1.
Pelaksanaan Hak Pemberi Bantuan Hukum Litigasi Selain Advokat di Pengadilan Agama Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. J. Huk. Respublica [Internet]. 2018 May 11 [cited 2026 Oct. 8];17(2):264-79. Available from: https://journal.unilak.ac.id/index.php/Respublica/article/view/1894