KETENTUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PELAKU MURTAD DIKAITKAN HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA

  • Duwi Handoko Sekolah Tinggi Persada Bunda
  • Martha Hasanah Rustam Sekolah Tinggi Persada Bunda
Keywords: Muslim, Murtad, Hukuman Mati

Abstract

Konsep masuk agama Islam tidak ada pemaksaan tetapi keluar dari agama Islam terdapat hukuman bagi pelakunya pada hakikatnya adalah suatu penyampaian Rasulullah kepada umat manusia yang diperintahkan oleh Allah SWT Yang Maha Melihat akan hamba-hamba- Nya. Barangsiapa yang masuk Islam, sesungguhnya mereka telah mendapat petunjuk dan barangsiapa yang murtad, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Pengaturan pidana terhadap murtad dalam hukum pidana Islam adalah harus dibunuh setelah melewati tenggang waktu penasehatan dan eksekusi dilaksanakan oleh pihak berwenang, yakni atas perintah hakim. Sedangkan dalam hukum pidana positif di Indonesia, yang belum menerapkan hukum pidana Islam, maka orang murtad tidak dibunuh. Ketentuan hukum pidana Islam terhadap pelaku murtad dikaitkan dengan hak asasi manusia berdasarkan hukum positif Indonesia tentunya sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan saat ini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Hayyie al-Kattani dan Fitriah Wardie, Dosa-dosa Besar (Kajian Hukum), Jakarta: Gema Insani Press, 1998. Diterjemahkan dari buku M. Mutawalli asy-Sya’rawi, Al- Kaba’ir, Darul Alamiah lil Kitab wan Nasyr, Kairo, 1998.
Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.
Ahmad Sarwat, Seri Fiqih Kehidupan (16): Jinayat, Jakarta: DU Publishing, 2011. Artikel: Digantung karena menjadi seorang Kristen di Iran, 2008.
Artikel: Husnaini A., Putusnya Perkawinan Karena Murtad (Telaah Kritis Terhadap Pasal 116 huruf “h” KHI).
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Mardani, Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana
Nasional, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.
Marzuki, Prospek Pemberlakuan Hukum Pidana Islam di Indonesia, Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta, 2011.
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006. Mohammad Daud Ali, Pendidikan Agama Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Rusjdi Ali Muhammad, DIYAT Dalam Perspektif Islam, Aceh: IAIN Ar Raniry, 2007. Sulaiman Rasjid, Bandung: Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo, 1994.
Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Published
2021-11-01
How to Cite
Handoko, D., & Hasanah Rustam, M. (2021). KETENTUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PELAKU MURTAD DIKAITKAN HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA. Jurnal Hukum Respublica, 21(1). https://doi.org/10.31849/respublica.v21i2.8320
Abstract viewed = 2379 times
PDF downloaded = 1025 times