PERJANJIAN SURAT KUASA MENJUAL DALAM MENJUAL HAK TANGGUNGAN NASABAH KREDIT MACET PADA PERBANKAN

Authors

  • Rama Hadi Wijaya MAGISTER ILMU HUKUM UNILAK PEKANBARU
  • Irawan Harahap
  • Yeni Triana

Keywords:

Perjanjian, Jaminan, Eksekusi, Kuasa Menjual

Abstract

Perjanjian Surat Kuasa Menjual digunakan oleh perbankan dalam pengikatan objek Hak Tanggungan sekaligus digunakan oleh perbankan untuk menjual hak tanggungan tersebut yang mana apabila nasabah mengalami gagal bayar atau wanprestasi tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Apalagi penandatanganan Perjanjian Surat Kuasa Menjual tersebut dilakukan pada saat akad kredit dilaksanakan. Perbankan masih saja melakukan perjanjian tersebut dengan alasan kebebasan berkontrak dan mengamankan asset dari pihak perbankan. Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah bagaimana perjanjian Surat Kuasa Menjual itu dilakukan oleh perbankan dan apakah akibat hukum yang timbul kepada pihak perbankan apabila tetap melakukan eksekusi terhadap agunan nasabah kredit macet dengan menggunakan Surat Kuasa Menjual. Metode ilmiah  yang digunakan adalah metode ilmiah yang meneliti tentang hukum normative , yaitu penelitian ilmiah tentang suatu aturan atau Norma yang mengatur dengan cara menelaah studi perpustakaan atau sumber dari aturan dan norma sekunder sedangkan analisis terhadap Permasalahan dengan menggunakan penelitian Undang-Undang dan Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian menunjukkan Perjanjian Surat Kuasa Menjual yang dilakukan oleh pihak perbankan dan debitur pada saat bersamaan dengan perjanjian akad kredit tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum pelaksanaan eksekusi jaminan hak tanggungan . Pengamanan Norma hukum untuk perbankan harus selalu ada walaupun Perikatan atau perjanjian Surat Kuasa Menjual menjadi tidak sah sebagai dasar eksekusi jaminan karena pada prinsipnya segala aset nasabah akan menjadi jaminan umum bagi kewajiban pembayarannya dengan semua perbankan atau kreditur.

Downloads

Published

2025-06-12