PENYALAHGUNAAN WEWENANG JABATAN OLEH PEJABAT NEGARA/PEMERINTAH : PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN HUKUM PIDANA

  • Sobirin Malian Universitas Ahmad Dahlan
Keywords: abuse of power, state official, law

Abstract

On November, 17, 2019, it was reported that the President Director of PT Garuda Indonesia Tbk.  I Gusti Ngurah Askhara  (Ari Askhara) got involved in the illegal Harley Davidson motorcycle parts and Brompton bikes found in the Garuda Indonesia aircraft. He was fired from the position. The case of the illegal spare parts by the Customs and Excise officers on the Airbus A330-900 Neo aircraft with the flight number GA 9721 on Sunday November, 17, 2019 is one more abuse of power among so many similar cases done by state officers. The case proves that an official power is vulnerable to corrupt. Abuse of power is as old as the age of human civilization. Abuse of power is an unlawful act done by a person or people in an official capacity. Abuse of power breaks the article 3 of the Indonesian Law No. 31 Year 1999 jo the Indonesian Law No. 20 Year 2001, that is “Anybody who with the intention to earn profit for himself or another person or a corporation, abuses the authority, opportunity or facilities given to him on account of his post or position which may cause loss to the state finance or state economy, shall be sentenced to life imprisonment or a minimum sentence of 1 (one) year and a maximum of 20 (twenty years) or a minimum fine of ..." It is a qualitative research methodology with observation and literary review to collect data. The research concludes that state administration officials should have professionally technical skills and morality to do their duties. If they do not have them, they might be fired in the perspective of administrative law and be sentenced to life imprisonment in the perspective of criminal law.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Latif, Hukum Administrasi Dalam Tindak Pidana Korupsi, Prenada Media Group, Jakarta, 2014.
Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia, Malang, 2005.
Andhi Nirwanto, Dikotomi Terminologi Keuangan Negara dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi, Semarang: Aneka Ilmu, Cetakan Pertama, 2014.
Arfan Faiz, Muhlizi,Reformulasi Diskresi Dalam Penataan Hukum Administrasi, Artikel dalam Jurnal Rechts Vinding, Volume 1 Nomor 1 Januari-April 2012.
Atmasasmita, Romli, Penyalahgunaan Wewenang oleh Penyelenggara Negara: Suatu Catatan Kritis atas UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Dihubungkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiâ, Makalah, disampaikan dalam Seminar Nasional dalam rangka H.U.T. IKAHI Ke-62 dengan tema Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Menguatkan atau Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi, Hotel Mercure, Ancol Jakarta, tanggal 26 Maret 2015.
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya, Bandung, 2005.
BP2B, Kemendikbud, KKBI, Daring, kbbi.web.id/wenang, diakses tanggal 6 September 2020.
Budi Parmono: Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Disertasi, Fakultas Hukum UB, Malang, 2011.
Hadjon, Philipus M., dkk, Hukum Administrasi dan Good Governance, Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, Cetakan Kedua, 2012.
Hadjon, Philipus M., Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang Nomer 30 Th. 2014, Makalah, disampaikan dalam Colloqium Membedah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, 5 Juni 2015, Garden Palace Surabaya.
Jurnal PERSPEKTIF Volume X No.4 Tahun 2005 Edisi Oktober.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.
Naskah Akademik UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Shinta Agustina,dkk, Penjelasan Hukum : Sifat Melawan Hukum Dalam Kasus Korupsi, Jakarta: LeIP, 2016.
Sidharta, Penemuan Hukum Melalui Putusan Hakim, Makalah, disampaikan dalam Seminar Nasional Pemerkuatan Pemahaman Hak Asasi Manusia Untuk Hakim Seluruh Indonesia, yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial RI, PUSHAM UII, dan Norsk Senter For Menneskerettigheter Norwegian Centre For Human Rights, Hotel Grand Angkasa Medan, tanggal 2-5 Mei 2011.
Suhariyono AR., Perumusan Sanksi Pidana Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Artikel dalam Jurnal Perspektif, Volume XVII No. 1 Tahun 2012 Edisi Januari.
Susi Moeimam dan Steinhauer, Hein, Kamus Belanda-Indonesia, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2005.
Tri Cahya Indra Permana, Hak Permohonan Pejabat/Badan Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Bunga Rampai Peradilan Administrasi Kontemporer, Editor Subur, dkk., Genta Press, Yogyakarta, 2014.
Wasis Susetio, Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Agraria, Artikel dalam Jurnal Lex Jurnalica, Volume 10 Nomor 3, Desember 2013.Hlm.145.
Wiyono, R., Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
WJS Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia: Jakarta, Balai Pustaka, 1976.
Yulius, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Penyalahgunaan Wewenang di Indonesia (Tinjauan Singkat Dari Perspektif Hukum Administrasi Negara Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014), Artikel dalam Jurnal Hukum dan Peradilan, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Volume 04 Nomor 3 November 2015.
Adji, Indriyanto Seno, Kendala Admnistrative Penal Law Sebagai Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Makalah Seminar Nasional Penanganan Tindak Pidana Kehutanan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sasana Pradana Kejaksaan Agung R.I., 16 Juli 2007.
Atmasasmita, Romli, dalam makalah ”Penyalahgunaan Wewenang oleh Penyelenggara Negara: disampaikan dalam Seminar Nasional IKAHI, Hotel Mercure, 26 Maret 2015.
MD, Mahfud Moh. “Keniscayaan Reformasi Hukum: Upaya Menjaga Jati Diri dan Martabat Bangsa”, Makalah dalam Konvensi Kampus VI dan Temu Tahunan XII Forum Rektor Indonesia (FRI) di Universitas Tanjungpura Pontianak, 9 Januari 2010.
Marzuki, Laica, Makalah dalam Seminar Ikatan Hakim Indonesia, "UU AP; menguatkan atau memperlemah Pemberantasan Korupsi?” Jakarta, 26 Maret 2014.
Muladi, Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia di Masa Datang, Naskah Pidato Pengukuhan Guru Besar dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 1990.
Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKHI), Term of Reference (TOR), Seminar nasional Ündang-Undang Administrasi Pemerintahan: Menguatkan atau Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi”, Jakarta, 11 Februari 2015.
Sidharta, B. Arief, “Pembentukan Hukum di Indonesia”, Makalah disampaikan dalam Rapat Kerja Panitia Khusus DPR RI Rancangan Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Rapat Dengar Pendapat Umum dengan para Pakar, Rabu, 26 Januari 2011.
Suandi, I Wayan, Penggunaan Wewenang Paksaan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Propinsi Bali; Surabaya: Disertasi, Universitas Airlangga, 2003.
Yuridika, Nomor 6 Tahun IX, "Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (normatif)”, Nopember-Desember 1994.
Bull, Victoria, Oxford Learner’s Pocket Dictionary: Fourth Edition, Oxford University Press, Oxford, 2012.
Disiplin F. Mano. Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang oleh Aparatur Dari Segi Hukum Administrasi Dihubungkan Dengan Tindak Pidana Korupsi Wawasan Yuridika, Volume 2 Nomor 1, Maret 2018.
Panjaitan. “Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang yang Menimbulkan Kerugian Negara Menurut Hukum Administrasi Pemerintahan “ Jurnal IU, Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Bandung, Vol 24 , No 3, Juli, 2017
Published
2020-11-30
How to Cite
Sobirin Malian. (2020). PENYALAHGUNAAN WEWENANG JABATAN OLEH PEJABAT NEGARA/PEMERINTAH : PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN HUKUM PIDANA. Jurnal Hukum Respublica, 20(1), 102-121. https://doi.org/10.31849/respublica.v20i1.5363
Abstract viewed = 3328 times
PDF downloaded = 17387 times