to the plan for this community service activity is for partners, of course, increased understanding.

 Abstrak

                Analisis situasi pengabdian kepada masyarakat ini adalah Kebutuhan tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Dilingkungan Satuan Pendidikan, merupakan hal yang sangat urgent. SMK Muhammadiyah 2 Pekanbaru membutuhkan pemahaman tersebut karena tindak Pidana terhadap anak angkanya cukup tinggi. Adapun prosedur kerja untuk mendukung metode yang ditawarkan adalah ceramah dilaksanakan 1 (satu) jam, dan dialog serta diskusi selama 2 jam atau sesuai kebutuhan mitra sepanjang masih dalam jangka waktu pelaksanaan program ini. Pelaksanaan kegiatan pada tanggal 30 November 2023 di Aula SMK Muhammadiyah 2 Pekanbaru, berupa ceramah, dialog dan  diskusi memecahkan masalah-masalah yang dihadapi. Partisipasi mitra dalam acara pengabdian kepada masyarakat ini adalah menyediakan tempat dan waktu pelaksanaan program serta menghadirkan anggota mitra sebagai audien. Luaran yang akan dihasilkan sesuai rencana kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah bagi mitra tentunya Peningkatan Pemahaman.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Jurnal:

Agustin, M., Saripah, I., & Gustiana, A. D. (2018). Analisis tipikal kekerasan pada anak dan faktor yang melatarbelakanginya. JIV-Jurnal Ilmiah Visi, 13(1), 1-10.

Akbar, M. R., & Johar, O. A. (2021, August). Perlindungan Hukum Dari Kekerasan Terhadap Anak Dalam Lingkup Keluarga di Indonesia. In SENKIM: Seminar Nasional Karya Ilmiah Multidisiplin (Vol. 1, No. 1, pp. 309-319).Andhini¹, A. S. D., & Arifin, R. (2019). Analisis perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan pada anak di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).

Al Adawiah, R. (2015). Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Jurnal Keamanan Nasional, 1(2), 279-296.

Ismantoro Dwi Yuwono, S. H. (2018). Penerapan hukum Dalam kasus kekerasan Seksual terhadap Anak. MediaPressindo.

Johar, O. A., Fahmi, F., & Iqsandri, R. (2021, September). Peningkatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Perlindungan Anak Dari Tindak Pidana Kekerasan Di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. In SNPKM: Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat (Vol. 3, pp. 274-285).Kurniasari, A. (2019). Dampak kekerasan pada kepribadian anak. Sosio informa, 5(1).

Johar, O. A., & Haq, M. (2021). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis. Jurnal Gagasan Hukum, 3(02), 112-122.Mulyana, N., Resnawaty, R., & Basar, G. G. K. (2018). Penanganan anak korban kekerasan. Al-Izzah: Jurnal Hasil-Hasil Penelitian, 13(1), 77-89.

Pasalbessy, J. D. (2010). Dampak tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak serta solusinya. Sasi, 16(3), 8-13.

Simatupang, N., & Abduh, R. (2020). Pendidikan Anti Kekerasan Bagi Masyarakat Guna Pencegahan Perilaku Kekerasan Pada Anak. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 1-9.

Yenny, A. S., Anita Yuliastini, and Rini Setiawati. "Membangun Kesadaran Hukum Tentang Perlindungan Anak Bagi Guru." JCES (Journal of Character Education Society) 3.3 (2020).

Buku:

NAYA, Amin Zaini. Mencegah dan mengantisipasi tindak pidana kekerasan oleh anak. 2020

Undang- Undang

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 82 tahun 2015 tentang Pencagahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan diLingkungan Satuan Pendidikan.

Published
2024-02-08
Abstract viewed = 0 times
PDF downloaded = 0 times