Konsep Notaris Mayantara Menghadapi Tantangan Persaingan Global

  • Habib Adjie Program Kenotariatan, Universitas Narotama
Keywords: Notaris, Akta, Elektronik

Abstract

Tujuan penelitian ini menjelaskan konsep notaris mayantara dalam menghadapi tantangan persaingan global. Metode penelitian  ini hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal  dengan pendekatan hukum klinis. Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa selain merujuk pada UUJN-P ditegaskan kewenangan notaris juga berdasarkan undang-undang lainnya. Kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain kewenangan mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik, membuat akta ikrar wakaf, dan hipotek pesawat terbang. Pengaturan notaris Indonesia berdasarkan UUJN/UUJN-P dan peraturan perundang-undangan lainnya mengatur bahwa penghadap dalam arti fisik kertas  (secara fisik tanpa media apapun ada dihadapan notaris). Dengan demikian, dokumen yang diperlukan masih harus diperlihatkan fisiknya. Kesimpulan penelitian ini bahwa konsep notaris mayantara menghendaki notaris dalam menjalankan tugas atau kewenangannya berbasis teknologi informasi khususnya dalam pembuatan akta. Dalam konsep ini, bahwa menghadap secara fisik atau langsung berhadapan tidak diperlukan. Tetapi, bisa menggunakan media pandang dengar, tanpa batas kota/provinsi bahkan tanpa batas wilayah negara (borderless). Dengan konsep ini, tidak perlu menghadap langsung dengan cara datang ke kantor notaris.  Dalam pengembangan lebih lanjut, identitas diri penghadap tidak perlu diperlihatkan secara fisik, demikian pula  dokumen yang diperlukan cukup dengan cara mengunduhnya. Dalam konsep ini, bukan hanya tanda tangan yang harus dilakukan secara elektronik, tapi juga dokumen dalam membuat akta.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Crusade Giri Brata. 2014. Analisis Konsep Notaris Mayantara dan Otentisitas Aktanya Terkait Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Tesis. Program Pascasarjana Program Magister Kenotariatan, Universitas Dipenogoro.

Ahmad S. Daud. Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Teknologi Informasi. Jurnal Lex Crimen. Volume II/No.1/Jan-Mrt/2013.

Arsyad Sanusi M. 2001. E-Commerce Hukum dan Solusinya. Bandung: Mizan Grafika Sarana.

Bagir Manan. 2004. Hukum Positif Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Edmon Makari. 2013. Notaris & Transaksi Elektronik, Kajian Hukum tentang Cybernotary atau Electronic Notary, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Fahma Rahman Wijanarko. Tinjauan Yuridis Pemberlakuan Cyber Notary di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Jurnal Repertorium. Volume 2. Nomor 2. Tahun 2015.

George Whitecross Patton. 1953. A Text-Book of Jurisprudence. Oxford: at the Clarendon Press.

Komang Febrinayanti Dantes. 2015. Kekuatan Hukum Akta Notaris Berkenaan dengan Penandatanganan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas Melalui Media Telekonferensi. Tesis. Universitas Udayana.

M. Ali Boediarto. 2005. Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung, Hukum Acara Perdata Setengah Abad. Jakarta: Swa Justitia.

Panos Briefing. Globalization and Employment, New Opportunities. Real Threats. London Nomor 33. May 1999.

Philipus M. Hadjon. Tentang Wewenang. Jurnal Yuridika. Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Nomor 5 dan 6. Tahun XII. September-Desember 1997.

R.A. Emma Nurita. 2012. Cyber Notary (Pemahaman Awal dan Konsep Pemikiran). Bandung: Refika Aditama.

Tan Thong Kie. 2007. Studi Notariat & Serba-serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Tiska Sundani. Analisis Hukum atas Penggunaan dan Pembuatan Akta Notaris Secara Elektronik. Premise Law Jurnal. Volume 1. Tahun 2017.

Triyanti. Kekuatan Pembuktian Dokumen Elektronik Sebagai Pengganti Minuta Akta Notaris. Jurnal Repertorium. Volume II. Nomor 2 Juli - Desember 2015.

Published
2018-06-13
How to Cite
Adjie, H. (2018). Konsep Notaris Mayantara Menghadapi Tantangan Persaingan Global. Jurnal Hukum Respublica, 16(2), 201-218. https://doi.org/10.31849/respublica.v16i2.1436
Abstract viewed = 1085 times
full text downloaded = 1670 times