Pelaksanaan Hak Pemberi Bantuan Hukum Litigasi Selain Advokat di Pengadilan Agama Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

  • robert libra universitas lancang kuning
  • Wilda Arifalina universitas lancang kuning
Keywords: Bantuan Hukum, Selain Advokat, Pengadilan Agama Pekanbaru

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan  pelaksanaan hak pemberi bantuan hukum litigasi selain advokat di Pengadilan Agama Pekanbaru berdasarkan  Undang-Undang  Nomor 16 Tahun 2011 tentang  Bantuan Hukum. Jenis penelitian ini hukum sosiologi pendekatannya empiris  dengan cara menelaah perumusan masalah yang hendak diteliti sekaligus memberikan gambaran dan analisis terhadap pelaksanaan hak pemberi bantuan hukum litigasi selain advokat di Pengadilan Agama Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pelaksanaan hak pemberi bantuan hukum litigasi selain advokat di  Pengadilan Agama Pekanbaru secara mutatis mutandis berlaku seperti advokat dalam menangani perkara profesional. Bentuknya dapat sebagai pendamping hukum berdasarkan surat kuasa khusus, sebagai kuasa dalam surat gugatan, sebagai kuasa dalam catatan gugatan apabila diajukan secara lisan atau tulisan, sebagai kuasa penggugat atau tergugat di dalam persidangan. Syaratnya telah terdaftar sebagai pemberi bantuan hukum pada OBH yang terakreditasi. Walaupun pemberi bantuan hukum selain advokat sudah diterima di Pengadilan Agama Pekanbaru, akan tetapi belum ada pemberi bantuan hukum selain advokat sebagai pemberi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ade Irawan Taufik. Sinergisitas Peran dan Tanggung Jawab Advokat dan Negara Dalam Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma. Jurnal Recthsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional. Volume 2. Nomor 1. April 2013.

Bambang Sunggono dan Aries Harianto. 1994. Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: CV Mandar Maju.

Chyntia Wirawan. Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Cuma-cuma (Pro Bono Publico) Dalam Perkara Pidana di Kota Medan Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Studi di Lembaga Bantuan Hukum Medan). Jurnal Ilmiah. Program Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan. 2014.

Eka Susylawati. Implementasi Perkara Prodeo Bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan Agama Pamekasan. Jurnal Nuansa. Volume 10. Nomor 1. Januari-Juni 2013.

Fandi Prabowo dan Rusdianto Resung. Prinsip Perlindungan yang Sama dalam Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berat. Jurnal Al-Qānūn. Volume 21. Nomor 1. Juni 2018.

Frans Hendra Winata. 2009. Pro Bono Publico: Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Mosgan Situmorang. Membangun Akuntabilitas Organisasi Bantuan Hukum. Jurnal Recthsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional. Volume 2. Nomor 1. April 2013.

M. Yahya Harahap. 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP – Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto. 1983. Bantuan Hukum Suatu Jaminan Tinjauan Sosio Yuridis. Jakarta: Ghalia Indonesia.

T. Mulya Lubis. 1986. Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural. Jakarta: LP3ES.
Published
2018-05-11
How to Cite
libra, robert, & Arifalina, W. (2018). Pelaksanaan Hak Pemberi Bantuan Hukum Litigasi Selain Advokat di Pengadilan Agama Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Jurnal Hukum Respublica, 17(2), 264-279. https://doi.org/10.31849/respublica.v17i2.1894
Abstract viewed = 413 times
pdf downloaded = 340 times