Peranan Lembaga Adat Melayu Riau Dalam Penyelesaian Konflik Tanah Ulayat di Provinsi Riau

  • Maryati Bachtiar Fakultas Hukum Universitas Riau
Keywords: Lembaga Adat Melayu Riau, Tanah Ulayat, Konfli

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan peranan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dalam penyelesaian konflik tanah ulayat di Provinsi Riau. Jenis penelitian yang digunakan yuridis sosiologis (penelitian hukum empiris), yaitu studi empiris untuk menemukan teori mengenai proses terjadinya dan proses bekerjanya hukum dalam masyarakat. Penelitian ini termasuk ke dalam yuridis sosiologis karena langsung dilakukan di lokasi penelitian. Hasil dari penelitian ini bahwa di Provinsi Riau terdapat Lembaga Adat Melayu Riau yang dibentuk untuk mewadahi dan berfungsi melakukan pembinaan, pengembangan dan penerapan serta mengawal nilai-nilai adat Budaya Melayu. Dalam melaksanakan fungsinya, Lembaga Adat Melayu Riau juga diberikan peran untuk menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi, termasuk sengketa tanah ulayat di Provinsi Riau yang selalu menimbulkan konflik secara terus-menerus. Kesimpulan penelitian ini dapat dijelaskan peranan Lembaga Adat Melayu Riau menyelesaikan konflik tanah ulayat di Provinsi Riau adalah mengkoordinir Lembaga Adat Melayu yang ada di tingkat kabupaten/kota serta berperan aktif memproses konflik, ikut mendampingi masyarakat dan turun langsung ke lokasi. Terdapat sejumlah hambatan yang dihadapi Lembaga Adat Melayu Riau dalam menyelesaikan konflik tanah ulayat di Provinsi Riau. Upaya yang dilakukan oleh Lembaga Adat Melayu Riau  menyelesaikan konflik tanah ulayat di Provinsi Riau dengan membentuk gabungan LAMR yang ada di tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Riau untuk melakukan mediasi yang sifatnya sementara. Karena hak-hak konstitusional yang masih kabur/tidak jelas di atas lahan yang disengketakan. LAMR juga bersifat aktif dalam mendorong penyelesaian sengketa tanah ulayat agar tidak timbul konflik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adli Hirzan. Gerakan Masyarakat Dalam Membentuk Kenegerian Tiga Lorong Baturijal Hulu Sebagai Desa Adat di Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2014-2015. Jurnal JOM FISIP. Volume 4. Nomor 2. Oktober 2017.

Annisa Sundari Ningsih. Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Oleh Ninik-Mamak Desa Pulau Jambu Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Skripsi. Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau. 2015.

Arie Sukanti Hutagalung dkk. 2008. Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan. Jakarta: Raja Grafindo.

Arie Sukanti Hutagalung. Penyelesaian Sengketa Tanah Menurut Hukum yang Berlaku. Jurnal Hukum Bisnis. 2002.

Bambang Sunggono. 2001. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Bernhard Limbong. 2012. Konflik Pertanahan. Jakarta: Pustaka Margaretha.

Budi Harsono. 2008. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Kartika Sandra dan Candra Gautama. 1999. Menggugat Posisi Masyarakat Adat terhadap Negara. Jakarta: Sekretariat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.

Maria S.W.Sumardjono. 2001. Puspita Serangkum Masalah Hukum Agraria. Yogyakarta: Penerbit Liberty.

--------------------------------. 2007. Kebijakan Pertanahan. Jakarta: Kompas.

Marni Emmy Mustafa. Pengadilan Pertanahan Untuk Menunjang Percepatan Penyelesaian Sengketa, Konflik di Prahara Pertanahan. Jurnal Varia Peradilan. Tahun XXVI. Nomor 333. Agustus 201.

Mohd. Yunus. Konflik Pertanahan dan Penyelesaiannya Menurut Adat di Provinsi Riau. Jurnal Menara. Volume 12. Nomor 1. Januari-Juni 2013.

Shrimanti Indira Pratiwi. Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Antara Masyarakat Hukum Adat Dengan Taman Nasional Tessonilo. Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. 2014.

Suyud Margono. 2000. ADR (Alternatif Dispute Resolution) dan Arbitrase: Proses Perkembangan dan Aspek Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Tim Penelitian Hukum. Peran Masyarakat Hukum Adat Dalam Penanggulangan Pembalakan Liar. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. 2013.

Published
2018-06-13
How to Cite
Bachtiar, M. (2018). Peranan Lembaga Adat Melayu Riau Dalam Penyelesaian Konflik Tanah Ulayat di Provinsi Riau. Jurnal Hukum Respublica, 16(2), 298-312. https://doi.org/10.31849/respublica.v16i2.1442
Abstract viewed = 4716 times
full text downloaded = 3890 times