Prinsip-prinsip Negara Hukum dan Demokrasi Dalam Pembentukan Peraturan Daerah

  • Gokma Toni Parlindungan Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang
Keywords: Prinsip, Asas, Peraturan Daerah

Abstract

Tujuan penelitian ini menjelaskan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi dalam pembentukan hukum. Kemudian menjelaskan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam pembuatan peraturan daerah.  Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif karena yang dijadikan data bersumber dari kepustakaan. Hasil penelitian, melalui strategi pembangunan hukum yang bersifat responsif-demokratis, dapat menguatkan sistem demokrasi Indonesia dengan kesempatan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan hukum yang berada dalam posisi yang menentukan. Terdapat beberapa asas dalam peraturan perundang-undangan yang dijadikan asas dalam pembuatan peraturan daerah. Kesimpulan penelitian ini bahwa  prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi bersifat responsif-demokratis dapat menguatkan sistem demokrasi Indonesia dengan kesempatan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan hukum. Pembentukan peraturan perundang-undangan harus memuat asas-asas, karena asas ini akan memberikan pedoman dan bimbingan dalam menuangkan peraturan ke dalam bentuk dan susunan yang tepat, sesuai dengan metode dan prosedur yang telah ditentukan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bagir Manan. 1992. Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia. Jakarta: Penerbit IND-HILL.CO.

HAW Wijaya. 2002. Otonomi Daerah dan Daerah Otonom. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Halim Hamzah. 2010. Cara Praktis Menyusun & Merancang Peraturan Daerah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Jamhur Poti. Demokratisasi Media Massa Dalam Prinsip Kebebasan, Jurnal Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan. Volume 1. Nomor 1. 2011.

Jimly Assiddiqie. 2004. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Kerjasama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

J.J.H. Bruggink. 1999. Refleksi Tentang Hukum, Alih Bahasa B. Arief Sidharta. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

J. Kaloh. 2002. Mencari Bentuk Otonomi Daerah Suatu Solusi Dalam Menjawab Kebutuhan Lokal dan Tantangan Global. Jakarta: Rineka Cipta.

Khairul Fahmi. Prinsip Kedaulatan Rakyat dalam Penentuan Sistem Pemilihan Umum Anggota Legislatif. Jurnal Konstitusi. Volume 7 Nomor 3. Juni 2010.

Lexy J. Moleong. 2001. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Martha Pigome. Prinsip Demokrasi dan Nomokrasi Dalam Struktur Ketatanegaraan RI Pasca Amandemen UUD 1945. Jurnal Dinamika Hukum. Volume 11. Nomor 2. Mei 2011.

Moh. Mahfud M.D. 2001. Politik Hukum diIndonesia. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia.

Muhammad Suharjono. Pembentukan Peraturan Daerah yang Responsif Dalam Mendukung Otonomi Daerah. Jurnal Ilmu Hukum DIH. Volume 10. Nomor 19. Februari 2014.

Philippe Nonet & Philip Selznick. 2003. Dalam Hukum Responsif Pilihan di Masa Transisi. Jakarta: HUMA.

Roni Hanitijo Soemitro. 2000. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetil. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Zarkasi. Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Hukum Inovatif. Volume 2. Nomor 4. Tahun 2010.

Published
2018-06-13
How to Cite
Parlindungan, G. T. (2018). Prinsip-prinsip Negara Hukum dan Demokrasi Dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Hukum Respublica, 16(2), 384-400. https://doi.org/10.31849/respublica.v16i2.1447
Abstract viewed = 6594 times
full text downloaded = 1630 times