IJTIHAD JAMA’I NAHDATUL ULAMA (NU) DAN IJTIHAD QIYASI MUHAMMADIYAH TENTANG BUNGA BANK DALAM PRAKTIK PERBANKAN

  • Rizal Bin Jami’an Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta
Keywords: Riba, Ijtihad Jama,I, Ijtihad Qiyasi, Nahdatul Ulama (NU), dan Muhammadyah

Abstract

 

Bunga bank perbankan di Indonesia masih tetap menjadi perdebatan di kalangan umat Islam dengan status hukum: haram mutlak, dapat dibenarkan, atau status hukum yang lain. Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sebagai 2 (dua) organisasi Islam terbesar di Indonesia berusaha memberikan status hukum bunga bank. Analisis dalam artikel ini difokuskan pada pola ijtihad yang dilakukan oleh kedua organisasi Islam tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa NU melakukan ijtihad Jama’I dalam menetapkan hukum bunga bank dengan tetap menyandarkan pendapat ulama (Syafi’iyah). NU berpendapat bahwa bunga adalah riba baik sedikit atau banyak, ada kategori ad’afan muda’afah atau tidak. NU tidak membedakan bank yang dimiliki oleh Negara atau swasta. Bahkan nasabah yang menerima bunga bank sebagai penabung juga diharamkan karena dianggap memperoleh tambahan atas harta pokok tanpa berusaha. Muhammadiyah menggunakan qiyas sebagai metode ijtihad dalam merespon bunga bank. Bagi Muhammadiyah ‘illat diharamkan riba adalah adanya penganiayaan (az-Zulm) terhadap peminjaman dana. Konsekuensinya adalah jika ‘illat itu ada pada bunga bank maka bunga bank sama dengan riba dan hukumnya riba. Sebaliknya, jika ‘illat itu tidak ada pada bunga bank maka bunga bank bukan riba, karena itu tidak haram. Bagi  Muhammadiyah ‘illat diharamkannya riba disinyalir juga ada pada bunga bank, sehingga bunga bank disamakan dengan riba dan hukumnya haram.  Meskipun NU dan Muhammadiyah  sama-sama sependapat bahwa riba hukumnya adalah haram,  tetapi NU dan Muhammadiyah memiliki cara pandang atau berpikir yang berbeda. Bagi NU hukum bunga bank haram, baik bank Negara maupun swasta. Bagi Muhammadiyah, bunga bank dibolehkan dalam keadaan darurat yang merujuk pada pendapat Mustafa az-Zarqani.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abd. Salam Arief. Bank Islam: Suatu Alternatif Pemberdayaan Ekonomi Umat, Jurnal Asy-Syir’ah. Volume 6. Nomor 7. 2000.

Abdul Wahab Khallaf. 1968. ‘Ilm Usul Fiqh. Kairo: Dar al-Kuwaitiyyah.

Abdul Wahid Zaini. 1994. Dunia Pemikiran Kaum Santri. Yogyakarta: LKPSM.

Abu Hamdan Abdu al-Jalil Hamid. T.t.t. Ahkam al-Fuqaha’ fi al-Muqarrarat Mu’tamarat Nahdatu al-Ulama’. Juz II. Semarang: Toha Putra.

Abu Umar Faruq dan Muhammad Kabir Hassan. Riba and Islamic Banking. Journal of Islamic Economic, Banking, and Finance. Volume 7. Nomor 2. 2009.

Abu Zahra. 1970. Buhus fi ar-Riba. ttp:Dar al-Buhus al-Ilmiyyah.

Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi. T. t. Sahih Muslim. Bandung: al-Ma’arif.

Fathurrahman Djamil. 1995. Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammadiyah. Cetakan I. Jakarta: Logos Publishing House.

Fuad Zein. 2002. Aplikasi Ushul Fiqh Dalam Mengkaji Keuangan Kontemporer, Ainur Rafiq (ed.), Mazhab Jogja: Menggagas Paradigma Ushul Fiqh Kontemporer. Cetakan I. Yogyakarta: Ar-Ruzz.

Heri Sudarsono. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah: Deskripsi dan Ilustrasi. Cetakan I. Yogyakarta: Ekonsia.

Ibnu Hajar al-‘Asqalani. T.t, Bulugu al-Maram.Juz I. Surabaya: al-Hidayah.

M. Quraish Syihab. 2003. Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. Cetakan XXVI. Bandung: Mizan.

Mohammad Anton Athoillah. Ekonomi Islam: Transaksi dan Problematiknya. Ijtihad. Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. Volume 13. Nomor 2. Desember 2013.

Mohammad Anton Athoillah dan Sofyan al Hakim. Reinterpreting The Ratio Legis of Prohibition of Usury. Middle East Journal of Scientific Research. Volume 14. Nomor 10. 2013.

Muhammad Muflih. Rekonstruksi Pemahaman Terhadap Konsep Riba Pada Transaksi Perbankan Konvensional. Ahkam. Volume XIII. Nomor 1. Januari 2013.

Muhammad Zuhri. 1996. Riba dalam al-Qur’an dan Masalah Perbankan: Sebuah Tilikan Antisipatif. Cetakan I. Jakarta: Raja Grafindo.

Nur Chamid. 2005. Problematika Riba dan Bunga Bank. Jurnal Empirisma. Volume 14. Nomor 2. 2005.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah. T.t.t. Himpunan Putusan Majlis Tarjih Muhammadiyah. Yogyakarta: Persatuan.

Soerjono Soekamto. 1990. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Published
2018-06-13
How to Cite
Jami’an, R. B. (2018). IJTIHAD JAMA’I NAHDATUL ULAMA (NU) DAN IJTIHAD QIYASI MUHAMMADIYAH TENTANG BUNGA BANK DALAM PRAKTIK PERBANKAN. Jurnal Hukum Respublica, 16(1), 20-35. https://doi.org/10.31849/respublica.v16i1.1424
Abstract viewed = 6942 times
full text downloaded = 3424 times