Pelaksanaan Hak Pemberi Bantuan Hukum Litigasi Selain Advokat di Pengadilan Agama Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan hak pemberi bantuan hukum litigasi selain advokat di Pengadilan Agama Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Jenis penelitian ini hukum sosiologi pendekatannya empiris dengan cara menelaah perumusan masalah yang hendak diteliti sekaligus memberikan gambaran dan analisis terhadap pelaksanaan hak pemberi bantuan hukum litigasi selain advokat di Pengadilan Agama Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pelaksanaan hak pemberi bantuan hukum litigasi selain advokat di Pengadilan Agama Pekanbaru secara mutatis mutandis berlaku seperti advokat dalam menangani perkara profesional. Bentuknya dapat sebagai pendamping hukum berdasarkan surat kuasa khusus, sebagai kuasa dalam surat gugatan, sebagai kuasa dalam catatan gugatan apabila diajukan secara lisan atau tulisan, sebagai kuasa penggugat atau tergugat di dalam persidangan. Syaratnya telah terdaftar sebagai pemberi bantuan hukum pada OBH yang terakreditasi. Walaupun pemberi bantuan hukum selain advokat sudah diterima di Pengadilan Agama Pekanbaru, akan tetapi belum ada pemberi bantuan hukum selain advokat sebagai pemberi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Downloads
References
Bambang Sunggono dan Aries Harianto. 1994. Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: CV Mandar Maju.
Chyntia Wirawan. Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Cuma-cuma (Pro Bono Publico) Dalam Perkara Pidana di Kota Medan Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Studi di Lembaga Bantuan Hukum Medan). Jurnal Ilmiah. Program Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan. 2014.
Eka Susylawati. Implementasi Perkara Prodeo Bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan Agama Pamekasan. Jurnal Nuansa. Volume 10. Nomor 1. Januari-Juni 2013.
Fandi Prabowo dan Rusdianto Resung. Prinsip Perlindungan yang Sama dalam Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berat. Jurnal Al-Qānūn. Volume 21. Nomor 1. Juni 2018.
Frans Hendra Winata. 2009. Pro Bono Publico: Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Mosgan Situmorang. Membangun Akuntabilitas Organisasi Bantuan Hukum. Jurnal Recthsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional. Volume 2. Nomor 1. April 2013.
M. Yahya Harahap. 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP – Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Soerjono Soekanto. 1983. Bantuan Hukum Suatu Jaminan Tinjauan Sosio Yuridis. Jakarta: Ghalia Indonesia.
T. Mulya Lubis. 1986. Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural. Jakarta: LP3ES.
Jurnal Hukum Respublica is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License