Tinjauan Yuridis Illegal Fishing di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Perikanan

  • Inggrit Fernandes Universitas Islam Indragiri
Keywords: Perikanan, Illegal, Fishing

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan tinjauan yuridis illegal fishing di Indonesia dan menjelaskan sanksi terhadap illegal fishing di Indonesia.  Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian tinjauan yuridis illegal fishing definisinya tidak ada dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan terkait perikanan. Tetapi, peraturan perundang-undangan tersebut jika dilanggar dapat dikategorikan illegal fishing. Peraturan perundang-undangan perikanan secara tegas harus ditegakkan dalam rangka menjaga kedaulatan wilayah perairan. Setiap orang, badan dan negara asing wajib tunduk pada ketentuan hukum agar tidak terkena sanksi illegal fishing. Untuk memanfaatkan sumber daya perikanan agar tidak terkena sanksi illegal fishing maka dalam keadaan tertentu mesti dilengkapi persyaratan perizinan. Sanksi terhadap illegal fishing diatur dalam Undang-Undang Perikanan terdapat dalam beberapa pasal diantaranya Pasal 84 sampai dengan Pasal 104. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pencegahan dan penindakan illegal fishing selanjutnya sangat diperlukan kerjasama dan koordinasi diantara seluruh unsur terkait sehingga dapat mengamankan dan melindungi sumber daya alam untuk kepentingan nasional. Simpulan penelitian ini: Pertama, Undang-Undang Perikanan telah merumuskan banyak hal baik mengenai pencegahan, pengawasan, pemberdayaan dan penindakan terhadap pelaku sektor perikanan baik nelayan nasional maupun nelayan asing. Kedua, sanksi dalam Undang-Undang Perikanan terbaru lebih berat dibandingkan undang-undang sebelumnya. Dengan sanksi yang lebih beratpun belum memberikan efek jera kepada pelaku illegal fishing.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Qodir Jaelani dan Udiyo Basuki. Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing: Upaya Mencegah dan Memberantas Illegal Fishing dalam Membangun Poros Maritim Indonesia. Jurnal Supremasi Hukum. Volume 3. Nomor 1. Juni 2014.

Amirudin dan Zainal Asikin. 2006. Pengantar Metodologi Peneltian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Akhmad Solihin. 2010. Politik Hukum Kelautan & Perikanan. Bandung: Nuansa Aulia.

Ayub Torry Satriyo Kusumo. Optimalisasi Pengelolaan dan Pemberdayaan Pulau-pulau Terluar Dalam Rangka Mempertahankan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum. Volume 10. Nomor 3 September 2010.

Fitri Wahyuni. Sanksi Bagi Penista Agama Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Das Sollen. Volume 1. Nomor 1. Juni 2017.

Frans.E.Lidkaja. 1998. Hukum Laut. Bandung: Dzulkaidah.

Gatot Supramono. 2012. Hukum Orang Asing di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Giani. M dan W. Simpson. 2004. The changing Nature of High Sea Fishing, How Flag of Convinience Provide Cover for illegal, Unreported and Unregulated Fishing. Australia: WWF dan Departement of Agriculture Fisheries and Forestry.

Idrus Affandi. Kajian Hukum Terhadap Pencurian Ikan dilaut Berdasarkan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Jurnal Lex Privatum. Volume V. Nomor 5. Juli 2017.

Ignatius Yogi Widianto Setyadi. Upaya Negara Indonesia Dalam Menangani Masalah Illegal Fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Skripsi. Fakultas Hukum. Universitas Atma Jaya Yogyakarta. 2014.

Lambok Silalahi. Tindak Pidana Pencurian Ikan (Illegal Fishing) diperairan Pantai Timur Sumatera Utara (Studi Kasus Keputusan PN Medan No. 1028/PID.B/2005/PN MEDAN). Sekolah Pascasarjana. Universitas Sumatera Utara. Medan. 2006.

Marhaeni Ria Siombo. 2010. Hukum Perikanan Nasional dan Internasional.Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Mawardi Khairi. Politik Hukum Pemerintah Dalam Penanganan Tindak Pidana Perikanan (Illegal Fishing) di Indonesia. Fiat Justisia Journal of Law. Volume 1. Issue 2 April-June 2016.

Peter Salim. 2003. The Contemporary English Indonesian Dictionary. Jakarta: Modern English Press.

Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Risnawati. Perilaku Menyimpang Ilegal Fishing. Jurnal Equilibrium Pendidikan Sosiologi. Volume IV. Nomor 1. Mei 2016.

Sudarto. 2010. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Supriadi dan Alimudin. 2010. Hukum Perikanan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Published
2017-11-11
How to Cite
Fernandes, I. (2017). Tinjauan Yuridis Illegal Fishing di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Perikanan. Jurnal Hukum Respublica, 17(1), 189-209. https://doi.org/10.31849/respublica.v17i1.1456
Abstract viewed = 2385 times
full text downloaded = 8111 times