Pemahaman Masyarakat Dikelurahan Agrowisata Tentang Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Pekanbaru
Keywords:
Marriege, Isbat, Agrowisata District, PerkawinanAbstract
Abstract A maximum of 150 Indonesian words printed in italics with Cambria 10 point. The abstract should be clear, descriptive and should provide a brief overview of community service issues undertaken / researched. Abstracts include reasons for the selection of topics or the importance of research topics / community service, methods of research / devotion and outcome summary. The abstract should end with a comment about the importance of the result or a brief conclusion.The birth of marriage isbat or marriage registration is actually an appreciation from policy makers to provide legal certainty in family law so that the marriage and the parties who arise in the marriage relationship get the same rights, legally, especially women and children born as a result of this unregistered marriage. . But of course the state has conditions so that it can carry out the marriage isbat in terms of how long the unregistered marriage lasts, and other requirements that come from the household or rw as well as witnesses and proof of the unregistered marriage. The simple issue of implementing the marriage isbat is that many people don't know about it, including communities in the expansion areas, even if the registration is done in court, how do they do it, what are the material and formal requirements, this is the desire of the community service team to provide education related to family and inheritance law and how to procedures for registering marriage isbat in court. This service was carried out by the Law Faculty Team in the Agrowisata sub-district.
Lahirnya isbat nikah atau pencatatan pernikahan sebenarnya apresiasi dari pembbuat kebijakan untuk memberikan kepastian hukum dalam hukum keluarga agar perlawinan dan pihak-pihak yang timbul dalam hubungan perkawinan mendapatkan hak-hak yang sama, secara hukum terutama para wanita dan anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan siri ini. Tetapi tentu negara mempunyai syarat-syarat sehingga bisa melakasanakan isbat nikah dari segi berapa lamanya nikah siri, dan persyaratan lainnyanya yang berasal dari rt atau rw serta saksi dan bukti terjadinya pernikahan siri. Persoalan sederhana tentang pelaksaanaan isbat nikah ini banyak masyarakat yang belum mengetahuinya termasuk masyarakat-masyarakat diwilayah pemekaran, kalaupun pendaftarannya dipengadilan caranya bagaimana, persyaratan materil dan forminya apa, inilah yang menjadi keinginan dari tim pengabdian masyarakat untuk memberikan edukasi berkaitan dengan hukum keluarga dan waris serta bagaimana tatacara pendaftaran isbat nikah di pengadilan. Pengabdian ini dilaksanakan oleh Tim Fakultas Hukum di kelurahan Agrowisata.
References
Amnesti, S. K. W. (2019). Tinjauan Yuridis Kumulasi Gugatan Cerai Dan Itsbat Nikah Di Pengadilan Agama Magelang. Amnesti Jurnal Hukum, 1(1), 18-28.
Ahmad, B. (2008). Metode Penelitian Hukum. Pustaka Setia
Akbarizan, Hukum Keluarga Islam di Dunia, Kalimedia, Pekanbaru, 2022
Asep Saefudin Jahar, Hukum Keluarga , Pidana dan Bisnis, Prenada Media, Jakarta, 2013
Erman Suparman, Hukum waris Di Indonesia dalam Prespektif Islam dan Bw, Refika Aditama, Jakarta
Maman Suparman, Hukum Waris Perdata, Sinar Grafika, jakarta, 2015
Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Kencana, Jakrta, 2017
Musfira, M., Jamil, J., & Istiqamah, I. (2021). Analisis Pelaksanaan Itsbat Nikah Terhadap Pernikahan
McKibbin, B. (2007). Deep economy: The wealth of communities and the durable future. New York: Times Books/Henry Hold and Co.
Sanusi, A. (2016). Pelaksanaan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Pandeglang. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 16(1).
Sirri Di Pengadilan Agama Bantaeng. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah, 2(2), 61-69.
Sururie, R. W. (2017). Isbat nikah terpadu sebagai solusi memperoleh hak identitas hukum. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, 17(1), 113.
