Perlindungan Hukum bagi Perempuan Penyandang Disabilitas Intelektual Korban Kekerasan Seksual

  • Andrie Irawan Universitas Surakarta
Keywords: perempuan, penyandang disabilitas intelektual, perlindungan hukum

Abstract

Perempuan penyandang disabilitas yang sering menjadi korban kekerasan seksual adalah perempuan penyandang disabilitas intelektual dikarenakan ketidakberdayaan dan kedisabilitasannya. Selain itu juga seringkali dikategorikan tidak cakap hukum. Sehingga dari permasalah tersebut maka penelitian ini ingin mengetahui wujud dari perlindungan hukum bagi perempuan penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan seksual dalam sistem hukum pidana IndonesiaPenelitian ini menggunakan metode yuridis normatif serta menggunakan pendekatan (metode) (statute approach) dan pendekatan kasus (Case approach). Perlindungan hukum bagi perempuan penyandang disabilitas korban kekerasan seksual menjadi perhatian khusus lebih dari perlindungan korban kekerasan seksual pada umumnya, karena selain stigma tentang victim blaming oleh masyarakat umum dan kondisi kedisabilitasannya karena memiliki perbedaan antara umur kalender dengan umur mental, sehingga ada perlakuan khusus dalam bentuk perlindungan hukumnya baik dari sisi sosiologis maupun aturan terkaitsudah harus dimulai sejak dari awal proses penyelidikan dan penyidikan, penuntutan serta peradilan dengan menempatkan aksesibilitas terhadap akomodasi yang layak baik dari sarana prasarana dan pemahaman tentang kedisabilitasannya oleh para Aparat Penegak Hukum, serta pentingnya peniliaian personal yang harus dilakukan pada tahap awal ketika perempuan penyandang disabilitas intelektual korban kekerasan seksual berhadapan dengan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Andrie Irawan dkk, 2022, Sistem Rujukan bagi Perempuan dan Anak Disabilitas berhadapan hukum, SAPDA, Yogyakarta
Buku Panduan Rujukan untuk Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan Korban kekerasan Jawa Tengah dan DIY (LRC – KJHAM dan Forum Pengaduan Layanan (FPL) Indonesia
Hari Kurniawan dkk, 2015, Aksesibilitas Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas, PUSHAM UII, Yogyakarta
KOMNAS Perempuan, 2019, Catahu Kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta,
Rusli Muhammad, 2011, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, UII Press, Yogyakarta

Jurnal
Andrie Irawan, I Gusti Ketut Ayu Rachmi Handayani, Sri Kusriyah, Reconstruction of the Legal Definition of Children to Protect Sexual Violence Victim with Intellectual Disabilities Based on Justice Insight, Scholars International Journal of Law, Crime and Justice, Vol 4, No. 5, 2021
Dini Wardinasih, Penyandang Disabilitas di Indonesia: Perkembangan Istilah dan Definisi, Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, Volume 20, Nomor 2, Oktober 2019
Imam Alfi, Umi Halwati, Faktor-faktor Victim Blamming (Menyalahkan Korban) di Wilayah Praktik Pekerja Sosial, Islamic Management and Empowerment Journal, Volume 1 Nomor 2, Desember 2019
Puguh Ari Wijayanto, 2013, Upaya Pelindungan Hukum Terhadap Kaum Difabel sebagai korban tindak pidana, Jurnal Universitas Atma Jaya, fakultas Hukum, Yogyakarta

Hasil Penelitian dan Makalah
Andrie Irawan, Rekonstruksi Perluasan makna Anak guna melindungi Hak Penyandang Disabilitas Intelektual Korban Kekerasan Seksual Berwawasan Keadilan, Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2021
Rini Rindawati dkk, 2017, Pelindungan dan Pemulihan Perempuan penyandang disabilitas yang Mengalami Kekerasan (Riset di 4 Kabupaten/Kota di Indonesia), Laporan Riset, Yayasan SAPDA, Yogyakarta

Sumber elektronik
Komnas Perempuan, “Siaran Pers dan Lembar Fakta Komnas Perempuan: Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2020”, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, diakses dari https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-siaran-pers-dan-lembar-fakta-komnas-perempuan-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2020
Kontributor Lampung, Kekerasan Seksual selama Pandemi Meningkat, Pelaku dan Korban berkenalan di Medsos, Kompas.com, diakses dari https://regional.kompas.com/read/2020/07/01/17432021/kekerasan-seksual-selama-pandemi-meningkat-pelaku-dan-korban-berkenalan-di?page=all
“Sebab Perempuan penyandang disabilitas Rentan Mengalami Kekerasan Seksual”, melalui https://difabel.tempo.co/read/1166770/sebab-perempuan-disabilitas-rentan-mengalami-kekerasan-seksual,
Dio Ashar Wicaksana, “Aksesibilitas Difabel dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia “, melalui https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59dde0c8ac758/aksesibilitas-ifabel-dalam-sistem-peradilan-pidana-indonesia-oleh--dio-ashar-wicaksana
“Korban Penyandang Disabilitas pelaku Juga Pernah Setubuhi Sapi”, melalui https://www.nusabali.com/berita/47632/korban-penyandang-disabilitas-pelaku-juga-pernah-setubuhi-sapi.
“Fakta Ayah Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus Selama 7 tahun Tergoda Saat Hendak Pakaikan Pampers”, melalui https://mataram.tribunnews.com/2019/08/29/4-fakta-ayah-cabuli-anak-berkebutuhan-khusus-selama-7-tahun-tergoda-saat-hendak-pakaikan-pampers?page=2
“Selama 2 Tahun Ayah Tiri Cabuli Anaknya Yang Berkebutuhan Khusus”, melalui https://regional.kompas.com/read/2019/03/28/19331391/selama-2-tahun-ayah-tiri-cabuli-anaknya-yang-berkebutuhan-khusus
“Berstatus Duda Sopir Angkot di Sukabumi Tega Cabuli Anak Difabel”, melalui https://www.merdeka.com/peristiwa/berstatus-duda-sopir-angkot-di-sukabumi-tega-cabuli-anak-difabel.html
Muhammad Syafi’i dalam diskusi berjudul Pendampingan dan Bantuan Hukum Difabel Berhadapan dengan Hukum di Fakultas Hukum UII Yogyakarta sebagaimana dimuat oleh Pito Agustin, “Sebab Difabel yang Berhadapan dengan Hukum Butuh Pendampingan”, Tempo.co, diakses dari https://difabel.tempo.co/read/1233991/sebab-difabel-yang-berhadapan-dengan-hukum-butuh-pendampingan/full&view=ok
Published
2023-06-01
How to Cite
Irawan, A. (2023). Perlindungan Hukum bagi Perempuan Penyandang Disabilitas Intelektual Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum Respublica, 22(2). https://doi.org/10.31849/respublica.v22i2.13868
Abstract viewed = 385 times
pdf downloaded = 392 times