Tanggung Jawab PPAT atas Pembuatan Akta Hibah yang Melanggar Ketentuan Pasal 210 KHI
Abstract
Hibah dilakukan dengan tidak melanggar batas maksimal 1/3 harta penghibah. Apabila hibah melebihi 1/3 harta penghibah, maka hibah harus persetujuan suami istri, anak dan keluarga ahli waris penghibah. Jika Pejabat Pembuat Akta Tanah karena kelalaiannya dalam membuat akta hibah, maka akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah dapat diminta pertanggungjawaban berupa perdata maupun administrasi. Tanggung jawab didasarkan oleh kesalahan para pihak. Namun apabila kesalahan ada pada kliennya maka Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak dapat dimintakan tanggung jawab secara hukum dikarenakan Pejabat Pembuat Akta Tanah hanya mencatat dan menuangkan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh para penghadap kedalam akta. Implikasi terhadap akta hibah melebihi 1/3 harta penghibah adalah adanya pembatalan akta hibah oleh pengadilan sehingga objek hibah menjadi kembali semula pada pemilik sah sebelumnya karena telah melanggar legetime portie. Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif, jenis data sekunder, alat pengumpulan data menggunakan kepustakaan dan pendekatan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini untuk menjawab masalah yang ada pada artikel dan untuk menambah literatur dibidang ilmu hukum terutama hukum perdata
Downloads
References
A. Buku
Ahmad Rafiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta : Rajawali Press, 2015) Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak, (Bandung: Mandar Maju, 2012).
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Cetakan ke 5, (Jakarta:PT Citra Aditya Bakti, 2017).
Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000).
R.Subekti. Aneka perjanjian. Bandung: PT Aditya Bakti, 1995.
B. Jurnal
Budify, Alyatama, Jelitamon Ayu Lestari Manurung, and Satria Braja Hariandja. Pembatalan Akta Hibah di Pengadilan Negeri Pematangsiantar: Kajian Putusan Nomor 33/Pdt. G/2019/PN. Pms. SIGn Jurnal Hukum 2.1 (2020): 72- 85.
Zainuddin, Asriadi. Perbandingan Hibah Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam. Jurnal Al Himayah 1.1 (2017): 92-105.
Rismahayani, Analisis Hukum Pemberian Hibah dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk pembangunan Perguruan Tinggi Swasta, Jurnal Respublica Vol 16 No 1 Tahun 2016
C. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, UUD Tahun 1945, Psl 33 Ayat (3)
Indonesia. Undang-Undang Pokok Agraria, UUPA No. 5 tahun 1960
Keputusan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kepmen No.. 112/KEP-4.1/2017.
Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPerdata) Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Permen No. 2 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah, PP No. 24 Tahun 2016 Perubahan atas PP No. 37 Tahun 1998, LN Tahun 2016, TLN No. 5893.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah, Perkaban No. 1 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah, PP No. 24 Tahun 1997
D. Tesis
Afriani, Bela. “Tanggung Jawab PPAT atas pembuat Akta Hibahtanpa Persetujuan Anak Kandung Pemberi Hibah”. Tesis Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, Depok, 2020
Indrajati, Hafidz, Lutfi. tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap Akta Hibah Hak Atas Tanah yang Dibatalkan Pengadilan. Tesis Magister Kenotariaran Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2019
Copyright (c) 2023 Leoni Cah Intan Sesar Sari, Adam Sani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum Respublica is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License