Penegakan Hukum Pidana Korupsi Terkait Penggunaan Bahan Material Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan

  • Fadrizal Lubis Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Lancang Kuning
  • Winayati Winayati Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Lancang Kuning
  • Virgo Trisep Haris Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Lancang Kuning
Keywords: Bahan Material, Konstruksi Jalan, Penegakan Hukum

Abstract

Pekerjaan proyek konstruksi jalan sering mengalami permasalahan dilapangan terutama menyangkut pada pengunaan mahan material yang tidak sesuai dengan spesifikasinya. Untuk itu diperlukan pengawasan, Aparat penegak hukum sesuai dengan Undang-Undang No.2 tahun 2002  mempunyai kewenangan dalam bidang pengawasan terhadap jalannya suatu kegiatan pekerjaan konstruksi.  Aparat Penegak hukum diberikan pelatihan terhadapat penggunaan bahan material khususnya konstruksi perkerasan jalan, metode yang digunakan ceramah, diskusi atau tanya jawab tentang material yang dibutuhka. Sebelum penyampaian materi oleh penyaji untuk mendalami  terhadap materi yang disajikan pada peserta  terlebih dahulu diberi kuissioner pretest dengan hasil pemahaman bagi peserta rata-rata 62 % setelah materi pelatihan disampaikan  pada peserta  di sesi akhir  diberikan kuisioner posttest dengan tingkat pemahaman bagi peserta rata-rata 83 % sehingga rata-rata terjadi meningkatan pemahaman terhadap materi yang disampaikan sebesar   21 %. Hasil kuissioner pernyataan  penguasaan materi oleh penyaji didapatkan tingkat  kejelasan materi 40 %, pentingnya materi disosialisasikan 60 %, dan penguasaan materi oleh penyaji 60 %.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-05-25
How to Cite
Lubis, F., Winayati, W., & Haris, V. T. (2021). Penegakan Hukum Pidana Korupsi Terkait Penggunaan Bahan Material Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan. FLEKSIBEL: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 1-8. Retrieved from https://journal.unilak.ac.id/index.php/Fleksibel/article/view/6024
Abstract viewed = 269 times
pdf downloaded = 311 times