PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN VONIS BEBAS TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI PROYEK PEMBANGUNAN JALAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 3/PID.SUS-TPK/2022/PN.TJK)
Abstract
Pencurian atau penyalahgunaan uang publik untuk kepentingan sendiri atau kelompok tertentu dikenal sebagai korupsi. Korupsi adalah masalah yang paling sering menimpa masyarakat. Tindak Pidana Korupsi merupakan permasalahan yang sifatnya global. Tidak lagi permasalahan yang sifatnya regional maupun nasional. Korupsi di Indonesia merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, karena permasalahan korupsi yang melanda bangsa Indonesia sudah sangat serius dan telah menggoyahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Downloads
References
Hamzah, Andi. Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Hartanti, Evi. Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Hartono, Bambang, Intan Nurina Seftiniara, Zainab Ompu Jainah. Kapita Selekta Tindak Pidana Ekonomi, Bandar Lampung: CV Anugrah Raharja Utama, 2013.
Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 1994.
M.Yanuar, Purwaning. Pengembalian Aset Hasil Korupsi Berdasrkan Konvesi PBB Anti Korupsi 2003 Dalam Sistem Hukum, Bandung: Alumni, 2007.
Yunara, Edi. Korupsi dan Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.
Hasan, Zainudin. “Implikasi Pengembalian Keuangan Negara Terhadap Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Program Nasional Pembangunan Masyarakat Mandiri Pedesaan di Provinsi Lampung”, Keadilan Progresif, 9 No.3 (2018) 137 http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/KP/article/view/1067.
Seftiniara, Intan Nurina (DKK). “Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakaukan Oleh Aparatur Sipil Negara (Studi Putusan Nomor 23/Pid.Sus-tpk/2021/PN.Tjk)”, Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 1 No. 3 (2021): 122, http://bureaucracy.gapenas- publisher.org/index.php/home/article/view/6.
Iskandar, Abdul Halim. “Kemendesa PDTT Usulkan Alokasi Pagu Indikatif Tahun 2023 Sebesar Rp 3,7 Triliun”, Kontan.co.id, 30 Mei, 2022, https://nasional.kontan.co.id, Kemendesa PDTT.
Copyright (c) 2023 Adha Adha Mirmaska
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum Respublica is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License