Upaya Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berupa Hak Cipta Dalam Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

  • Agustianto Agustianto Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam
  • Winda Fitri Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, Indonesia
  • Angelyn Angelyn Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, Indonesia
Keywords: Copyright, Fiduciary Guarantee, Confiscation of Execution, Hak Cipta, Jaminan Fidusia, Ekonomi Kreatif

Abstract

The development of the creative economy is very influential in increasing the progress of the development and progress of the Indonesian economy. The creative economy sector is considered to be influenced by the Intellectual Property it produces, such as copyrights. Even so, copyright cannot be used optimally due to problems that hinder the process of implementing copyright as an object of fiduciary guarantees. The purpose of this research is to find out the execution confiscation efforts that can be carried out by creditors or banking parties if the debtor commits an act of default with the object of fiduciary guarantees in the form of copyrights. The research method used in this research is normative legal research method. This study also uses a statutory approach and a conceptual approach. The type of research data used in this study is a type of qualitative data. The data collection technique was carried out by means of a literature study. The data analysis technique used is a qualitative data analysis technique. Copyright as a type of IP is included in property law and is classified as intangible movable property, the value contained in copyright has the potential to be used as a collateral object in bank credit agreements by the creator. In its implementation, there are challenges faced such as the ambiguity of the laws and regulations that govern it, the lack of knowledge of creative economy actors regarding copyright recording, and the absence of competent public appraisers in assessing the value of copyrights.

Perkembangan ekonomi kreatif sangat berpengaruh dalam meningkatkan progres perkembangan dan kemajuan ekonomi Indonesia. Sektor ekonomi kreatif dinilai akan dipengaruhi oleh Kekayaan Intelektual yang dihasilkannya, seperti hak cipta. Walaupun begitu, hak cipta belum dapat dimanfaatkan secara optimal dikarenakan adanya permasalahan yang menghambat proses implementasi hak cipta sebagai objek jaminan fidusia dan adanya hambatan bagi pihak perbankan untuk mendanai pelaku ekonomi kreatif. Tujuan dari penelitian ini adalah supaya dapat menemukan upaya sita eksekusi yang dapat dilakukan oleh kreditur atau pihak perbankan apabila debitur melakukan tindakan wanprestasi dengan objek jaminan fidusia berupa hak cipta. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini turut menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis data penelitian yang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif. Hak cipta sebagai salah satu jenis KI termasuk dalam hukum benda dan tergolong dalam benda bergerak yang tidak berwujud, nilai yang dikandung dalam hak cipta memiliki potensi untuk dijadikan sebagai objek jaminan dalam perjanjian kredit perbankan oleh penciptanya. Dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai tantangan yang dihadapi seperti ketidakjelasan peraturan perundang-undangan yang mengatur, minimnya pengetahuan pelaku ekonomi kreatif tentang pencatatan hak cipta, dan belum ada penilai publik yang berkompeten dalam menilai value dari hak cipta.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/6/PBI/2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
E-Jurnal
Abdullah, Abbas, Kevin Aprio Putra Sugianta, and Khaerul Anwar. “Kedudukan Hak Cipta Sebagai Hak Kebendaan Dan Eksekusi Jaminan Fidusia Atas Hak Cipta.” Jentera: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2021): 440–57. https://jurnal.jentera.ac.id/index.php/jentera/article/view/29.
Ade Rafli, Muhammad, Erlina Bachri, and Suta Ramadan. “Implementasi Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif (Studi Pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan HAM Provinsi Lampung Dan Bank Indonesia.” Journal Presumption of Law 5, no. 1 (2023): 87–108. https://doi.org/10.31949/jpl.v5i1.4497.
Adjie, Ambrosius. “Peletakan Sita Jaminan Atas Hak Kekayaan Intelektual.” Veritas et Justitia 1, no. 2 (2015): 426–43. https://doi.org/10.25123/vej.v1i2.1695.
Akbar, Abiandri Fikri, and Riani Talitha Nazhiif Soemadji. “Peran Notaris Pada Pembuatan Akta Jaminan Fidusia Dengan Objek Jaminan Berupa Hak Cipta.” Indonesian Notary 3, no. 2 (2021): 36–57. https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss2/2/.
Akbar, Tantowi. “Implementasi Hak Cipta Sebagai Jaminan Pemberian Kredit Bank Dikaitkan Dengan Prinsip 5C (Character , Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition Of Economy).” Dharmasisya 1, no. 3 (2021). https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol2/iss2/4/.
Angela, Irene Maria, and Switcha Differentia Ariapramuda. “Problematik Pelaksanaan Hak Cipta Atas Permainan Video Sebagai Objek Jaminan Fidusia.” Padjadjaran Law Review 9, no. 1 (2021): 1–14. http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/485.
Budi Setianingrum, Reni. “Mekanisme Penentuan Nilai Ekonomis Dan Pengikatan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia.” Jurnal Media Hukum 23, no. 2 (2016): 229–38. https://doi.org/10.18196/jmh.2016.0083.229-238.
Citra, Adisty, and Chandra Silaen. “Analisis Yuridis Hak Cipta Yang Dijadikan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Di Bank BTPN.” Notary Journal 1, no. 1 (2021): 89–115. https://doi.org/10.19166/nj.v1i1.3273.
Damayanti, Eva. “Implementasi Hak Cipta Sebagai Jaminan Fidusia Dalam Praktik Kredit Perbankan.” Juris and Society: Jurnal Ilmiah Sosial Dan Humaniora 1, no. 1 (2021): 31–44. https://journal.pppci.or.id/index.php/jurisandsociety/article/view/7.
Disemadi, Hari Sutra, and Cindy Kang. “Tantangan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif Di Era Revolusi Industri 4.0.” Jurnal Komunikasi Hukum 7, no. 1 (2021): 469–80. https://doi.org/10.23887/jkh.v7i1.31457.
Herlambang, Dian, Yoga Catur Wicaksono, Muhammad Ridho Wijaya, and Yudhistira Ardana. “Akibat Hukum Debitor Wanprestasi Terhadap Perjanjian Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia.” Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (2021): 111. https://doi.org/10.46839/lljih.v7i2.214.
Ibrahim, Muhammad Yusuf. “Penilai Agunan Hak Cipta Dalam Perbankan Di Indonesia.” CERMIN : JURNAL PENELITIAN 4, no. 1 (2020): 202–16. https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v4i1.601.
Kencana Wati, Ni Kadek Emy, I Nyoman Putu Budiartha, and I Ketut Sukadana. “Hak Cipta Karya Seni Lukis Sebagai Jaminan Fidusia.” Jurnal Konstruksi Hukum 2, no. 1 (2021): 32–36. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2963.32-36.
Kurnianingrum, Trias Palupi. “Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit Perbankan.” Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 8, no. 1 (2017): 31–54. https://doi.org/10.22212/jnh.v8i1.936.
Kurniawan, I Gede Agus. “Valuasi Merek Sebagai Jaminan Kredit Perbankan: Relevansi Dalam Pembentukan Lembaga Penilai Kekayaan Intelektual.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 9, no. 4 (2020): 767. https://doi.org/10.24843/jmhu.2020.v09.i04.p08.
Kusumaningtyas, Rindia Fanny. “Perkembangan Hukum Jaminan Fidusia Berkaitan Dengan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia.” Pandecta: Research Law Journal 11, no. 1 (2016): 96–112. https://doi.org/10.15294/pandecta.v11i1.6465.
Ma’rifah, Nurul. “Kepastian Hukum Terhadap Kreditur Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Dan Nomor 2/PUU-XIX/2021.” Notary Law Journal 1, no. 2 (2022): 204–26. https://notarylaw.journal.ulm.ac.id/index.php/nolaj/article/view/23.
Mayshinta, Aura, and Muh. Jufri Ahmad. “Perlindungan Terhadap Kreditur Pemegang Jaminan Fidusia Atas Hak Cipta Konten Youtube.” Breaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3, no. 1 (2023): 51–63. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.164.
Mulyani, Sri. “Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Collateral (Agunan) Untuk Mendapatkan Kredit Perbankan Di Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum 12, no. 3 (2012): 568–78. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.3.128.
Mulyati, Etty, and Fajrina Aprilianti Dwiputri. “Prinsip Kehati-Hatian Dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan.” ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 1, no. 2 (2018): 134. https://doi.org/10.24198/acta.v1i2.112.
Noor, Tajuddin, and Suhaila Zulkifli. “Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Dengan Jaminan Fidusia Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.” JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 5, no. 1 (2023): 665. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2765.
Purwaningsih, Endang, Nurul Fajri Chikmawati, and Nelly Ulfah Anisariza. “Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Fidusia Dalam Upaya Mendapatkan Kredit Pada Lembaga Keuangan.” Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 11, no. 1 (2020): 53–70. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v11i1.5805.
Putri, Pricilia Dwi Anggreni. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perusahaan Jasa Penilai (Appraisal Company) [Studi Pada Kantor Jasa Penilai Publik Henricus Judi Adrianto].” Lex Et Societatis 8, no. 2 (2020): 1–9. https://doi.org/10.35796/les.v8i2.28501.
Rahmi, Maulida Anggun Nur, and Aminah. “Utilization the Economic Value of Intellectual Property (Copyright) as Collateral Object in Indonesia.” Legal Brief 11, no. 5 (2022): 2742–51. https://doi.org/10.35335/legal.
Reskin, Gerrid Williem Karlosa, and Wirdyaningsih. “Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Utang Menurut PP Nomor 24 Tahun 2022.” Palar | Pakuan Law Review 08, no. 04 (2022): 193–206. https://doi.org/10.33751/palar.v8i4.6857.
Samudra, Muhammad Mpu, Villa Ananda Aris Dayanti, and Siti Humulhaer. “Analisis Yuridis Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Kendaraan Roda Empat Akibat Wanprestasi Berdasarkan Teori Kepastian Hukum (Studi Kasus Putusan Nomor 853/Pid.Sus/2019/Pn.Pbr).” Lex Veritatis 1, no. 3 (2022): 1–10. http://ejournal.unis.ac.id/index.php/JournalMahasiswa/article/view/3399.
Sari, Mieke Yustia Ayu Ratna, and Riza Yudha Patria. “Tantangan Pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Solusi Permodalan.” Law Review 20, no. 2 (2019): 68. https://doi.org/10.19166/lr.v20i2.2671.
Setiono, Gentur Cahyo. “Jaminan Kebendaan Dalam Proses Perjanjian Kredit Perbankan (Tinjauan Yuridis Terhadap Jaminan Benda Bergerak Tidak Berwujud).” Transparansi Hukum 1, no. 1 (2018): 1–18. https://doi.org/10.30737/transph.v1i1.159.
Setyoningsih, Erika Vivin. “Implementasi Ratifikasi Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Right (Trips Agremeent) Terhadap Politik Hukum Di Indonesia.” Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan 2, no. 2 (2021): 117–29. https://doi.org/10.18196/jphk.v2i2.11749.
Shabillia, L., and B. Santoso. “Analisis Yuridis Terhadap Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Dalam Ekosistem Ekonomi Kreatif Di Indonesia.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. 1 (2023): 737–46. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2871.
Tampubolon, Cindy A., Lastuti Abubakar, and Tri Handayani. “Perlindungan Hukum Penilai Publik Terhadap Tuntutan Debitor Berdasarkan Undang-Undang Perbankan Dan Ketentuan Jasa Penilai.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 9, no. 11 (2021): 2072–82. https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i11.p07 ABSTRAK.
Waluja, Hana Djaja. “Kepastian Hukum Terhadap Penilai Publik Sebagai Penentu Nilai Hak Cipta Dalam Jaminan Kredit Di Indonesia.” Jurnal Hukum Statuta 1, no. 1 (2021): 71–87.
Yuoky Surinda. “Perlindungan Hukum Bagi Pihak Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia.” Jurnal Hukum Media Bhakti 5, no. 3 (2018): 248–53. https://doi.org/10.32501/jhmb.v2i1.17.
Published
2023-12-07
How to Cite
Agustianto, A., Fitri, W., & Angelyn, A. (2023). Upaya Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berupa Hak Cipta Dalam Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Jurnal Hukum Respublica, 23(01), 20-42. https://doi.org/10.31849/respublica.v23i01.17059
Abstract viewed = 43 times
PDF downloaded = 48 times