Efektifitas Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

  • Ratna Dewi Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Eko Nuriyatman Prodi Ilmu Pemerintahan Fisipol Universitas Jambi
Keywords: Efektifitas, Undang-Undang Keistimewaan, DIY.

Abstract

Tujuan penelitian ini menjelaskan efektifitas kewenangan DIY berdasarkan Undang-Undang Keistimewaan. Pendekatan penelitian ini dilakukan secara kualitatif yang menghasilkan data deskriptif, yaitu data dari responden secara tertulis atau lisan dan perilaku nyata. Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan setiap kebijakan yang dibuat oleh Sri Sultan hanya akan menjadi catatan-catatan elit, jika  tidak diimplementasikan oleh badan-badan administrasi maupun agen-agen pemerintah di tingkat bawah. Implementasi desentralisasi asimetris di DIY belum terlaksana secara maksimal dikarenakan masih terdapat beberapa amanat UUK DIY yang belum diterapkan dalam hal: Pertama, dalam hal penyerapan dana keistimewaan, belum diimplementasikan dengan baik dikarenakan penyaluran anggaran pada tingkat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  berefek pada keterlambatan transfer anggaran dan mundurnya agenda-agenda yang telah direncanakan oleh masing-masing KPA.  Kedua, dalam hal kebudayaan belumlah optimal dikarenakan Pemerintah DIY dan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belum menyelesaikan Perdais tentang Kebudayaan.  Kesimpulan  penelitian ini bahwa Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Keistimewaan DIY mengenai 5 (lima) kewenangan belum dilakukan secara maksimal, karena baru dapat diselesaikan tiga Perdais tentang pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY, tentang rencana tata ruang wilayah dan tentang kelembagaan. Namun, pada saat penelitian ini dilakukan ada 2 (dua) Raperdais yang belum selesai, yaitu tentang kebudayaan dan pertanahan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief Aulia Rachman. Akulturasi Islam dan Budaya Masyarakat Yogyakarta: Sebuah Kajian Literatur, Jurnal Indo Islamicka Sekolah Pascasarja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Volume 1. Nomor 2. Tahun 2012.

Bagir Manan. 2004. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum UII.

Baharudin. Desain Daerah Khusus/Istimewa Dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia Menurut Konstitusi. Jurnal Masalah-Masalah Hukum. Jilid 45. Nomor 2. April 2016.

Baskoro dan Sunaryo. 2010. Catatan Perjalanan Keistimewaan Yogya Merunut Sejarah, Mencermati Perubahan, Menggagas Masa Depan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Budi Agustono. 2005. Otonomi Daerah dan Dinamika Politik Lokal: Studi Kasus di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dalam Desentralisasi Globalisasi dan Demokrasi Lokal. Jakarta: LP3ES.

Dharma Setyawan Salam. 2002. Otonomi Daerah Dalam Perspektif Lingkungan, Nilai, dan Sumber Daya. Jakarta: Djambatan.

Djohermansyah Djohan. Desentralisasi Asimetris Aceh. Jurnal Sekretariat RI. Nomor 15. Desember 2014.

Donald K. Emmerson. 2001. Indonesia Beyond Soeharto: Negara, Ekonomi, Masyarakat, Transisi. Jakarta: PT Gramedia.

Hanif. 2003. Teori dan Praktek Pemerintahan. Jogjakarta: Grafindo.

Hanif Nurcholis. 2005. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta: PT Grasindo.

Irawan Soejito. 1984. Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Jakarta: Bina Aksara.

Jawahir Thontowi. 2007. Apa Istimewa Yogyakarta?. Yogyakarta: Pustaka Fahim.

Kristiyani dkk 1981. Himpunan Peraturan Peraturan Daerah Dll Perihal Tanah. Yogyakarta: tanpa penerbit.

Sakir dan Dyah Mutiarin. Kebijakan Anggaran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakara. Jurnal Ilmu Pemerintahan & Kebijakan Publik. Volume 2. Nomor 3. Oktober 2015.

Sedarmayanti. 2004. Good Governance (Kepemerintahan yang Baik), Cetakan Kedua. Bandung: Mandar Maju.

Siswanto Sunarno. 2006. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafik.

Soerjono Soekamto. 1983. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Syamsuddin Haris. 2005. Desentralisasi dan Otonomi Daerah: Desentralisasi, Demokratisasi dan Akuntabilitas Pemerintahan Daerah. Jakarta: LIPI Press.

Sukirno dan Dwi Kuncahyo. Penerapan Desentralisasi Asimetris Dalam Penyelenggaraan Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Sebagai Basis Otonomi Bagi Terwujudnya Kesejahteraan Rakyat. Jurnal Cakrawala Hukum. Volume XI. Nomor 1. Tahun 2015.

Tim ICCE UIN Jakarta. 2003. Pendidikan Kewargaan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: Prenada Media.

Wahyudi Kumorotomo dan Ambar Widaningrum, 2010. Reformasi Aparatur Negara Ditinjau Kembali. Yogyakarta: Gava Media.

Wibowo Eddi. 2004. Hukum dan Kebijakan Publik. Yogyakarta: Yayasan Pembaruan Administrasi Publik Indonesia.

Wojowasito S. 1975. Kamus Umum Inggris-Indonesia. Jakarta: Cypress.

Published
2018-06-13
How to Cite
Dewi, R., & Nuriyatman, E. (2018). Efektifitas Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Jurnal Hukum Respublica, 16(2), 333-349. https://doi.org/10.31849/respublica.v16i2.1444
Abstract viewed = 1944 times
full text downloaded = 1522 times