Pembalikan Beban Pembuktian Sebagai Kebijakan Hukum Pidana Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

  • Afrianto Sagita Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
Keywords: Pembalikan Beban Pembuktian, Kebijakan Hukum Pidana, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan urgensi pembalikan beban pembuktian sebagai kebijakan hukum pidana dalam undang-undang tindak pidana korupsi serta menjelaskan pengaturan pembalikan beban pembuktian sebagai upaya mendukung penanggulangan korupsi? Metode penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif, bersumber dari penelitian kepustakaan atau Library research.  Hasil penelitian ini dapat dijelaskan aturan-aturan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi pun seharusnya selalu dikembangkan secara progresif sesuai perkembangan zaman, agar tidak ketinggalan dan kalah dengan modus-modus korupsi yang semakin mutakhir. Perlu adanya suatu formula baik dari perspektif teoritis, yuridis, filosofis dan praktik, mengenai bagaimana pembalikan beban pembuktian ini dapat diterapkan, baik ditataran kebijakan legislasi maupun aplikasi. Pembalikan beban pembuktian keseimbangan kemungkinan (balanced probability of principles), dapat dijadikan muatan utama perubahan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Simpulan, pertama urgensi penerapan pembalikan beban menjadi sangat urgen untuk diterapkan dalam rangka mengungkap kebenaran menyangkut harta-harta terdakwa kasus korupsi yang patut diduga diperoleh dari hasil korupsi yang merugikan keuangan negara. Kedua, pengaturan mengenai pembalikan beban pembuktian dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mampu mendukung upaya penanggulangan korupsi di negeri ini, hanya saja masih terdapat kelemahan. Kelemahan tersebut mengenai pengaturan pembalikan beban pembuktian dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bersifat terbatas atau berimbang, dalam hal ini terdakwa juga dibebankan melakukan pembuktian mengenai unsur-unsur kesalahan (schuld) dari terdakwa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Djoko Sumaryanto. 2009. Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. Jakarta: Prestasi Pustakaraya.

Achmad Ali. 2008. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Yasrif Watampone.

Albert Hasibuan. 1985. Guru Besar Berbicara tentang Hukum. Bandung: Alumni.

Alpiner Sinaga. 2005. Korupsi, Bias dan Strategi Penyidikan, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Andi Hamzah. 2008. Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika.

Bambang Waluyo. 2002. Penelitian Hukum dalam Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Barda Nawawi Arief. 2005. Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Denny Indrayana. 2008. Negeri Para Mafioso : Hukum di Sarang Penyamun. Jakarta: Kompas.

Elwi Danil. Fungsionalisasi Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Studi Tentang Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Disertasi. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta. 2001.

--------------. 2012. Korupsi: Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Ermansjah Djaja. 2010. Tipologi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Feri Wibisono. Menyongsong Era Baru Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Media Hukum. Volume 1. Nomor 2. 2002.

Indriyanto Seno Adj. 2009. Korupsi Kebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana. Jakarta: Diadit Media.

Komisi Pemberantasan Korupsi. 2008. Buku I Rencana Stratejik KPK 2008-2011. Jakarta.

Lilik Mulyadi. 2007. Asas Pembalikan Beban Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Pasca Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003. Bandung: Alumni.

---------------. 2007. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Normatif, Teoretis, Praktik dan Masalahnya. Bandung: Alumni.

Maria Silvya E. Wangga. Mekanisme Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang Adil. Jurnal Jurnal Hukum. Volume 3. Nomor 2. 2015.

Mohammad Zamroni. Telaah Progresif: Implementasi Asas Pembuktian Terbalik (Reversed Onus) Terhadap Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Legislasi Indonesia. Volume 8. Nomor 2. Juni 2011.

Mulyanto. 2016. Praktik Pembatasan Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Pengadilan Tipikor (Studi Pada Perkara Korupsi RAPBD Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Kota Semarang). Jurnal Jurisprudence. Volume 6. Nomor 2. September 2016.

O.S Hiariej. 2009. Asas Legalitas dan Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga.

Romli Atmasasmita. 2002. Korupsi, Good Governance dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM RI.

-------------------------. 2004. Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Bandung: Mandar Maju.

-------------------------. 2004. Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Bandung: Mandar Maju.

Soerjono Soekanto. 2006. Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia. Jakarta: UI-Press.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2009. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Saldi Isra. Pemberantasan Korupsi: Beberapa Warisan Islam Yyang Dipraktikkan di Indonesia. Jurnal Konstitusi. Pusako Universitas Andalas. Volume III. Nomor 2. 2010.

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo. 1993. Bab-bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Wahyu Wiriadinata. 2012. Korupsi dan Pembalikan Beban Pembuktian. Jurnal Konstitusi. Volume 9. Nomor 2. Juni 2012.

Published
2017-11-11
How to Cite
Sagita, A. (2017). Pembalikan Beban Pembuktian Sebagai Kebijakan Hukum Pidana Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Respublica, 17(1), 21-43. https://doi.org/10.31849/respublica.v17i1.1449
Abstract viewed = 415 times
full text downloaded = 1114 times