KEBIJAKAN DAN KOMITMEN MANAJEMEN PT. PLN(PERSERO) DALAMPENERAPAN (SMK3) UNTUK PENCENGAHAN KEBAKARANDI UIP3B SUMATERA

Authors

  • alkiyar Universitas Lancang Kuning

Keywords:

Policy, Commitment, Prevention, fire, Kebijakan dan Komitmen SMK3

Abstract

The implementation of the Occupational Safety and Health Management
System (SMK3) is a strategic effort to prevent the risk of workplace
accidents, including fires, in the PT PLN (Persero) UIP3B Sumatera work
environment. This study aims to analyze the policies and commitments of
PT PLN (Persero), specifically at the Sumatra Main Development and
Distribution Unit (UIP3B Sumatera), in implementing the SMK3 to mitigate
fire risks. This approach involves reviewing internal company policies,
implementing safety procedures, employee training, and facility supervision.
The results show that PT PLN (Persero) policies include the implementation
of standard operating procedures (SOPs), providing adequate firefighting
equipment, and conducting regular training related to fire prevention and
response. Furthermore, management commitment is demonstrated through
the signing of the Policy and Commitment to the implementation of the
SMK3, ongoing evaluation of the SMK3 implementation, and the integration
of OSH aspects into the company's work culture. Consistent implementation
and this system can minimize the risk of fire and support the creation of a
safe and productive work environment.

 

References

Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525. Sekretariat Negara. Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059. Sekretariat Negara. Jakarta.

Ramli, S. (2010). Seri Manajemen K3: Pedoman Praktis Manajemen Kebakaran. Seri ke-3, Dian Rakyat, Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Pemerintah Republik Indonesia.Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Pemerintah Republik Indonesia.Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Pemerintah Republik Indonesia.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Pemerintah Republik Indonesia.Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.02 tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik.

Pemerintah Republik Indonesia.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 04 tahun 1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharan Alat Pemadam Api Ringan.

Pemerintah Republik Indonesia.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.

Pemerintah Republik Indonesia.Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 186 Tahun 1999 tentang UnitPenanggulangan Kebakaran Kebakaran di Tempat Kerja.

Pemerintah Republik Indonesia.Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. 11/M/BW/1997 tentang PengawasanKhusus K3 Penanggulangan Kebakaran.

SNI 03-6570-2001 tentang Instalasi Pompa yang Terpasang ProteksiKebakaran.

PUIL 2020 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik.

NFPA 11 tentang Proteksi Kebakaran Sistem Foam.

Downloads

Published

2025-10-31

Issue

Section

Articles

How to Cite

KEBIJAKAN DAN KOMITMEN MANAJEMEN PT. PLN(PERSERO) DALAMPENERAPAN (SMK3) UNTUK PENCENGAHAN KEBAKARANDI UIP3B SUMATERA. (2025). Green Tech: Jurnal Ilmu Lingkungan, 3(2), 179-190. https://journal.unilak.ac.id/index.php/GreenTech/article/view/27078