MAKNA KEPEMILIKAN MASYARAKAT DALAM PRIVATISASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA

  • Martahan Martin Purba Program Pascasarjana Universitas Islam Bandung
Keywords: Makna, Kepemilikan, BUMN, Privatisasi

Abstract

Pasal  74 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditentukan bahwa privatisasi dilakukan dengan maksud memperluaskan  kepemilikan masyarakat atas Persero. Tetapi, makna memperluas kepemilikan masyarakat dalam undang-undang ini tidak tegas (multi tafsir), sehingga dapat menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.   Berdasarkan hal tersebut makna memperluas kepemilikan masyarakat sebagai konsekuensi dan esensi dari dilakukannya privatisasi  menjadi menarik untuk diteliti.  Metode penelitian ini adalah yuridis normatif, sedangkan sifat penelitian ini tergolong kepada penelitian eksploratif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier selanjutnya dianalisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil akhir penelitian ini ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode berfikir deduktif. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan bahwa makna memperluas kepemilikan masyarakat dalam privatisasi BUMN berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN tidak tegas (multi tafsir). Agar privatisasi sejalan dengan maksud memperluas  kepemilikan masyarakat maka harus ditentukan  kriterianya. Dengan tidak tegasnya makna memperluas kepemilikan masyarakat menyebabkan privatisasi tidak seperti yang digambarkan oleh pemerintah, bertujuan untuk memperluas kepemilikan masyarakat. Namun, bukanlah masyarakat secara keseluruhan, tetapi hanya kelompok masyarakat khusus, yakni mereka yang punya uang (investor lokal atau asing) atau dengan kata lain memperluas kepemilikan pribadi bagi pemodal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aminuddin Ilmar. 2012. Hak Menguasai Negara dalam Privatisasi BUMN. Jakarta: Kencana Prenada Media Grou.

A. Mukthie Fadjar. Pasal 33 UUD 1945, HAM, dan UU SDA, Jurnal Konstitusi. Volume 2. Nomor 2. September 2005.

Asropi. Menilik Kinerja Privatisasi: Perbandingan Malaysia dan Indonesia. Jurnal Administrator Borneo. Volume 4. Nomor 2. 2008.

Bacelius Ruru. Arah Kebijakan BUMN: Menghadapi Era AFTA 2003 dan APEC 2020. Jurnal Keuangan dan Moneter. BPEK. Volume 3. Nomor 1. April 1996.

Benhard Limbong. 2011. Ekonomi Kerakyatan dan Nasionalisme Ekonomi. Jakarta: Margareta Pustaka.

Burhan Ashofa. 1996. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Dewi Hanggraeni. Apakah Privatisasi BUMN Solusi yang Tepat Dalam Meningkatkan Kinerja? Jurnal Manajemen Usahawan Indonesia. Nomor 6 Tahun 2009.

Jony Ibrahim. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayu Media Publishing.

Marwah M. Diah. 2003. Restrukturisasi BUMN di Indonesia Privatisasi atau Korporatisasi. Jakarta: Literata Jendela Dunia Ilmu.

Munir Fuady. 2003. Pasar Modal Modern: Tinjauan Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Abadi.

Safri Nugraha dkk. 2011. Privatisasi Perusahaan Milik Negara ditinjau Dari UUD 1945. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Soetandyo Wignyosoebroto. tanpa tahun. Konsep Hukum, Tipe Kajian, dan Metode Penelitiannya. Surabaya: Universitas Airlangga.

Winahyu Erwiningsih. Pelaksanaan Pengaturan Hak Menguasai Negara Atas Tanah Menurut UUD 194. Jurnal Hukum. Nomor Edisi Khusus. Volume 16 Oktober 2009.

Published
2018-06-13
How to Cite
Purba, M. M. (2018). MAKNA KEPEMILIKAN MASYARAKAT DALAM PRIVATISASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA. Jurnal Hukum Respublica, 16(1), 53-70. https://doi.org/10.31849/respublica.v16i1.1426
Abstract viewed = 434 times
full text downloaded = 450 times