Penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu Sebagai Syarat Penerima Bantuan Hukum di Riau
Abstract
Tujuan penelitian ini: Pertama, menjelaskan penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu sebagai syarat penerima bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin di Provinsi Riau. Kedua, menjelaskan upaya mengatasi penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu sebagai syarat penerima bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin di Provinsi Riau. Jenis penelitian ini hukum sosiologis dilakukan dengan cara pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu sebagai syarat penerima bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin di Provinsi Riau terjadi dikarenakan penyalahgunaan SKTM. Meskipun Pemerintah Provinsi Riau sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, namun Perda tersebut tidak menjelaskan teknis mengurus SKTM. Upaya mengatasi penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu sebagai syarat penerima bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin di Provinsi Riau, dapat menggunakan kriteria miskin yang ditentukan Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa penyalahgunaan SKTM sebagai syarat penerima bantuan hukum secara cuma-cuma di Provinsi Riau dapat terjadi, karena cara mendapatkan SKTM tidak selektif. Meskipun BPS telah membuat kriteria keluarga miskin, tetapi kriteria tersebut bukan produk hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat untuk ditaati. Upaya mengatasi penyalahgunaan SKTM sebagai syarat penerima bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin di Provinsi Riau harus dilakukan oleh panitia pengawas daerah. Upaya yang dapat dilakukan pengawas daerah mensosialisasikan kriteria miskin BPS tersebut kepada OBH di Provinsi Riau. Kemudian juga mensosialisasikan kriteria tersebut kepada kelurahan/desa di Provinsi Riau sehingga dapat dijadikan pedoman dalam menerbitkan SKTM.
Downloads
References
Ade Irawan Taufik. Sinergisitas Peran dan Tanggung Jawab Advokat dan Negara Dalam Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma, Jurnal Recthsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional. Volume 2. Nomor 1. April 2013.
Bambang Sunggono dan Aries Harianto. 1994. Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: CV Mandar Maju.
Chyntia Wirawan. Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma (Pro Bono Publico) Dalam Perkara Pidana di Kota Medan Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Studi di Lembaga Bantuan Hukum Medan). Jurnal Mahupiki. Volume 2. Nomor 1. Tahun 2014.
Eka N.A.M. Sihombing. Mendorong Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Bantuan Hukum di Provinsi Sumatera Utara. Jurnal Recthsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional. Volume 2. Nomor 1. April 2013.
Eka Susylawati. Implementasi Perkara Prodeo Bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan Agama Pamekasan. Jurnal Nuansa, Volume 10. Nomor 1 Januari-Juni 2013.
Ihdi Karim Makinara. Pengaruh Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin (Meninjau Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum). Jurnal Recthsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional. Volume 2. Nomor 1. April 2013.
Iwan Setyawan dan Adawiyah Nasution. Proses Pemberian Bantuan Hukum Secara Prodeo/Terhadap Pelaku Tindak Pidana Oleh Advokat. Jurnal Kultura. Volume 15. Nomor 1 September 2014.
Mosgan Situmorang. Membangun Akuntabilitas Organisasi Bantuan Hukum, Jurnal Recthsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional. Volume 2. Nomor 1. April 2013.
Soerjono Soekanto. 1983. Bantuan Hukum Suatu Jaminan Tinjauan Sosio Yuridis. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Thalis Noor Cahyadi, Efektifitas Pos Bantuan Hukum di Pengadilan (Studi Pada Posbakum Pengadilan Agama Sleman Tahun 2011-2012). Jurnal Recthsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional. Volume 2. Nomor 1. April 2013.
Jurnal Hukum Respublica is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License