Analisis Pertanggung Jawaban Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Solar Bersubsidi Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor : 618/Pid.B/LH/2022/PN.Tjk)

  • Mega Anisa Universitas Bandar Lampung
  • Zainab
  • Melisa Safitri
Keywords: Pelaku Tindak Pidana; Pertanggung Jawaban; Penyalahgunaan Bahan Bakar Solar Bersubsidi

Abstract

Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi artinya hal lumrah pada rakyat, tentunya sangat merugikan baik pemerintah (negara) juga pihak membutuhkan.

 

Permasalahan pada penelitian apakah faktor mendorong pelaku melakukan tindak pidana penyalahgunaan solar bersubsidi tanpa izin sesuai nomor resolusi: 618/Pid.B/LH/2022/PN.Tjk, serta bagaimana tanggungjawab pidananya, Pelaku tindakan pidana penyalahgunaan solar bersubsidi tanpa izin sesuai surat keputusan nomor: 618/Pid.B/LH/2022/PN.Tjk.

 

Penelitian metode normatif serta hukum empiris, memakai data sekunder serta primer didapat studi pustakaan serta lapangan, serta analisa data menggunakan analisis hukum kualitatif.

 

Sesuai hasil penelitian serta pembahasan: Faktor mengakibatkan pelaku lakukan tindakan pidana penyalahgunaan solar bersubsidi tanpa izin ditimbulkan oleh 2 faktor yaitu faktor internal serta eksternal. Faktor internal mencakup individual serta faktor sikologis. Faktor eksternal mencakup agama, ekonomi, kesempatan, serta kurang pengawasan regulasi. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindakan pidana penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi tanpa izin sesuai nomor urut : 618/Pid.B/LH/2022/PN.Tjk diselesaikan melalui mekanisme sistem peradilan pidana, dimana panitia pertimbangan hakim pada pertimbangan hukumnya beropini bahwa perbuatan terdakwa melawan hukum serta sah serta bersalah sebab menyalahgunakan BBM Jolar bersubsidi tanpa izin dari instansi berwenang serta majelis hakim jatuhkan pidana penjara 4 bulan serta denda Rp 2.000.000 pada hal denda tak dibayar, diganti menggunakan kurungan selama 1 bulan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. BUKU-BUKU :

Abintoro Prakoso. 2013. Kriminologi serta Hukum Pidana. Laksbang Grafika, Yogyakarta.

Anang Priyanto. 2012. Kriminologi. Penerbit Ombak, Yogyakarta.

A.S Alam. 2010. Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi, Makassar.

Baharudin. 2019. Rekonstruksi Bidaya Hukum Partai Politik pada Rekrutmen Anggota Legislatif Berkeadilan Gender. UBL Press, Bandar Lampung.

Bambang Poernomo. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Barda Nawawi Arif. 2003. Masalah Tegakan Hukum serta Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Chairul Huda. 2011. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Pada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan - Cetakan Kedua, Kencana Prenada Media, Jakarta.

Ende Hasbi Nassarudin. 2016. Ilmu Kriminologi. Pustaka Setia, Bandung.

Indah Sri Utami. 2012. Aliran serta Teori pada Kriminologi. Thafa Media, Yogyakarta.

I.S. Susanto. 2011. Pengantar Ilmu Kriminologi. Genta Publishing, Yogyakarta.

Kartini Kartono. 2013. Patologi Sosial 2. Rajawali Pers, Jakarta.

Leden Marpaung. 2008. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.

Lintje Anna Marpaung. 2021. Politik Pemerintahan Daerah - Kajian Hukum Otonomi Daerah Berbasis Kearifan Lokal. Pusaka Media, Bandar Lampung.

M. Ali Zaidan. 2016. Kebijakan Kriminal. Sinar Grafika, Jakarta.

Mochtar Kusumaatmadja. 2012. Teori Hukum Pembangunan-Eksistensi dan Implikasi. Epistema Institute, Jakarta.

Satjipto Rahardjo. 2011. Masalah Penegakan Hukum : Suatu Tinjauan Sosiologis. Sinar Baru, Bandung.

Soerjono Soekanto. 2014. Faktor Mempengaruhi Penegakan Hukum-Cetakan Kelima. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Hasil Amandemen.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang No73 Tahun 1958 perihal Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang No8 Tahun 1981 perihal KUHAP.

Undang-Undang No22 Tahun 2001 perihal Minyak dan Gas Bumi.

Undang-Undang No2 Tahun 2002 perihal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang No16 Tahun 2004 perihal Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang No48 Tahun 2009 perihal Perubahan Atas UU No4 Tahun 2004 perihal Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.

Undang-Undang No11 Tahun 2020 perihal Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah No27 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah No92 Tahun 2015 perihal KUHAP.

Peraturan Pemerintah No67 Tahun 2002 perihal Badan Pengatur Penyedian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak serta Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Peraturan Pemerintah No36 Tahun 2004 perihal Kegiatan Usaha Hilir Minyak Gas Bumi

C. SUMBER LAINNYA :

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2000. KBBI. Balai Pustaka, Jakarta.

Yan Pramadya Puspa. 2008. Kamus Hukum Belanda-Indonesia-Inggris. Aneka Ilmu, Semarang.
Erllina B, Sukoco SP, Eddy S. Wirabhumi. 2019. Analisis Tanggungjawab Pelaku Tindakan Pidana Melakukan Penebangan Pohon Kawasan Hutan Tanpa Ijin Berwenang. Pranata Hukum Vol14 No2. Magister Hukum Universitas Bandar Lampung, Bandar Lampung.

Vivi Arianti. 2019. Kebijakan Penegakan Hukum pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Yuridis Vol6 No2 - Desember 2019. Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Purwokerto, Purwokerto.

Zainab Ompu Jainah. 2010. Analisis Pertanggungjawaban Pidana pelaku Tindakan Pidana Kurir Narkotika. Jurnal Keadilan Progresif Vol7 No1. Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Bandar Lampung.

Zainudin Hasan. 2018. Implikasi Pengembalian Keuangan Negara pada Putusan Hakim Perkara Tindakan Pidana Korupsi Dana Bantuan Program Nasional Pembangunan Masyarakat Mandiri Pedesaan Provinsi Lampung. Jurnal Keadilan Progresif Vol9 No2. Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Bandar Lampung
Published
2024-06-18
How to Cite
Mega Anisa, Zainab, & Melisa Safitri. (2024). Analisis Pertanggung Jawaban Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Solar Bersubsidi Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor : 618/Pid.B/LH/2022/PN.Tjk). Jurnal Hukum Respublica, 23(02), 65-76. https://doi.org/10.31849/respublica.v23i02.19208
Abstract viewed = 0 times
PDF downloaded = 0 times