Kajian Persoalan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Filsafat Ilmu

  • Nurhayanti Nurhayanti Fakultas Hukum Universitas Mayasari Bakti
Keywords: Pengelolaan, Lingkungan Hidup, Filsafat Ilmu, Management, Environmental, Philosophy of Science

Abstract

Konsep pemikiran di dalam ruang lingkup lingkungan, menekankan pemahaman tentang hakikat alam semesta dan hakikat kehidupan untuk menentukan perilaku manusia terhadap alam semesta dan kehidupan di dalamnya. Peranan  keilmuan disini, dibuat sebagai alternatif pemahaman pemikiran ilmu dan agama, tetapi kesemuanya saling berdialog, seperti sebuah siklus, di mana saling membutuhkan dan bekerjasama mengatasi problem kehidupan ini. Kearifan ekologi yang terdapat pada kearifan lokal (local wisdom), asketisme yang ada pada ilmu pengetahuan dan etika filosofis (ekosentrisme) dapat digunakan sebagai alternatif untuk mencegah kerusakan lingkungan, yang dikarenakan sistem kapitalisme, kaum sekuler, kaum atheisme dan termasuk juga agama yang telah kehilangan orientasi penyelamatan lingkungan dan ilmu yang gemar mengeksploitasi alam secara besar-besaran. Pemerintah dipandang perlu untuk mempertimbangkan kembali secara mendalam kebijakan dan/atau regulasi yang hendak diambil pada masa mendatang, termasuk di dalamnya pendesainan ulang kebijakan dan/atau regulasi supaya lebih adaptif dan responsif terhadap isu-isu lingkungan hidup pada tataran nasional, regional, dan global, serta pelibatan unsur etika ke dalam konsep pembangunan yang dijalankan pada suatu negara.

 

 

The concept of thinking within the environmental scope emphasizes understanding the nature of the universe and the nature of life to determine human behavior towards the universe and life in it. The role of science here is created as an alternative understanding of scientific and religious thought, but all of them are in dialogue with each other, like a cycle, where they need each other and work together to overcome the problems of this life. Ecological wisdom contained in local wisdom, asceticism contained in science and philosophical ethics (ecocentrism) can be used as an alternative to prevent environmental damage, which is caused by the capitalist system, secularism, atheism and including religions that have lost environmental saving orientation and science that likes to exploit nature on a large scale. It is deemed necessary for the government to deeply reconsider the policies and/or regulations it intends to adopt in the future, including redesigning policies and/or regulations so that they are more adaptive and responsive to environmental issues at the national, regional and global levels, as well as the involvement of ethical elements in the development concept carried out in a country.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Wadood Moomen, “Strategies for Managing Large-Scale Mining Sector Land Use Conuicts in the Global South”, Journal of Resources Policy, 2017.

Abraham Kumah, “Sustainability ang Gold Mining in The Developing Word”, Journal of Cleaner Production, 2006.

Anthony Bebbington, et all, “Contention and Ambiguity: Mining and the Possibilities of Development”, Development and Change, 2008.

Candra Nugraha on 15 April 2019. Diakses melaui https://www.researchgate.net/publication/332413213_Pengelolaan_Lingkungan_Pertambangan, pada tanggal 28 Oktober 2022.

Herman Hidayat, Forest Resources Management in Indonesia (1968-2004) A Political Ecology Approach, Singapore: Springer, 2016.

International counci on mining an metals, 2012, The Role of Mining in National Economies, ICCM, London.

Johar, O. A., Daeng, M. Y., & Manihuruk, T. N. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup Akibat Pembakaran Hutan Dan Lahan Di Provinsi Riau. Jurnal Hukum Respublica, 21(2), 131-154.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perkembangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk s/d Januari Tahun 2015, Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2015.

Johar, O. A. (2021). Realitas Permasalahan Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jurnal Ilmu Lingkungan, 15(1), 54-65.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2015-2019, Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 2015.

N. H. T. Siahaan. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga.

Pusat Data dan Informasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Statistik Lingkungan Hidup Indonesia 2015, Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2016

Shyami Fernando Puvimanasinghe, Foreign Investmen, Human Rights and the Environment, Leiden: Martinus Nijhoff Pubishers, 2007.

Published
2023-12-07
How to Cite
Nurhayanti, N. (2023). Kajian Persoalan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Filsafat Ilmu. Jurnal Hukum Respublica, 23(01), 11-19. https://doi.org/10.31849/respublica.v23i01.17300
Abstract viewed = 62 times
PDF downloaded = 42 times