Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelajar Yang Melakukan Tawuran Membawa Senjata Tajam Celurit Di Lingkungan Sekolah
Abstract
Faktor penyebab anak melakukan tawuran membawa senjata tajam celurit di lingkungan sekolah SMK BLK Kota Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 30/Pid.Sus-Anak/2022/Pn Tjk adalah Faktor kejiwaan individu itu sendiri dapat menyebabkan kejahatan seperti daya emosional, rendahnya mental, sakit hati dengan korban, dendam. Faktor ketidak pekaan masyarakat atau acuh terhadap lingkungan juga merupakan penyebab terjadinya tindak pidana. Kurangnya sosialisasi/penyuluhan kepada masyarakat inilah yang menyebabkan kejahatan ini terjadi di masyarakat yang tergolong acuh dan tidak mau tahu akan adanya aturan mengenaiperaturan bahwa masyarakat dilarang membawa senjata api atau tajam di tempat umumbaik itu dilakukan secara sadar atau tidak. Saran untuk masyarakat khususnya orang tua agar mengawasi dan membimbing anaknya agar berhati hati dalam bergaul dan menngedukasi mengenai hal-hal apa saja yang menjadi tugasnya serta tanggungjawabnya sebagai siswa jangan sampai melanggar hukum. Apalagi samapai mengakibatkan kerugian bagi dirinya dan orang lain.
Downloads
References
Buku
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Pustaka, 2010.
Effendi, Erdianto. Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2011.
Hamzah, Andy. Delik-Delik Tersebar diluar KUHP dengan Komentar. Jakarta: Pradnya Paramita, 2008.
Hamzah, Andy. Delik-Delik tertentu Dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Kansil, C.S.T. Pokok-pokok Hukum Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita, 1999.
Nawawi Arief, Barda. Kebijakan Hukum Pidana. PT. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Simatupang, Nursariani Dan Faisal. Kriminologi Suatu Pengantar. Medan: Pustaka Prima, 2017.
Thomas Lickona, Educating for Character, How Our Schools Can Teach Respect and Responsibility, New York: Bantam Books, 1992.
Peraturan Perundang-Udangan
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah rdonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Staatblad 1948 Nomor 17).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP)
E-Jurnal
Arsad, Agus Nur. “Faktor Kriminogen Penyalahgunaan Senjata Tajam Di Muka Umum”. Journal Justiciabellen (JJ) 2,1 (2022): 53-69.
Farid, R. N., & Zainudin Hasan. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Terhadap Karyawan Toko Erafone Megastore Cabang Mall Kartini Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor 569/Pid. B/2021/Pn Tjk)”. Innovative: Journal Of Social Science Research 2, 1 (2022): 319-.
Johar, O. A., Daeng, M. Y., & Manihuruk, T. N. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup Akibat Pembakaran Hutan Dan Lahan Di Provinsi Riau. Jurnal Hukum Respublica, 21(2), 131-154.
Ritonga, Dodi Alfayed. “Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pembawa Senjata Tajam (Analisis Putusan no. 844/pid.sus/ 2018/pn.mdn)”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum 1,1 (2021): 1-9.
Munandar, Evan, Suhaimi, M.Adli, “Penanggulangan Tindak Pidana Kepemilikan Dan Penggunaan Senjata Api Tanpa Izin Dalam Sistem Peradilan Pidana”. Jurnal Hukum Syiah Kuala 2, 3 (2021)
Watak, “Fransiska. Tindak Pidana Berkenaan dengan Senjata Tajam Menurut Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ( Kajian Putusan PN. Jember No. 847/Pid.B/2008/PN.JR)”. Jurnal Hukum Lex Crimen 8, 4 (2018): 28-32.
Magazine/Koran/Majalah
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta, 2000.
Copyright (c) 2023 massriyati, Lukmanul Hakim; risti dwi ramasasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum Respublica is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License