IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGUJI UNDANG UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS TERHADAP PENGAWASAN NOTARIS

  • Laurensius Arliman S Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Padang
Keywords: MK, Perubahan UUJN, Politik Hukum, Kenotariatan

Abstract

Salah satu kewenangan MK adalah judicial review yang mengedepankan semangat pembenahan hukum di Indonesia. Judicial review undang-undang yang pernah diajukan para pihak yang berkepentingan ke MK adalah Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Judicial review terhadap UUJN ternyata membawa implikasi yang besar terhadap pengaturan jabatan notaris dan juga terhadap politik hukum kenotariatan. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Sementara itu, data dalam penelitian ini bersumber dari data sekunder dengan teknik pengumpulan data studi dokumenter. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa peraturan notaris telah diuji tiga kali ke MK akibat bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Implikasi pengujian itu menghapus Pasal 66, dalam perkembangannya terjadi perubahan pada UUJN.  Perubahan pada UUJN ternyata juga masih memiliki kelemahan, karena itu perlu dilakukan perbaikan.  Penulis menawarkan ide politik hukum kenotariatan yang berkelanjutan di Indonesia, agar memberikan kekokohan bagi notaris di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Ghofur Anshori. 2009. Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Pers.

Aryani Witasari. MPD Buka Advokat Para Notaris Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Jurnal Hukum. Volume XXVII. Nomor 2. Desember 2012.

Charles Simabura. Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Mewujudkan Demokrasi Ekonomi (Identifikasi Putusan Pengujian Undang-Undang Terhadap UUD 1945). Jurnal Konstitusi. Volume 2. Nomor 1. September 2013.

Delfina Gusman. Problematika Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Yustisia. Volume 19. Nomor 1. Tahun 2012.

Georg Vanberg. 2005. The Politics of Contitusional Review in Germany. Inggris: Cambridge University Press.

Guntur Iskandar. Kekuatan Pembuktian Akta di bawah Tangan yang disahkan dan dibukukan Oleh Notaris. Jurnal Yustisia. Volume 22. Nomor 1. Juni 2015.

Habib Adjie. 2011. Majelis Pengawas Notaris Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara. Bandung: Reflika Aditama.

J.E. Sahetapy. 2007. Yang Memberi Teladan dan Menjaga Nurani Hukum dan Politik. Jakarta: Komisi hukum Nasional RI.

Laurensius Arliman S. 2015. Notaris dan Penegakan Hukum oleh Hakim. Jogjakarta: Budi Mulia.

Musri Nauli. Pandangan Konstitusi Terhadap Notaris (Studi Kasus Putusan MK Terhadap Notaris). Jurnal Kenotariatan. Universitas Jambi. 2014.

Peter Mahmud Marzuki. 2009. Pengantar Ilmu Hukum. cetakan kedua. Jakarta: Kencana.

Rahmad Hendra. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Otentik yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu di Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmu Hukum. Volume. 3. Nomor 1.

Siti Sundari Rangkuti. 2008. Dinamika Perkembangan Hukum Tata Negara dan Hukum Lingkungan. Surabaya: Airlangga University Press.

Unan Pribadi. Tinjauan Kritis Tentang Pengaturan Kembali Substansi Ketentuan Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang Sudah dinyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Legislasi Indonesia. Volume 11 Nomor 2. Juni 2014.

Widhi Handoko. 2014. Matrik Perubahan UUJN- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Sebelum dan Setelah Revisi Tanggal 17 Desember 2013. Semarang: Universitas Dipenogoro.

Yuliandri. Membentuk Undang-Undang Berkelanjutan. Jurnal Konstitusi. Volume II. Nomor 2. November 2009.

Zulheriyanto. Pembaharuan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Dalam Pemasangan Hak Tanggungan. Jurnal Minuta. Volume 1. Nomor 1. Agustus 2013.

Published
2018-06-13
How to Cite
S, L. A. (2018). IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGUJI UNDANG UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS TERHADAP PENGAWASAN NOTARIS. Jurnal Hukum Respublica, 16(1), 71-87. https://doi.org/10.31849/respublica.v16i1.1427
Abstract viewed = 404 times
full text downloaded = 1235 times