Penegakan Hukum Pidana Korupsi Terkait Penggunaan Bahan Material Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan
Abstract
Pekerjaan proyek konstruksi jalan sering mengalami permasalahan dilapangan terutama menyangkut pada pengunaan mahan material yang tidak sesuai dengan spesifikasinya. Untuk itu diperlukan pengawasan, Aparat penegak hukum sesuai dengan Undang-Undang No.2 tahun 2002 mempunyai kewenangan dalam bidang pengawasan terhadap jalannya suatu kegiatan pekerjaan konstruksi. Aparat Penegak hukum diberikan pelatihan terhadapat penggunaan bahan material khususnya konstruksi perkerasan jalan, metode yang digunakan ceramah, diskusi atau tanya jawab tentang material yang dibutuhka. Sebelum penyampaian materi oleh penyaji untuk mendalami terhadap materi yang disajikan pada peserta terlebih dahulu diberi kuissioner pretest dengan hasil pemahaman bagi peserta rata-rata 62 % setelah materi pelatihan disampaikan pada peserta di sesi akhir diberikan kuisioner posttest dengan tingkat pemahaman bagi peserta rata-rata 83 % sehingga rata-rata terjadi meningkatan pemahaman terhadap materi yang disampaikan sebesar 21 %. Hasil kuissioner pernyataan penguasaan materi oleh penyaji didapatkan tingkat kejelasan materi 40 %, pentingnya materi disosialisasikan 60 %, dan penguasaan materi oleh penyaji 60 %.
Downloads
Copyright (c) 2021 FLEKSIBEL: Jurnal Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.